Lampung Tengah (SL)-Bawaslu Lampung Tengah terus lanjutkan proses dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan Walikota Kota Metro Ahmad Pairin, yang aktif kampanyekan anaknya Dito Calon Wakil Bupati Lampung Tengah Pasangan Musa Ahmad. Bawaslu telah selesai memeriksa Pairin, dan para Kepala Kampung. Hari ini, Bawaslu memanggil Ketua DPC LSM Barisan Muda lndonesia (Basmi) Lampung Tengah Abdul Razak, Kamis, 22 Oktober 2020.
Baca: Kampanyekan Anaknya Dito di Lampung Tengah Walikota Metro Ahmad Pairin di Periksa Bawaslu
“Ya untuk Walikota Kota Metro dan beberapa Kepala Kampung sudah klarifikasi, hari ini pihak pelapor,” kata Staf di Bawaslu Lampung Tengah.
Usai klarifikasi undangan Bawaslu, Ketua LSM Basmi dan Koordinator AMPD, Abdul Razak mengatakan, sesuai surat undangan dari Bawaslu tertanggal Rabu 21 Oktober 2020, Nomor : 114/K.LA-03/PM.06.02/X/ 2020. Prihal memberikan keterangan dan klarifikasi terkait adanya informasi dan temuan, dugaan keterlibatan Wali Kota Metro, A. Pairin di rumah salah satu Kepala Kampung, Kecamatan Rumbia, mengkampanyekan Paslon Nomor urut 2 Musa – Dito.
“Ya, sesuai dengan informasi yang pernah kita berikan kepada pihak Bawaslu beberapa waktu lalu. Apa yang di tanyakan oleh pihak Gakkumdu, saya jawab sesuai dengan fakta dan informasi yang kita dapat dilapangan,” kata Abdul Razak.
Menurut Abdul Razak dalam hal ini pihak Gakkumdu memberikan apresiasi terhadap informasi yang disampaikan pihak LSM Basmi dan AMPD. Dalam klarifikasi yang berlangsung kurang lebih 1 jam, pihak Gakkumdu mengajukan beberapa pertanyaan terkait data dan informasi yang LSM Basmi dapat terkait dugaan keterlibatan Wali Kota Metro Ahmad Pairin dan beberapa Kakam.
“Tentunya kita sebagai lembaga kontrol sosial, sebelum memberikan informasi itu, kita sudah memiliki data dan fakta yang cukup valid. Artinya dapat di pertanggungjawabkan. Dan Saat ini pihak Gakkumdu sedang melengkapi data materil, formil. mudah-mudah saja pihak Gakkumdu dapat memproses dan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku,” katanya.
Diketahui sebelumnya keterlibatan langsung Wali Kota Metro Ahmad Pairin, yang juga mantan Bupati Lampung Tengah melakukan sosialisasi dan kampanye pemenangan putranya Ardito Wijaya sebagai Calon Wakil Bupati Lampung Tengah berpasangan dengan Musa Ahmad dari Partai Golkar,
Pairin terlibat aktif kampanye dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah, diantaranya Kecamatan Rumbia, Trimurjo, Bumi Ratu Nuban, dan sekitarnya. Kasus itu dilaporkan AMPD Lampung bersama LSM Basmi Lampung Tengah. Wali Kota Metro Ahmad Pairin dan para Kakam yang terlibat dengan dugaan pelanggaran PKPU No.13 tahun 2020 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 63, Pasal 70, 71.
Wali Kota Metro Ahmad Pairin juga bergerak senyap kampanye ke beberapa Kampung yang ada di Kecamatan Trimurjo, beberapa titik Kampung di Kecamatan Bumiratu Nuban, termasuk beberapa Kampung di Kecamatan Rumbia dan sekitarnya. Bahkan di Trimurjo ada rekaman vidio yang menunjukkan Walikota Pairin melakukan yel yel kemenangan Musa-Dito.
Di Kecamatan Rumbia, selain di RB 4-5 juga berlangsung sosialisasi kampanye Musa-Dito di kediaman Kakam Reatu Buana, I Ketut Sugede. Temuan ini dilaporkan langsung LSM BASMI dan AMPD Lampung ke Bawaslu No: 09/TM/TB/Kab/08.05/X/2020. (**/red)