Bandar Lampung (SL)-Massa mengatasnamakan Forum Peduli Pendidikan Provinsi Lampung (FP3L), berunjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kamis 22 Oktober 2020 pagi. Mereka memprotes pemecatan kepala sekolah SMPN 16 Bandar Lampung Purwadi, dan menilai Walikota Bandar Lampung Herman HN berlaku sewenang wenang, dalam istilah Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely.
“Apa pandangan anda saat mendengar kata Otoriter, diskriminasi, ketidak Adilan, penyalahgunaan kekuasaan atau atau Kesewenang-wenangan. Benarkah seperti itu. Baru-baru inti telah, terjadi sikap arogansi Walikota Bandar Lampung Herman HN terhadap pemecatan Kepala Sekolah SMPN 16 Bandar Lampung pada Jum’at 9 Oktober 2020 lalu,” kata kordinator aksi Fariza Novita alias Icha, dengan pengeras suara.
Menurut Icha, P sebagai Kepala Sekolah SMPN 16 Bandar Lampung ketika sedang mengikuti kegiatan jalan sehat dan diduga lantaran menerima handuk kecil saat melintasi didepan kediaman Calon Walikota Bandar Lampung (Rycko Menoza SZP).
“Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintah dilakukan berdasarkan prinsip supermasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada, kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah yang diluar itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang, atau sewenang-wenang,” kata Icha.
Soal kekuasaan, kata Icha, dalam istilah Lord Acton, dikenal ungkapan Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely sehingga tanpa pembatasan kekuasaan maka arah yang dituju oleh pemerintah hanya kepentingan pribadi dan golongan tertentu semata. “Berbeda kondisi dengan pemerintahan yang menganut sistem monarki absolut, dengan kewenangan penguasanya yang tanpa batas, sebab raja adalah hukum itu sendiri,” katanya.
Selanjutnya melihat permasalahan tersebut, kata Icha, berdasarkan aturan Peraturan Mendagri (PERMENDAGRI) No. 73 Tahun 2016, Bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Kita mengharapkan seorang pemimpin yang baik harus mencerminkan sikap arif dan bijaksana, pada kenyataannya bukan lagi menjadi sebuah rahasia beberapa kalangan tetapi sudah menjadi rahasia umum yang mana Walikota Bandar Lampung melakukan sebuah tindakan yang arogan tanpa mengedepankan tata kelola Pemerintahan yang baik,” katanya.
Hal tersebut mencerminkan bahwa buruknya Pemerintahan Kota Bandar Lampung. “Maka berdasarkan dari analisa dan kajian yang mendasar atas permasalahan tersebutlah kami akan meminta dengan secara tegas tegakan Supermasi Hukum,” katanya
Selanjutnya FP3L meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menyikapi secara cepat permaslahan tersebut hingga tuntas. Mendesak DPRD Kota Bandar Lampung dapat berikap secara tegas sebagai wakit rakyat untuk dapat memanggil walikota dan pihak-pihak terkait agar masalah tersebut tidak terjadi kembali. Mereka juga meminta aparat penegak hukum yang ada di Provinsi Lampung terkhusus Kota Bandar Lampung untuk menyikapi permasalahan tersebut dengan dasar penegakan keadialan seadil-adilnya tanpa pandang bulu. (Red)