Lampung Utara (SL)-Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara (Lampura) mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan (Curas).
Kedua tersangka yang diamankan TEKAB 308 Satreskrim Polres setempat pada Senin malam, 26 Oktober 2020, sekitar 23.00 WIB, dengan identitas Mustopa alias Topa, (16), warga Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, beserta rekannya Yudha Yulianto, (20), warga Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampura.
Melalui siaran pers yang disampaikan Kasatreskrim Polres Lampura, AKP. Gigih, mewakili Kapolres AKBP. Bambang Yudho Martono, penangkapan atas kedua tersangka berdasarkan adanya laporan kejadian yang dialami korban Taufik, (16), seorang pelajar, warga Desa Gunung Sadar, Kecamatan Abung Tengah, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di area perkebunan sawit, tepatnya di jalan KS Tubun, belakang Islamic center Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura.
“Pada saat kejadian, pelapor dalam hal ini orang tua korban, sedang mencari anaknya (korban.red) yang belum pulang ke rumah,” terang AKP. Gigih, Selasa, 27 Oktober 2020.
Lalu, dirinya (pelapor) mendapat kabar dari dari kerabatnya, jika korban yang tak lain anak dari pelapor, diketahui berada di rumah sakit dengan mengalami luka-luka.
“Mendapati hal itu, pelapor kemudian mendatangi Polres Lampura guna memberikan aduan,” ujar Gigih.
Atas dasar laporan orang tua korban yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP /1054/ B / X / 2020/ Polda Lampung / RES LU, tertanggal 26 Oktober 2020, TEKAB 308 Satreskrim Polres setempat melakukan pengusutan lebih lanjut.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka Mustopa, dirinya merasa kesal dengan korban dikarenakan sering menjelek-jelekkan tersangka dengan teman wanitanya,” ungkapnya.
Lalu, lanjut Kasatreskrim Polres Lampura, tersangka Mustopa dengan dibantu reknnya, Yudha Yulianto, merencanakan ingin membunuh korban.
“Dengan modus mengajak korban menenggak minuman keras (miras) dan melihat korban telah di bawah pengaruh miras, tersangka Mustopa langsung mengambil sebatang kayu yang diberikan oleh rekan tersangka untuk kemudian memukul kepala korban sebanyak lima kali,” urai Gigih.
Setelah korban tidak sadarkan diri, para tersangka kemudian merampas barang berharga milik korban dan langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.
Beruntung korban saat itu ditemukan oleh warga dan dilarikan ke rumah sakit Ryacudu Kotabumi guna mendapatkan perawatan.
“Kedua tersangka diamankan jajaran TEKAB 308 Satreskrim Polres Lampura di dua tempat berbeda,” papar Gigih.
Bersama kedua tersangka juga diamankan barang bukti (BB), berupa satu unit motor jenis Yamaha RX King, warna hitam, dengan nopol B 6903 FJ, juga satu handphone merek Samsung Young 2 warna Hitam milik korban, serta dua batang kayu yang digunakan tersangka untuk melumpuhkan korban. (ardi)