Kamis, Februari 25, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Headline

Proyek Pelebaran Jalan Wisata Gasak 26 Bidang Milik Petani, Tak Ada Ganti Rugi Warga Malah Diminta Ikhlas

sinarlampung metro by sinarlampung metro
8 November 2020
in Headline, Metro
3 min read
0
Proyek Pelebaran Jalan Wisata Gasak  26 Bidang Milik Petani, Tak Ada Ganti Rugi Warga Malah Diminta Ikhlas

Lokasi proyek pelebaran jalan akses menuju Taman Wisata Sumber Sari Park.

0
SHARES
330
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Kota Metro (SL)-Pelaksananan proyek pelebaran jalan akses menuju Taman Sumber Sari Park oleh Pemkot Metro yang berlokasi di Bedeng 25, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro ciptakan persoalan antara warga dan pemerintah setempat.

Berdasarkan keterangan dari beberapa warga yang merasa dirugikan, bahwa pembebasan lahan dalam proyek tersebut memakan areal persawahan. Lebih kurang 26 bidang milik 26 orang warga setempat. Mereka mengaku merasa ditipu oleh Pemerintah melalui pihak Kelurahan Sumbersari. Keterangan tersebut dikutip media ini, Minggu, (08/11/2020).

Berita Terkait

Aksi Koboi Polisi di Cafe  IPW Desak Copot Kapolres Metro Jakarta Barat

Aksi Koboi Polisi di Cafe IPW Desak Copot Kapolres Metro Jakarta Barat

25 Februari 2021
54

Aksi Koboi Polisi Tak Mau Bayar Bill Cafe Tewaskan Tiga Orang Satunya Anggota Kostrad

25 Februari 2021
99

Karena merasa dicurangi, warga pemilik tanah atau sawah menuntut ganti rugi agar pihak terkait dapat mengembalikan lahan tanahnya seperti semula. Menurut pengakuan warga, pelebaran jalan memakan kurang lebih 1 meter areal sawah milik warga. Sejak awal warga mengetahui jika nantinya akan ada kompensasi ganti rugi. Namun, dalam perjalanannya hal itu berbeda, malah warga dikumpulkan di Balai Kelurahan diminta untuk mengikhlaskan (Hibah) tanah tersebut.

Setelahnya, Pihak Kelurahan melalui Kaur Pemerintahan Yani didampingi Ketua LPM Supandi, mendatangi warga pemilik tanah terkena dampak pelebaran jalan, satu persatu menyodorkan surat dengan alasan pengurangan pajak, sekaligus meminta fotocopy sertifikat tanah.

Didalam surat yang disodorkan pihak Kelurahan tersebut berisikan poin tidak meminta ganti rugi/mengikhlaskan (Hibah) tanah untuk pelebaran jalan. Sampai November 2020, surat pembeharuan sertifikat dan bukti pengurangan pajak tidak juga ada.

Parahnya lagi, sebagian warga tidak menyadari adanya pernyataan tidak menuntut ganti rugi dalam surat yang terlanjur ditanda tangani, lantaran ada beberapa warga tidak bisa baca tulis dan tidak begitu teliti dan memahami maksud tulisan surat menyurat. Warga juga tahu jika tanah yang di ambil untuk pelebaran jalan tersebut ternyata lebih dari 1 Meter, masing-masing diambil 2,5 meter hingga 3,5 Meter.

Menyadari hal itu, warga yang merasa dicurangi, mengadukan hal itu ke LSM GMBI Distrik Kota Metro dengan memberikan kuasa memperjuangkan hak dengan tuntutan ganti rugi, sesuai ukuran tanah warga yang di ambil untuk pelebaran jalan.

Salah satu warga yang merasa dirugikan dan dicurangi, Junaidi mengungkapkan, selama ini sejak pembangunan jalan itu pada pertengahan 2019 lalu sampai detik ini tidak ada kejelasan bukti pengurangan pajak dan juga sertifikat baru. Merasa curiga, warga mengukur ulang tanah sawahnya, ternyata yang di ambil terkena dampak lebih dari 1 meter.

“Punya saya di ambil 3,5 Meter dan saya juga tidak pernah menyetujui tanda tangan surat apapun yang di sodorkan Pemerintah lewat pihak Kelurahan. Satu jengkal tanah sawah kami dari kejadian ini tidak akan rela di berikan begitu saja, kami menuntut ganti rugi atay kembalikan tanah kami seperti sedia kala,” ungkap Junaidi dibenarkan warga lain.

Sama halnya dengan Wartono, “Sama dengan yang dikatakan Pak Junaidi. Kami selaku warga merasa di curangi dan akan mencabut surat yang kami tanda tangani itu,” tegasnya.

Demikian pula oleh Maryati istri Wagiman. Saat tanda tangan surat yang di sodorkan pihak Kelurahan, saat itu dirinya sedang pergi pengajian rutin. Di rumah hanya ada suami. Ibu Yani (Kaur Pemerintahan Kelurahan Sumbersari) bersama LPM menyodorkan surat dan ditanda tangani oleh suami saya (Wagiman).

“Saat saya pulang, suami saya bercerita. Lalu saya tanya surat itu isinya apa? surat pengurangan pajak dan ada kalimat tidak menuntut ganti rugi. Nah, disitu saya merasa dicurangi, saya jelaskan dengan suami saya,” kata dia.

“saya dan suami saya merasa tertipu dari surat itu, kami akan mencabutnya dan meminta ganti rugi atau kembalikan tanah kami seperti semula. Maka, semua warga yang sependeritaan, mengadu ke GMBI berharap untuk mendampingi memperjuangkan hak kami,” tutup Maryati. (Red)

Previous Post

Pimpinan Pondok Pesantren Khadijah Jelaskan H Ihy Bukan Pendiri Ponpes

Next Post

Dua Warga Panjang Tewas di KM 15-16 Jalan Lintas Sumatera

Next Post
Pelapor Penipuan Fee Proyek Rp4 Miliar Tidak Pernah Laporkan Wakil Bupati Pringsewu

Dua Warga Panjang Tewas di KM 15-16 Jalan Lintas Sumatera

POPULAR NEWS

  • Oknum Kanit Laka Terjaring OTT Dalam Kamar Hotel Bersama Istri Orang Lain

    Kadis Kominfo Juga Ketua Umum Forum Kadis Kominfo se-Indonesia Digrebek Kencani Istri Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikira Maling Mengendap Masuk Rumah Selingkuhan Lewat Jendela Kepala Sekolah Tewas di Gebuki Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Kerja Dan Tugas LSM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerebek Sabung Ayam Di Kasui, Polisi Amankan 5 Unit Motor dan 5 Ekor Ayam Sitingal Kabur Pemiliknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TR Khusus, Kapolri Janjikan Reward Anggota Yang Ungkap Narkoba di Tubuh Polri Pelaku di Pecat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Binsar Manurung Pastikan Proses Hukum Kasus Lahan Melibatkan Anggota Dewan Way Kanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (318)
  • Bandarlampung (5.206)
  • Business (92)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (2.779)
  • Kriminal (2.029)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (376)
  • Lampung Selatan (1.165)
  • Lampung Tengah (473)
  • Lampung Timur (725)
  • Lampung Utara (2.420)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (593)
  • Metro (663)
  • Nasional (2.819)
  • National (55)
  • News (30)
  • Nusantara (2.535)
  • Olahraga (216)
  • Opini (317)
  • Opinion (14)
  • Pendidikan (214)
  • Pesawaran (555)
  • Pesisir Barat (346)
  • Pilihan Redaksi (265)
  • Politics (21)
  • Politik (1.440)
  • Pringsewu (948)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (998)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (721)
  • Tulang Bawang Barat (820)
  • Uncategorized (86)
  • Way Kanan (452)

Terpopuler Bulan Ini

  • Keluarga Korban Dugaan Malpraktek Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    Keluarga Korban Dugaan Malpraktek Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mertua Bacok Anak Mantu di Sukadana, Pelaku Masih Berkeliaran Suami Enggan Lapor Polisi Karena Pelaku Ayahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Tangkap Pengacara Sengketa Tanah Eks Terminal Kemiling, LBH Kecam Peradi Lapor Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.