Pringsewu (SL)-Tersandung kasus korupsi tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) TA 2019 Rp389,5 juta, Kepala Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluiwih, Kabupaten Pringsewu, Bace Subarnas (57) ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan oleh Tim Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu, Senin 2 NOvember 2020.
Dalam proses penyidikan perkara tersebut penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi. “Berdasarkan investigasi ada kerugian Rp389.545,224 dari dana APBN. Harusnya dana untuk pembangunan desa,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, SH.MH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa 3 November 2020.
Kasat Reskrim mengungkapkan pada TA 2019 Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp893.618.000 yang diperuntukan bagi bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di Pekon Kutawaringin.
Dalam perjalanannya ADD tersebut oleh tersangka Bace selaku Kuasa Pemegang Anggaran diselewengkan atau tidak pergunakan sepenuhnya untuk program yang telah ditentukan. Modus tersangka Bace dengan dibantu oleh Sekretaris Desa membuat SPJ dan Laporan realisasi penggunaan dana desa TA 2019 tidak sesuai fakta real.
“Dalam LPJ tersangka dibantu sekdes membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang dan dari upaya melawan hukumnya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan hingga 389,5 juta ” terang kasat Reskrim.
Sahril Paison mengatakan dana yang diduga dikorupsi Bace Subarnas itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi diluar program ADD. “Keterangan tersangka bahwa uang hasil korupsi sudah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.
“Atas perbuatanya, tersangka Bace Subarnas kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara” ujar Kasat. (Red)