Senin, Januari 18, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Headline

Korupsi Dana Desa Rp389,5 Juta Kades di Pringsewu Bace Subarnas Dijebloskan Ke Pejara

sinarlampung by sinarlampung
3 November 2020
in Headline, Pringsewu
2 min read
0
Curi Motor Warga Balambangan Umpu Diparkiran Rumah Warga OKU Ditangkap Saar Rajia Perbatasan Dan Ditembak Petugas
0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Pringsewu (SL)-Tersandung kasus korupsi tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) TA 2019 Rp389,5 juta, Kepala Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluiwih,  Kabupaten Pringsewu, Bace Subarnas (57) ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan oleh Tim Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu, Senin 2 NOvember 2020.

Dalam proses penyidikan perkara tersebut penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi. “Berdasarkan investigasi ada kerugian Rp389.545,224 dari dana APBN. Harusnya dana untuk pembangunan desa,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, SH.MH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa 3 November 2020.

Berita Terkait

Gunung Merapi Kembali Muntahkan Awan Panas 

Gunung Merapi Kembali Muntahkan Awan Panas 

16 Januari 2021
23
SMP Negeri 1 Pematang Sawa Memprihantin kan dan Luput Dari Perhatian, Begini Kondisinya

SMP Negeri 1 Pematang Sawa Memprihantin kan dan Luput Dari Perhatian, Begini Kondisinya

16 Januari 2021
76

Kasat Reskrim mengungkapkan pada TA 2019 Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp893.618.000 yang diperuntukan bagi bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di Pekon Kutawaringin.

Dalam perjalanannya ADD tersebut oleh tersangka Bace selaku Kuasa Pemegang Anggaran diselewengkan atau tidak pergunakan sepenuhnya untuk program yang telah ditentukan. Modus tersangka Bace dengan dibantu oleh Sekretaris Desa membuat SPJ dan Laporan realisasi penggunaan dana desa TA 2019 tidak sesuai fakta real.

“Dalam LPJ tersangka dibantu sekdes membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang dan dari upaya melawan hukumnya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan hingga 389,5 juta ” terang kasat Reskrim.

Sahril Paison mengatakan dana yang diduga dikorupsi Bace Subarnas itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi diluar program ADD. “Keterangan tersangka bahwa uang hasil korupsi sudah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.

“Atas perbuatanya, tersangka Bace Subarnas kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara” ujar Kasat. (Red)

Tags: #Kepala Pekon K0tawaringan Korupsi Dana Desa#Masuk Penjara#Polres Pringsewu
Previous Post

Proyek Pamsimas Rp0,8 Miliar Mubazir Dinas PUPR Ngeles Cuma Ada Kendala Teknis

Next Post

Lampung Terima Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian Ke Enam

Next Post
Lampung Terima Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian Ke Enam

Lampung Terima Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian Ke Enam

POPULAR NEWS

  • Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Jawab Wakil Bupati Pringsewu dan Permohonan Maaf Sinarlampung.co

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPT Puskesmas Siring Betik Angkat Bicara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yusril Iza Mahendra: Putusan Bawaslu dan KPU Membatalkan Eva Dwiana-Deddy Amrullah Berkekuatan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lecehkan Bidan Oknum Pegawai Puskesmas Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Untuk Sementara Waktu Poliklinik RSUD Batin Mangunang Kota Agung Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (318)
  • Bandarlampung (5.012)
  • Business (92)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (2.461)
  • Kriminal (1.911)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (369)
  • Lampung Selatan (1.132)
  • Lampung Tengah (462)
  • Lampung Timur (708)
  • Lampung Utara (2.361)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (555)
  • Metro (615)
  • Nasional (2.737)
  • National (51)
  • News (28)
  • Nusantara (2.493)
  • Olahraga (214)
  • Opini (312)
  • Opinion (14)
  • Pendidikan (201)
  • Pesawaran (542)
  • Pesisir Barat (338)
  • Pilihan Redaksi (202)
  • Politics (21)
  • Politik (1.428)
  • Pringsewu (921)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (955)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (667)
  • Tulang Bawang Barat (811)
  • Uncategorized (80)
  • Way Kanan (419)

Terpopuler Bulan Ini

  • Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lecehkan Bidan Oknum Pegawai Puskesmas Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan Hutang dan Untuk Jatah Camat Oknum Kades Kedondong Diduga Potong Siltap Prangkat Desa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.