Minggu, Februari 28, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Bandarlampung

Tiga Tahun Penyidikan di Kejati Lampung Tersangka Korupsi Pembelian Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Era Nunik Tidak Ditahan Dan Segera Sidang

sinarlampung by sinarlampung
28 Oktober 2020
in Bandarlampung, Headline, Lampung Timur, Pilihan Redaksi
3 min read
0
Tiga Tahun Penyidikan di Kejati Lampung Tersangka Korupsi Pembelian Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Era Nunik Tidak Ditahan Dan Segera Sidang
0
SHARES
208
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Bandar Lampung (SL)-Setelah tiga tahun melakukan penyelidikan, dan meleset dari target Kejaksaan Tinggi Lampung akhirnya melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pembelian kendaraan dinas (randis) bupati dan wakil bupati Lampung Timur era Chusnunia Chalim alias Nunik, Senin, 26 Oktober 2020. Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung tetap dengan tiga tersangka yaitu Suherni sebagai PPK, Dadan Darmansyah (ketua Pokja), dan Aditya Karjanto (rekanan,red) yang tidak pernah ditahan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan Bidang Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke bagian penuntutan. Meski demikian, dengan alasan kooperatif dan sudah mengembalikan kerugian negara, ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan.

Berita Terkait

Menteri Koperasi dan UKM Kunjungi Kabupaten Pringsewu

Menteri Koperasi dan UKM Kunjungi Kabupaten Pringsewu

28 Februari 2021
3
Sebelum Dihabisi, Aipda Roni Syahputra Bawa Rizka Fitri dan Aprilia Cinta ke Hotel Satunya PHL Polres

Sebelum Dihabisi, Aipda Roni Syahputra Bawa Rizka Fitri dan Aprilia Cinta ke Hotel Satunya PHL Polres

28 Februari 2021
3

Menurut Andrie pada 2016 terdapat kegiatan pengadaan kendaraan mobil dinas untuk bupati dan wakil bupati Lampung Timur dengan total pagu anggaran Rp2,6 miliar lebih. Pengadaan dilaksanakan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah setempat. Dalam pengadaan tersebut dari awal sudah terlihat adanya persengkokolan yang dilakukan Suherni (SH),  Dadan Darmansyah (DDR), dan Aditya Karjanto (AdK).

“Cara yang dilakukan, antara lain penyedia pengadaan diarahkan melalui lelang. Padahal semestinya proses bisa dilakukan melalui metode e purchasing dan tidak dilakukan pencarian data HPS serta kegiatan pengadaan sudah diarahkan kepada salah satu penyedia,” kata Andrie.

Atas perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara Rp686 juta lebih. Sementara menurut Sopian Sitepu, penasihat hukum yang mendampingi tiga tersangka menyatakan perkara ini telah gagal mendaratkan keadilan dalam penegakan hukumnya.

Sebab telah dikesampingkan audit BPK (lembaga audit keuangan negara yang ditentukan UU) yang dengan tegas mengatakan tidak ada kerugian negara dan tidak ada perbuatan melawan hukum, namun sebaliknya kejaksaan meminta audit oleh akuntan publik.

“Jadi pengembalian kerugian negara ini sebenarnya juga tanpa dasar hukum karena hasil audit BPK itu. Sekaligus tidak ada kepastian hukum. Jadi pengembalian secara hukum harus membebaskan terdakwa nantinya,” kata Sopian.

Menurut Sopian Sitepu penyidik kejaksaan meminta lagi lembaga audit lain, yaitu akuntan publik yang bisa menghitung dan ada kerugian karena hitungan BPK tidak ada kerugian. “Lembaga mana harus diikuti kalau ada ada hasil audit yang berbeda tentunya BPK,” katanya.

Satu tahun Penetapan Tiga Tersangka PPK, Pokja dan Rekanan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan kendaraan dinas (randis) yang diperuntukkan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur era Nunik, yang dianggarkan melalui APBD pada tahun anggaran 2016 dengan anggaran Rp2,3 Miliar.

Ketiga tersangka itu dua oknum ASN dan satu rekanan yakni inisial SH (PPK), DD (Pokja) dan AD (rekanan). “Untuk kasus Randis Lampung timur ini, sejak Juni 2017, terhitung 31 Oktober 2019 kemarin sudah tetapkan 3 tersangka dua ASN dan satu rekanan inisial SH sebagai PPK, AD rekanan dan DD Pokja,” kata Aspidsus Kejati Lampung Andi Suharlis saat konferensi pers, Rabu 6 November 2019 petang.

Menurutnya Andi Suharlis dengan Nilai anggaran Rp 2,3 Miliar kerugian negara 680 juta dari 2 unit mobil jenis Tpypta Harrier. “Kita sudah melakukan penghitungan kerugian negara melalui kantor akuntan publik dengan total kerugian negara mencapai Rp680 juta dari dua unit mobil,” kata Andi yang akan segera menjadi Kajari Riau ini.

Mantan Jaksa KPK ini menegaskan, lamanya proses penetapan tersangka karena terkendala penghitungan kerugian negara. Berjalannya waktu, pihak kejaksaan mengambil langkah melakukan penghitungan bersama-sama dengan KPK. “Semua pasti tahu proses dari perjalanan penghitungan kerugian negara kasus ini. Pada akhirnya kita lakukan kordinasi dengan KPK, meminta bantuan dari ahli akuntan publik,” ucap Andi. (Red)

Previous Post

Burhanuddin Keynote Speaker Urgensi Revisi UU Kejaksaan

Next Post

Bertentangan Dengan Edaran Umar Ahmad Festival Bambu Tulang Bawang Barat Terancam Batal?

Next Post
Bawaslu Lampung Timur Sosialisasi Netralitas ASN di Pilkada

Bertentangan Dengan Edaran Umar Ahmad Festival Bambu Tulang Bawang Barat Terancam Batal?

POPULAR NEWS

  • Sopir Tewas di Tebas di Mesuji Salah Sasaran, Azis Buntung Mengaku Dendam?

    Dikira Maling Mengendap Masuk Rumah Selingkuhan Lewat Jendela Kepala Sekolah Tewas di Gebuki Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Koboi Polisi Tak Mau Bayar Bill Cafe Tewaskan Tiga Orang Satunya Anggota Kostrad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa Kodam Jaya Amankan Maling Berpistol Diikat Warga, Ternyata Intel Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TR Khusus, Kapolri Janjikan Reward Anggota Yang Ungkap Narkoba di Tubuh Polri Pelaku di Pecat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mantan Stafsus Bupati Lamsel Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Penipuan Proyek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Mulai April 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (318)
  • Bandarlampung (5.216)
  • Business (92)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (2.806)
  • Kriminal (2.046)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (376)
  • Lampung Selatan (1.170)
  • Lampung Tengah (475)
  • Lampung Timur (727)
  • Lampung Utara (2.427)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (595)
  • Metro (664)
  • Nasional (2.826)
  • National (56)
  • News (30)
  • Nusantara (2.542)
  • Olahraga (216)
  • Opini (317)
  • Opinion (14)
  • Pendidikan (215)
  • Pesawaran (556)
  • Pesisir Barat (346)
  • Pilihan Redaksi (273)
  • Politics (21)
  • Politik (1.441)
  • Pringsewu (951)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (1.002)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (725)
  • Tulang Bawang Barat (820)
  • Uncategorized (86)
  • Way Kanan (460)

Terpopuler Bulan Ini

  • Mertua Bacok Anak Mantu di Sukadana, Pelaku Masih Berkeliaran Suami Enggan Lapor Polisi Karena Pelaku Ayahnya

    Mertua Bacok Anak Mantu di Sukadana, Pelaku Masih Berkeliaran Suami Enggan Lapor Polisi Karena Pelaku Ayahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Tangkap Pengacara Sengketa Tanah Eks Terminal Kemiling, LBH Kecam Peradi Lapor Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinkes Tanggamus Minta Warga Tak Minum Langsung Air Sumur Tiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.