Pesisir Barat (SL)-Pasangan Calon (Paslon) Bupati Pesisir Barat (Pesibar) nomor urut 1, Pieter-Fakhrurrazi, diduga melakukan tindakan pelanggaran kampanye dengan membagikan sejumlah amplop yang berisi sejumlah uang kepada peserta kampanye terbatas dan tatap muka, di Pekon Pahmungan, Kecamatan Pesisir Tengah, pada Jumat 30 November 2020, sekitar Pukul 10.00 WIB.
Ketua Kordinator Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pesisir Barat Abdul Kodrad mengatakan bahwa pada Jumat 30 Oktober 2020 pekan lalu, paslon nomor urut 1 menggelar kegiatan pertemuan (kampanye) terbatas tatap muka di Pekon Pahmungan, yang dihadiri oleh Calon Wakil Bupati, Fakhrurrazi.
“Akan tetapi ketika kampanye sudah selesai, mereka tim kampanye mengumumkan kepada masyarakat menggunakan mikrofon, agar secara bergantian mengambil amplop yang berisi uang pecahan uang Rp50 ribu,” kata Kodrat, Selasa 3 November 2020.
Menurut Kodrat, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pesisir Tengah sebelumnya sudah berupaya melakukan pencegahan hingga tiga kali. Namun sayangnya, tindakan yang dilakukan Panwascam justru tidak digubris.
“Ketika sudah sekitar 10 amplop yang dibagikan, Panwascam langsung memberhentikan tindakan dimaksud. Namun amplop yang sudah dibagikan tidak berhasil diamankan, dikarenakan penerima amplop sudah pulang ke rumah masing-masing,” terangnya.
Sedangkan sisa amplop yang belum sempat dibagikan, saat akan diamankan oleh Panawascam justru sempat bersitegang antara petugas dengan tim yang ada dilokasi untuk tidak memberikan. “Diduga juga ada upaya menghalang-halangi penyelenggara. Jadi itu ada money politic nya dan ada upaya menghalang-halangi tugas penyelenggara,” jelas Kodrat.
Namun sebanyak 17 amplop tersisa yang belum sempat dibagikan, saat ini sudah diserahkan oleh tim paslon nomor urut 1, melalui Arif Usman ke Bawaslu Pesibar dan sudah dibuat tandaterima oleh Bawaslu. “Saat ini permasalahan itu masih dalam tahap pengembangan,” pungkas Kodrat. (Andi)