Bandar Lampung (SL)-Tersangka dan barang bukti, Alfin Andrian (24), warga Jalan Tamin, Kecamatan Tanjungkarang Barat, pelaku penusuk Syech Ali Jaber tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Senin 26 Oktober 2020 sekitar pukul 11.20 WIB. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Hi. Ardiansyah Alfin masuk ke ruangan pemeriksaan berkas.
Penyerahan tersangkan dan barang butik, oleh Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung itu pelimpahan tahap duanya (P 21) dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Alfin mengenakan kaus dan celana berwarna merah dan juga mengenakan masker dengan tangan diborgol. “Kabar saya baik, alhadulillah sehat,” kata Alfin kepada wartawan singkat.
Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny mengatakan, kondisi Alfin saat dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandara Lampung dalam kondisi baik baik-saja dan sehat. “Ya hari ini kami terima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Polresta Bandar Lampung dan kami nyatakan lengkap,” kata Abdullah kepada wartawan.
Dari pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, kata Abdullah nantinya JPU akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. “Kita akan segera limpahkan berkas perkaranya ke PN, paling cepat awal bulan depan kami limpahkan untuk segera disidangkan,” katanya.
Menurutnya terkait penahanan tersangka Alfin, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polresta Bandar Lampung dikarenakan saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga tersangka kembali dititipkan ke tahanan Mapolresta Bandar Lampung. “Setelah pelimpahan ini, penahanan tersangka Alfin kami titipkan lagi ke Polresta Bandarlampung,” katanya.
Hal itu, kata Kajari, berdasarkan peraturan Kementerian Hukum dan HAM, untuk sementara sampai dengan Covid-19 ini berlalu tahanan penuntut umum setelah P21 masih di penyidik atau belum bisa dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) dan Lembaga pemasyarakatan (Lapas). “Jadi untuk saat ini, tersangka Alfin kami titipkan lagi ke tahanan ke Mapolresta Bandarlampung. Setelah berjalan proses sidangnya, barulah tersangka Alfin akan dititipkan ke Rutan atau Lapas,” ujarnya.
Terkait pasal dan berapa jaksa yang ditunjuk akan menyidangkan tersangka Alfin dalam kasus penusukan pendakwah kondang Syekh Ali Jaber tersebut, Abdullah Noer Deny menegaskan, jaksa yang ditunjuk tetap tujuh orang jaksa. “Dalam perkara tersebut tidak ada perubahan pasal tuntutan terhadap tersangka Alfin yang dituntut pasal berlapis yakni Pasal 338, 340, 351 ayat 1 dan 2 serta UU darurat kepemilikan senjata tajam,” katanya.
Mengenai saksi, lanjut Abdullah Noer Deny, pihaknya akan menghadirkan dan memeriksa sekitar 15 orang saksi termasuk saksi korban Syekh Ali Jaber. Namun dihadirkannya atau tidak saksi korban dalam persidangan nanti, masih melihat perkembangan karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. “Kalau mengacu pada ketentuan KUHP, saksi korban memang harus dihadirkan. Tapi karena situasinya Covid-19, ada kemungkinan bisa hadir atau tidak dan bisa dilakukan melalui video conference,”ucapnya.
Dia menambahkan, mengenai kemanan dalam proses persidangan nanti, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Kemanan sidang kami koordinasi dengan pihak kepolisian. Namun sidang itu apakah digelar secara langsung atau melalui daring (online). Saat ini kami masih koordinasi dengan pengadilan mengenai hal tersebut,” pungkasnya. (Red)