Kota Metro (SL)-Pelaksananan proyek pelebaran jalan akses menuju Taman Sumber Sari Park oleh Pemkot Metro yang berlokasi di Bedeng 25, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro ciptakan persoalan antara warga dan pemerintah setempat.
Berdasarkan keterangan dari beberapa warga yang merasa dirugikan, bahwa pembebasan lahan dalam proyek tersebut memakan areal persawahan. Lebih kurang 26 bidang milik 26 orang warga setempat. Mereka mengaku merasa ditipu oleh Pemerintah melalui pihak Kelurahan Sumbersari. Keterangan tersebut dikutip media ini, Minggu, (08/11/2020).
Karena merasa dicurangi, warga pemilik tanah atau sawah menuntut ganti rugi agar pihak terkait dapat mengembalikan lahan tanahnya seperti semula. Menurut pengakuan warga, pelebaran jalan memakan kurang lebih 1 meter areal sawah milik warga. Sejak awal warga mengetahui jika nantinya akan ada kompensasi ganti rugi. Namun, dalam perjalanannya hal itu berbeda, malah warga dikumpulkan di Balai Kelurahan diminta untuk mengikhlaskan (Hibah) tanah tersebut.
Setelahnya, Pihak Kelurahan melalui Kaur Pemerintahan Yani didampingi Ketua LPM Supandi, mendatangi warga pemilik tanah terkena dampak pelebaran jalan, satu persatu menyodorkan surat dengan alasan pengurangan pajak, sekaligus meminta fotocopy sertifikat tanah.
Didalam surat yang disodorkan pihak Kelurahan tersebut berisikan poin tidak meminta ganti rugi/mengikhlaskan (Hibah) tanah untuk pelebaran jalan. Sampai November 2020, surat pembeharuan sertifikat dan bukti pengurangan pajak tidak juga ada.
Parahnya lagi, sebagian warga tidak menyadari adanya pernyataan tidak menuntut ganti rugi dalam surat yang terlanjur ditanda tangani, lantaran ada beberapa warga tidak bisa baca tulis dan tidak begitu teliti dan memahami maksud tulisan surat menyurat. Warga juga tahu jika tanah yang di ambil untuk pelebaran jalan tersebut ternyata lebih dari 1 Meter, masing-masing diambil 2,5 meter hingga 3,5 Meter.
Menyadari hal itu, warga yang merasa dicurangi, mengadukan hal itu ke LSM GMBI Distrik Kota Metro dengan memberikan kuasa memperjuangkan hak dengan tuntutan ganti rugi, sesuai ukuran tanah warga yang di ambil untuk pelebaran jalan.
Salah satu warga yang merasa dirugikan dan dicurangi, Junaidi mengungkapkan, selama ini sejak pembangunan jalan itu pada pertengahan 2019 lalu sampai detik ini tidak ada kejelasan bukti pengurangan pajak dan juga sertifikat baru. Merasa curiga, warga mengukur ulang tanah sawahnya, ternyata yang di ambil terkena dampak lebih dari 1 meter.
“Punya saya di ambil 3,5 Meter dan saya juga tidak pernah menyetujui tanda tangan surat apapun yang di sodorkan Pemerintah lewat pihak Kelurahan. Satu jengkal tanah sawah kami dari kejadian ini tidak akan rela di berikan begitu saja, kami menuntut ganti rugi atay kembalikan tanah kami seperti sedia kala,” ungkap Junaidi dibenarkan warga lain.
Sama halnya dengan Wartono, “Sama dengan yang dikatakan Pak Junaidi. Kami selaku warga merasa di curangi dan akan mencabut surat yang kami tanda tangani itu,” tegasnya.
Demikian pula oleh Maryati istri Wagiman. Saat tanda tangan surat yang di sodorkan pihak Kelurahan, saat itu dirinya sedang pergi pengajian rutin. Di rumah hanya ada suami. Ibu Yani (Kaur Pemerintahan Kelurahan Sumbersari) bersama LPM menyodorkan surat dan ditanda tangani oleh suami saya (Wagiman).
“Saat saya pulang, suami saya bercerita. Lalu saya tanya surat itu isinya apa? surat pengurangan pajak dan ada kalimat tidak menuntut ganti rugi. Nah, disitu saya merasa dicurangi, saya jelaskan dengan suami saya,” kata dia.
“saya dan suami saya merasa tertipu dari surat itu, kami akan mencabutnya dan meminta ganti rugi atau kembalikan tanah kami seperti semula. Maka, semua warga yang sependeritaan, mengadu ke GMBI berharap untuk mendampingi memperjuangkan hak kami,” tutup Maryati. (Red)