Kota Metro (SL)-Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Metro menggelar aksi damai menuntut Pemkot Metro tidak semene-mene atas pelebaran jalan menuju taman wisata Sumbersari Park yang merugikan warga. Aksi dipimpin Ketua GMBI Wilter Lampung Ali Muktamar, diikuti kurang lebih 500 massa. Orasi dimulai dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kemudian dilanjutkan di depan kantor Wali Kota Metro, Senin 09 November 2020.
Ali Muktamas dalam orasinya, menyampaikan beberapa tuntutan dan aspirasi masyarakat kepada Pemkot Metro mengenai pelebaran jalan yang berdampak merugikan warga. Dalam hal ini, mereka berkomitmen membela kepentingan masyarakat. Terlebih dalam perkara ini, warga merasa dirugikan dan dicurangi oleh pemerintah.
“Kami berkomitmen untuk membela kepentingan masyarakat dan akan berperan aktif dalam penyelenggaraan negara yang bersih,” ujarnya lantang.
Pantauan media di lapangan, aksi berjalan lancar tanpa tindakan rusuh, walaupun sempat terjadi aksi dorong pintu gerbang kantor Pemda Kota Metro. Selang beberapa saat, pihak Pemkot yang diwakili Wakil Wali Kota Metro, Djohan, menemui massa untuk melakukan pertemuan dan mediasi di ruang Aula Pemda setempat.
Dalam pertemuan tersebut, Ali Muktamar selaku teritorial LSM GMBI Lampung beserta jajaran memaparkan data dokumen persoalan perluasan jalan menuju Sumbersari Park selebar 979 m2 yang telah merugikan sebanyak 26 bidang tanah milik warga.
Isi dokumen menyebutkan, bahwa Pemkot Metro melalui pihak kelurahan setempat telah melakukan pemalsuan dokumen tanda tangan palsu dengan poin surat “tidak menuntut ganti rugi” atas tanah milik 26 warga yang terkena pelebaran jalan Cendrawasih tersebut.
Dilanjutkan Ali, tanda tangan tidak adanya ganti rugi dimaksudkan agar warga terdampak dapat mengikhlaskan tanahnya yang terpakai untuk perluasan jalan. Jelas saja warga merasa dirugikan karena lahan masing-masing milik warga terpakai lebih dari 1 meter bahkan 2,5 meter hingga 3,5 meter untuk perluasan jalan tersebut.
Dari awal hingga akhir penjabaran Ketua GMBI Wilter Lampung mengenai persoalan penyerobotan tanah milik warga tersebut, baik Camat maupun Lurah bungkam tanpa suara dalam pertemuan itu. Namun pertemuan agak tenang setelah Wakil Wali Kota Djohan memberikan steatment dihadapan massa.
Dikatakan bahwa, persoalan muncul karena adanya keterlambatan komunikasi antara warga dan pemerintah. Dalam penyelesaiannya, dirinya mengajak agar adanya pembenahan. Dirinya berharap, sebelum masa jabatannya selesai, semua permasalahan pertanahan dan perubahan sertifikat tanah segera terselesaikan.
“Terkait perluasan jalan di Sumbersari Bantul ada beberapa proses yang belum dilakukan, diantaranya hak-hak kepemilikan masyarakat. Hal ini termasuk proses pelepasan lahan masyarakat yang terkena perluasan jalan, untuk segera mengumpulkan sertifikat, agar dapat dilakukan tindakan,” katanya.
Akhir dari aksi damai dan pertemuan antara massa dan pihak Pemkot Metro tersebut, LSM GMBI memvonis “Deadlock” dengan membacakan surah Yasin sebelum melaporkan pidana dugaan pemalsuan dokumen ke Kejaksaan dan Kepolisian. (Roby/Tama)