Pringsewu (SL)-Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu H. Marwansyah memimpin rapat evaluasi serapan anggaran dan disiplin pegawai dengan Kepala Sub Bagian Tata Usaha, para Kasi, Kepegawaian, PPK dan Bendahara, bertempat di Aula Kantor Kemenag Setempat, Senin 9 November 2020.
H. Marwansyah mengharapkan agar seluruh pegawai memperhatikan masalah disiplin kehadiran, baik kehadiran pada saat jam kerja maupun pada saat kedinasan lain di luar jam kerja dimasa pandemi Covid-19 ini dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan laporan capaian kinerja harian (LCKH) dan SKP wajib dibuat.
Terkait dengan daya serap anggaran, disiplin pegawai, maupun tanggapan mengenai isu-isu keagamaan yang beredar di masyarakat, diharapkan agar seluruh pegawai memperhatikan betul masalah disiplin kehadiran, baik kehadiran pada saat jam kerja maupun pada saat acara-acara kedinasan lain di luar jam kerja.
Pada kesempatan ini juga ditekankan agar setiap stakeholder mampu memberikan keterangan yang tepat mengenai isu-isu keagamaan yang berkembang di masyarakat saat ini juga mengenai sikap Kementerian Agama terhadap isu tersebut, agar tidak memberikan penjelasan yang bias kepada masyarakat
Soal disipilin pegawai, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Agama nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama, PNS wajib mengisi daftar hadir pada setiap hari kerja dengan menggunakan sistem daftar hadir elektronik. (wagiman)