Way Kanan (SL)-Kepolisian Sektor Blambangan Umpu, Polres Way Kanan mengamankan pencuri motor di Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Selasa 3 November 2020. Pelaku AD (25) warga Kampung Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menerangkan kejadiansatu pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) kendaraan sepeda motor berawal pada hari senin tanggal 02 November 2020 sekiranya pada pukul 17.30 WIB.
Taproni memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi BE 4718 WQ , didepan rumah yang di Kelurahan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu. Beberapa waktu kemudian sekitar pukul 18.30 wib istri Taproni yang berada didalam kamar rumah mendengar ada suara seperti barang jatuh dari arah motor yang diparkirkan.
Spontan istri korban menuju kearah sumber suara dan dugaannya benar melalui jendela kamar terlihat ada seseorang laki-laki yang tidak dikenal sedang menghidupkan sepeda motor dan langsung membawa kabur motor kearah Islamic Center Way Kanan.
Mengetahui kejadian tersebut istri korban langsung berteriak maling!, mendengar teriakkan dari istrinya, Taproni langsung membuka pintu depan rumah berusaha melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor yang dapat dari pinjaman sama teman yang saat itu sedang melintas.
Tepat didepan islamic center korban dapat melakukan pengejaran sekitar 10 meter dari belakang pelaku. Namun pelaku yang mengendarai sepeda motor mengancam korban diduga senpi, yang akan mengeluarkan sesuatu barang yang diselipkan dipinggang sebelah kiri.
Karena merasa takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan lalu korban tidak melakukan pengejaran dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek blambangan umpu.
Kompol Edy Saputra menybutkan kronologi penangkapan pada hari Senin 02 November 2020 pukul 18:30 WIB, Unitreskrim Polsek Umpu mendapatkan laporan informasi dari masyarakat tentang terjadi curat sepeda motor. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Kapolsek Blambangan Umpu memerintahkan anggota tekab 308 Polsek Blambangan Umpu untuk mengejar pelaku kearah tembusan Islamic Center KM 5 Blambangan Umpu, setelah sudah masuk di tembusan Islamic Center.
Saat melakukan pemeriksaan beberapa pengendara sepeda motor yang melintas ditemukan salah satunya motor yang dicurigai bahwa sepeda motor tersebut mirip dengan sepeda motor yang hilang. Hasilnya setelah dilakukan pengeledahan dan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor, dan ternyata sepeda motor tersebut sesuai dengan sepeda motor korban yang dicuri.
Pelaku yang kepergok lansung melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur kearah kaki pelaku, kemudian pelaku langsung di bawa ke Rumah Sakit Zainal Abidin Pagar Alam untuk di berikan tindakan medis.
Setelah itu tersangka berikut barang bukti 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BE 4718 WQ warna putih dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk di periksa lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kapolsek Blambangan Umpu. (*/Dadang)