Bandar Lampung (SL)-Setelah tiga tahun melakukan penyelidikan, dan meleset dari target Kejaksaan Tinggi Lampung akhirnya melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pembelian kendaraan dinas (randis) bupati dan wakil bupati Lampung Timur era Chusnunia Chalim alias Nunik, Senin, 26 Oktober 2020. Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung tetap dengan tiga tersangka yaitu Suherni sebagai PPK, Dadan Darmansyah (ketua Pokja), dan Aditya Karjanto (rekanan,red) yang tidak pernah ditahan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan Bidang Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke bagian penuntutan. Meski demikian, dengan alasan kooperatif dan sudah mengembalikan kerugian negara, ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan.
Menurut Andrie pada 2016 terdapat kegiatan pengadaan kendaraan mobil dinas untuk bupati dan wakil bupati Lampung Timur dengan total pagu anggaran Rp2,6 miliar lebih. Pengadaan dilaksanakan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah setempat. Dalam pengadaan tersebut dari awal sudah terlihat adanya persengkokolan yang dilakukan Suherni (SH), Dadan Darmansyah (DDR), dan Aditya Karjanto (AdK).
“Cara yang dilakukan, antara lain penyedia pengadaan diarahkan melalui lelang. Padahal semestinya proses bisa dilakukan melalui metode e purchasing dan tidak dilakukan pencarian data HPS serta kegiatan pengadaan sudah diarahkan kepada salah satu penyedia,” kata Andrie.
Atas perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara Rp686 juta lebih. Sementara menurut Sopian Sitepu, penasihat hukum yang mendampingi tiga tersangka menyatakan perkara ini telah gagal mendaratkan keadilan dalam penegakan hukumnya.
Sebab telah dikesampingkan audit BPK (lembaga audit keuangan negara yang ditentukan UU) yang dengan tegas mengatakan tidak ada kerugian negara dan tidak ada perbuatan melawan hukum, namun sebaliknya kejaksaan meminta audit oleh akuntan publik.
“Jadi pengembalian kerugian negara ini sebenarnya juga tanpa dasar hukum karena hasil audit BPK itu. Sekaligus tidak ada kepastian hukum. Jadi pengembalian secara hukum harus membebaskan terdakwa nantinya,” kata Sopian.
Menurut Sopian Sitepu penyidik kejaksaan meminta lagi lembaga audit lain, yaitu akuntan publik yang bisa menghitung dan ada kerugian karena hitungan BPK tidak ada kerugian. “Lembaga mana harus diikuti kalau ada ada hasil audit yang berbeda tentunya BPK,” katanya.
Satu tahun Penetapan Tiga Tersangka PPK, Pokja dan Rekanan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan kendaraan dinas (randis) yang diperuntukkan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur era Nunik, yang dianggarkan melalui APBD pada tahun anggaran 2016 dengan anggaran Rp2,3 Miliar.
Ketiga tersangka itu dua oknum ASN dan satu rekanan yakni inisial SH (PPK), DD (Pokja) dan AD (rekanan). “Untuk kasus Randis Lampung timur ini, sejak Juni 2017, terhitung 31 Oktober 2019 kemarin sudah tetapkan 3 tersangka dua ASN dan satu rekanan inisial SH sebagai PPK, AD rekanan dan DD Pokja,” kata Aspidsus Kejati Lampung Andi Suharlis saat konferensi pers, Rabu 6 November 2019 petang.
Menurutnya Andi Suharlis dengan Nilai anggaran Rp 2,3 Miliar kerugian negara 680 juta dari 2 unit mobil jenis Tpypta Harrier. “Kita sudah melakukan penghitungan kerugian negara melalui kantor akuntan publik dengan total kerugian negara mencapai Rp680 juta dari dua unit mobil,” kata Andi yang akan segera menjadi Kajari Riau ini.
Mantan Jaksa KPK ini menegaskan, lamanya proses penetapan tersangka karena terkendala penghitungan kerugian negara. Berjalannya waktu, pihak kejaksaan mengambil langkah melakukan penghitungan bersama-sama dengan KPK. “Semua pasti tahu proses dari perjalanan penghitungan kerugian negara kasus ini. Pada akhirnya kita lakukan kordinasi dengan KPK, meminta bantuan dari ahli akuntan publik,” ucap Andi. (Red)