Selasa, Maret 9, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Headline

Bawaslu Lampung Tengah Loloskan Walikota Pairin Dari Pidana Pemilu Dan Hentikan Penyidikan

sinarlampung by sinarlampung
29 Oktober 2020
in Headline, Lampung Tengah
2 min read
0
Nenek Jumtiyah Penderita Kangker Payudara Stadium 4 Do’akan Raden Adipati Surya Lanjutkan Pembangunan Way Kanan
0
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Lampung Tengah (SL)-Kasus dugaan pelanggaran pilkada Lampung Tengah yang melibatkan Walikota Metro Ahmad Pairin, yang melakukan kampanye aktif untuk memenangkan anaknya Calon Wakil Bupati Ardito Wijaya pasangan Musa Ahmad di Bawaslu Lampung Tengah dianggap tidak memenuhi unsur pidana. Meskipun banyak bukti vidio Walikota Metro masif melakukan kampanye untuk pasangan Musa-Dito.

Pairin kumpulkan RT untuk kemenangan Musa-Dito salah satu Kelurahan di Kecamatan Trimurjo

Bawaslu Lampung Tengah menilai unsur pidana tidak terpenuhi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menghentikan penyelidikan dugaan kampanye Wali Kota Metro, Achmad Pairin. Penghentian penyelidikan terhadap Pairin merupakan hasil pembahasan kedua oleh Sentra Gakkumdu.

Berita Terkait

PT Gunung Madu Diduga Terseret Dugaan Pengemplang Pajak Yang Diusut KPK

PT Gunung Madu Diduga Terseret Dugaan Pengemplang Pajak Yang Diusut KPK

9 Maret 2021
5
Irwansyah Asal Tanggamus Lolos Audesi Liga Dangdut Indonesia

Irwansyah Asal Tanggamus Lolos Audesi Liga Dangdut Indonesia

9 Maret 2021
2

Ketua Bawaslu Lamteng, Harmono mengatakan Sentra Gakkumdu telah melakukan pembahasan kedua dengan meminta keterangan dari saksi ahli. “Kita juga sudah melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan dari Ahli Hukum Pidana Eddy Rifa’i dan Ahli Hukum Tata Negara Boediono,” kata Harmono, Selasa 27 Oktober 2020.

Menurut Harmono, dari hasil pembahasan kedua tersebut, lanjut Harmono, unsur materil pidananya tidak terpenuhi. Termasuk keterangan ahli yang menyampaikan seperti itu. “Jadi tidak bisa dinaikkan ke penyidikan, baik dari kejaksaan dan kepolisian,” jelas Harmono.

Diwilayah Kecamatan Simbaringin

Terkait sembilan kepala kampung (Kakam) yang diduga terlibat kampanye, Bawaslu Lamteng hanya memberikan surat peringatan dan juga tidak naik ke penyidikan. “Kami ambil langkah supaya Kakam tidak semau-maunya,” ujarnya.

Untuk itu, kata Harmono pihaknya merekomendasikan ke Pemkab Lamteng dan Inspektorat, terkait 9 Kakam tersebut, untuk diambil tindakan. Menyangkut hasil temuan dugaan keterlibatan aparatur kampung lainya dalam kampanye dan ASN yang membagikan sembako, penyidikanya juga dihentikan.

Karena, tak memenuhi unsur kampanye. “Seperti keterlibatan aparatur kampung di Kampung Karangjawa, Kecamatan Anakratu Aji. Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandarsubaya. Begitu juga perawat yang berstatus ASN di Puskesmas Kalirejo,” jelasnya.

Sebelumnya, Walikota Metro A. Pairin diperiksa Bawaslu Kabupaten Lamteng, Senin 19 Oktober 2020, untuk mengklarifikasi dugaan kampanye. Pairin dimintai keterangan sekitar 1,5 jam mulai pukul 11.00-12.30 WIB terkait dugaan kampanye yang dilakukannya dengan berfoto dua jari disalah satu Balai Desa di Rumbia.

Namun informasi yang diterima sinarlampung.do, Walikota Metro aktif melakukan kampanye di beberapa Kecamatan di Lampung Tengah, diantaranya Kecamatan Rumbia, Bumiratu Nuban, dan Kecamatan Trimurjo. Selain aktif mengumpul para kepala Kampung, perangkat Kampung, hingga RT. Bahkan dalam vidio rekaman amatir Pairin dengan lantang melakukan yel yel kemenangan pasangan Muda-Dito, yang dilaraang dalam PKPU No.13/2020 pasal 63, pasal 70, 71.

Dalam video amatir, Wali Kota Metro Ahmad Pairin berkumpul dengan para Keapal Kampaung di Kecamatan Rumbia di salah satu rumah makan.  Di Kecamatan Trimurjo, Ahmad Pairin mengaumpulkan perangkat kampung hingga RT di beberapa Dusun. (Red)

Previous Post

Jelajah Hukum Terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan “Anulir” Keputusan KPU Lampung Selatan

Next Post

Kampanye Diluar Jadwal Musa-Dito Tanpa Ijin dan Libatkan ASN Dibiarkan Melanggar

Next Post
Nenek Jumtiyah Penderita Kangker Payudara Stadium 4 Do’akan Raden Adipati Surya Lanjutkan Pembangunan Way Kanan

Kampanye Diluar Jadwal Musa-Dito Tanpa Ijin dan Libatkan ASN Dibiarkan Melanggar

POPULAR NEWS

  • Air Sumur Tiban Tak Boleh Dikonsumsi langsung, Ini Hasil Uji Laboratorium Nya

    Air Sumur Tiban Tak Boleh Dikonsumsi langsung, Ini Hasil Uji Laboratorium Nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Eva Dwiana Segera Cabut Pembantasan Jam Operasional Tempat Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantai Sari Ringgung Sah Milik Hi. Syamsu Rizal, Tergugat Anton Firmansyah Wajib Bayar Kerugian Rp185,8 miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Kades Diduga Cabuli Staf Desa Kasusnya di Laporkan Ke Polres Lampung Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Militer Pecat Oknum TNI Yang Selingkuhi Istri Atasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peras Kadis PUPR Modal Temuan BPK Tiga Wartawan Gadungan Kena OTT BB Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (319)
  • Bandarlampung (5.251)
  • Business (92)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (2.863)
  • Kriminal (2.079)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (376)
  • Lampung Selatan (1.187)
  • Lampung Tengah (479)
  • Lampung Timur (733)
  • Lampung Utara (2.438)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (609)
  • Metro (667)
  • Nasional (2.836)
  • National (56)
  • News (30)
  • Nusantara (2.553)
  • Olahraga (216)
  • Opini (319)
  • Opinion (14)
  • Pendidikan (215)
  • Pesawaran (563)
  • Pesisir Barat (349)
  • Pilihan Redaksi (284)
  • Politics (21)
  • Politik (1.450)
  • Pringsewu (962)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (1.017)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (736)
  • Tulang Bawang Barat (821)
  • Uncategorized (86)
  • Way Kanan (472)

Terpopuler Bulan Ini

  • Polresta Tangkap Pengacara Sengketa Tanah Eks Terminal Kemiling, LBH Kecam Peradi Lapor Kapolri

    Polresta Tangkap Pengacara Sengketa Tanah Eks Terminal Kemiling, LBH Kecam Peradi Lapor Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinkes Tanggamus Minta Warga Tak Minum Langsung Air Sumur Tiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Kominfo Juga Ketua Umum Forum Kadis Kominfo se-Indonesia Digrebek Kencani Istri Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.