Lampung Tengah (SL)-Kasus dugaan pelanggaran pilkada Lampung Tengah yang melibatkan Walikota Metro Ahmad Pairin, yang melakukan kampanye aktif untuk memenangkan anaknya Calon Wakil Bupati Ardito Wijaya pasangan Musa Ahmad di Bawaslu Lampung Tengah dianggap tidak memenuhi unsur pidana. Meskipun banyak bukti vidio Walikota Metro masif melakukan kampanye untuk pasangan Musa-Dito.

Bawaslu Lampung Tengah menilai unsur pidana tidak terpenuhi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menghentikan penyelidikan dugaan kampanye Wali Kota Metro, Achmad Pairin. Penghentian penyelidikan terhadap Pairin merupakan hasil pembahasan kedua oleh Sentra Gakkumdu.
Ketua Bawaslu Lamteng, Harmono mengatakan Sentra Gakkumdu telah melakukan pembahasan kedua dengan meminta keterangan dari saksi ahli. “Kita juga sudah melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan dari Ahli Hukum Pidana Eddy Rifa’i dan Ahli Hukum Tata Negara Boediono,” kata Harmono, Selasa 27 Oktober 2020.
Menurut Harmono, dari hasil pembahasan kedua tersebut, lanjut Harmono, unsur materil pidananya tidak terpenuhi. Termasuk keterangan ahli yang menyampaikan seperti itu. “Jadi tidak bisa dinaikkan ke penyidikan, baik dari kejaksaan dan kepolisian,” jelas Harmono.

Terkait sembilan kepala kampung (Kakam) yang diduga terlibat kampanye, Bawaslu Lamteng hanya memberikan surat peringatan dan juga tidak naik ke penyidikan. “Kami ambil langkah supaya Kakam tidak semau-maunya,” ujarnya.
Untuk itu, kata Harmono pihaknya merekomendasikan ke Pemkab Lamteng dan Inspektorat, terkait 9 Kakam tersebut, untuk diambil tindakan. Menyangkut hasil temuan dugaan keterlibatan aparatur kampung lainya dalam kampanye dan ASN yang membagikan sembako, penyidikanya juga dihentikan.
Karena, tak memenuhi unsur kampanye. “Seperti keterlibatan aparatur kampung di Kampung Karangjawa, Kecamatan Anakratu Aji. Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandarsubaya. Begitu juga perawat yang berstatus ASN di Puskesmas Kalirejo,” jelasnya.
Sebelumnya, Walikota Metro A. Pairin diperiksa Bawaslu Kabupaten Lamteng, Senin 19 Oktober 2020, untuk mengklarifikasi dugaan kampanye. Pairin dimintai keterangan sekitar 1,5 jam mulai pukul 11.00-12.30 WIB terkait dugaan kampanye yang dilakukannya dengan berfoto dua jari disalah satu Balai Desa di Rumbia.
Namun informasi yang diterima sinarlampung.do, Walikota Metro aktif melakukan kampanye di beberapa Kecamatan di Lampung Tengah, diantaranya Kecamatan Rumbia, Bumiratu Nuban, dan Kecamatan Trimurjo. Selain aktif mengumpul para kepala Kampung, perangkat Kampung, hingga RT. Bahkan dalam vidio rekaman amatir Pairin dengan lantang melakukan yel yel kemenangan pasangan Muda-Dito, yang dilaraang dalam PKPU No.13/2020 pasal 63, pasal 70, 71.
Dalam video amatir, Wali Kota Metro Ahmad Pairin berkumpul dengan para Keapal Kampaung di Kecamatan Rumbia di salah satu rumah makan. Di Kecamatan Trimurjo, Ahmad Pairin mengaumpulkan perangkat kampung hingga RT di beberapa Dusun. (Red)