Lampung Barat (SL)-Dua anggota Polres Lampung Barat N dan S terkonfirmasi positif covdi-19, Kamis 29 Oktober 2020. Keduanya menjadi pasien nomor 1.732 dan pasien nomor 1.733, yang merupakan hasil tracing terhadap M pasien nomor 1.650 yang sebelumnya dinyatakan positif terpapar Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lambar Paijo, SKM., membenarkan kabar tersebut. “Iya betul, tuan N dan S positif Covid-19 setelah sebelumnya kami melakukan tracing, yang ditindaklanjuti dengan rapid test dan hasilnya reaktif, lalu kami lakukan Swab dan hasilnya sudah diumumkan oleh provinsi,” kata Paijo.
Menurut Paijo, kondisi mereka dengan tidak bergejala, maka sesuai peraturan terbaru bahwa keduanya tetap diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, dan selanjutnya pihaknya akan melakukan tracing kembali terhadap orang-orang yang telah melakukan kontak erat dengan keduanya. “Hingga saat ini jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Lampung Barat berjumlah 40 orang, 38 orang kasus lama, dua orang kasus baru dan kematian satu orang, dan selesai isolasi 35 orang,” katanya.
Bertambha 28 Kasus Tiga Diantaranya Meninggal Dunia
Sementara Juru Bicara Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Dr.dr. Hj. Reihana, M.Kes., menjelaskan penambahan 28 pasien positif Covid-19 di Provinsi Lampung Kamis 29 Oktober 2020. Rinciannya, dari Bandarlampung 15 orang, Lampung Selatan enam orang, Lampung Tengah dua orang, Lampung Barat dua orang Lampung Timur, Lampung Utara dan Pesawaran masing-masing bertambah satu orang.
“Tambahan 28 kasus tersebut 10 orang merupakan kasus baru dan 18 orang merupakan hasil tracing. Dimana yang sedang menjalani perawatan ada sembilan orang, selesai menjalani isolasi 19 orang dan 3 orangnya dinyatakan meninggal dunia,” kata Reihana.
Menurut Reihana pasien yang selesai menjalani isolasi dan dinyatakan sembuh ada penambahan 14 orang. Dari Tulangbawang Barat (TubaBa) empat orang, Lampung Selatan tiga orang, Lampung Tengah dua orang, Pesawaran dua orang, Metro satu orang Lampung Timur satu orang dan Lampung Utara satu orang. Kemudian tiga pasien yang meninggal dunia berasal dari Bandarlampung dua orang dan Lampung Selatan satu orang.
Rinciannya, pasien nomor 1.636 laki-laki 56 tahun asal Bandarlampung. Riwayat tanggal 22 Oktober mengeluh batuk dan mual serta diare. Dilakukan rapid test dengan hasil reaktif dan swab hasil positif. “Pada tanggal 27 Oktober pukul 08.50 WIB, kondisinya memburuk dan pada pukul 10. 05 WIB dinyatakan meninggal dunia, Pemulasaran jenazah sesuai dengan protokol Covid-19,” tambahnya.
Kemudian pasien nomor 1.694 perempuan 50 tahun dari Bandarlampung. Pada tanggal 26 Oktober dibawa ke Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Lampung dengan keluhan sesak nafas, demam dan nyeri tenggorokan. Dilakukan pemeriksaan rapid test dengan hasil reaktif dan dilanjutkan dengan swab hasil positif.
Pada tanggal 27 Oktober pukul 06.50 WIB kondisi pasien memburuk dan pukul 08.05 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia. Pemulasaran jenazah dilakukan dengan protokol Covid-19. Terakhir, pasien 1.741 laki-laki 50 tahun asal Lampung Selatan. Pada tanggal 16 Oktober mulai mengeluh demam dan berobat kerumah sakit dengan gambaran hasil radiologi terdapat bronkopneumonia
Dilakukan pemeriksaan rapid test dengan hasil reaktif dan dilanjutkan dengan pemeriksaan swab hasilnya positif Covid-19. Pasien tersebut juga memiliki riwayat penyakit penyerta yaitu gagal ginjal dan rutin melaksanakan Hemodialisa.
Pada tanggal 25 Oktober pukul 03.50 kondisi pasien menurun dengan keluhan sesak nafas yang makin memberat. “Pukul jam 05.30 pasien dinyatakan meninggal dunia. Pemulasaran jenazah dilakukan secara protokol Covid-19,” kata Bunda Reihana. (red)