Kamis, Januari 21, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Bandarlampung

Forum Penduli Pendidikan Istilahkan Kepemimpinan Walikota Herman HN Power Tends to Corrupt

sinarlampung by sinarlampung
22 Oktober 2020
in Bandarlampung, Headline
2 min read
0
Lagi Masa GMBI Lampung Desak DPRD Tolak UU Omnibus Law
0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Bandar Lampung (SL)-Massa mengatasnamakan Forum Peduli Pendidikan Provinsi Lampung (FP3L), berunjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kamis 22 Oktober 2020 pagi. Mereka memprotes pemecatan kepala sekolah SMPN 16 Bandar Lampung Purwadi, dan menilai Walikota Bandar  Lampung Herman HN berlaku sewenang wenang, dalam istilah Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely.

“Apa pandangan anda saat mendengar kata Otoriter, diskriminasi, ketidak Adilan, penyalahgunaan kekuasaan atau atau Kesewenang-wenangan. Benarkah seperti itu. Baru-baru inti telah, terjadi sikap arogansi Walikota Bandar Lampung Herman HN terhadap pemecatan Kepala Sekolah SMPN 16 Bandar Lampung pada Jum’at 9 Oktober 2020 lalu,” kata kordinator aksi Fariza Novita alias Icha, dengan pengeras suara.

Berita Terkait

Pramuka Lampung Kirim Relawan ke Lokasi Bencana Mamuju Sulawesi Barat

Pramuka Lampung Kirim Relawan ke Lokasi Bencana Mamuju Sulawesi Barat

20 Januari 2021
10
Pemprov Lampung Terima Arahan Surat Edaran Mendagri tentang Kemudahan Investasi dan Pemulihan Ekonomi

Pemprov Lampung Terima Arahan Surat Edaran Mendagri tentang Kemudahan Investasi dan Pemulihan Ekonomi

20 Januari 2021
11

Menurut Icha,  P sebagai Kepala Sekolah SMPN 16 Bandar Lampung ketika sedang mengikuti kegiatan jalan sehat dan diduga lantaran menerima handuk kecil saat melintasi didepan kediaman Calon Walikota Bandar Lampung (Rycko Menoza SZP).

“Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintah dilakukan berdasarkan prinsip supermasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada, kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah yang diluar itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang, atau sewenang-wenang,” kata Icha.

Soal kekuasaan, kata Icha, dalam istilah Lord Acton, dikenal ungkapan Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely sehingga tanpa pembatasan kekuasaan maka arah yang dituju oleh pemerintah hanya kepentingan pribadi dan golongan tertentu semata. “Berbeda kondisi dengan pemerintahan yang menganut sistem monarki absolut, dengan kewenangan penguasanya yang tanpa batas, sebab raja adalah hukum itu sendiri,” katanya.

Selanjutnya melihat permasalahan tersebut, kata Icha, berdasarkan aturan Peraturan Mendagri (PERMENDAGRI) No. 73 Tahun 2016, Bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Kita mengharapkan seorang pemimpin yang baik harus mencerminkan sikap arif dan bijaksana, pada kenyataannya bukan lagi menjadi sebuah rahasia beberapa kalangan tetapi sudah menjadi rahasia umum yang mana Walikota Bandar Lampung melakukan sebuah tindakan yang arogan tanpa mengedepankan tata kelola Pemerintahan yang baik,” katanya.

Hal tersebut mencerminkan bahwa buruknya Pemerintahan Kota Bandar Lampung. “Maka berdasarkan dari analisa dan kajian yang mendasar atas permasalahan tersebutlah kami akan meminta dengan secara tegas tegakan Supermasi Hukum,” katanya

Selanjutnya FP3L meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menyikapi secara cepat permaslahan tersebut hingga tuntas. Mendesak DPRD Kota Bandar Lampung dapat berikap secara tegas sebagai wakit rakyat untuk dapat memanggil walikota dan pihak-pihak terkait agar masalah tersebut tidak terjadi kembali. Mereka juga meminta aparat penegak hukum yang ada di Provinsi Lampung terkhusus Kota Bandar Lampung untuk menyikapi permasalahan tersebut dengan dasar penegakan keadialan seadil-adilnya tanpa pandang bulu. (Red)

Previous Post

Lagi Masa GMBI Lampung Desak DPRD Tolak UU Omnibus Law

Next Post

Gakumdu Lampung Tengah Jangan Takut Putuskan Tindak Pidana Pemilu Walikota Metro

Next Post
Kapolri Lantik Lulusan Sespimti Reg-29 Kombes Pol Hengki Haryadi Terbaik Umum

Gakumdu Lampung Tengah Jangan Takut Putuskan Tindak Pidana Pemilu Walikota Metro

POPULAR NEWS

  • Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Kabupaten Zona Merah Gubernur Lampung Minta Polda Pertimbangan Izin Keramaian Pesta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Cepat! Kadis Pendidikan Kabupaten Tanggamus Tinjau SMP Negeri 1 Pematang Sawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Kota Agung Ditemukan Tewas Mengenaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawaslu Lampung Tegaskan Tidak Ada Gratifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yusril Iza Mahendra: Putusan Bawaslu dan KPU Membatalkan Eva Dwiana-Deddy Amrullah Berkekuatan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (318)
  • Bandarlampung (5.030)
  • Business (92)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (2.483)
  • Kriminal (1.919)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (370)
  • Lampung Selatan (1.133)
  • Lampung Tengah (462)
  • Lampung Timur (709)
  • Lampung Utara (2.363)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (560)
  • Metro (618)
  • Nasional (2.747)
  • National (51)
  • News (28)
  • Nusantara (2.497)
  • Olahraga (214)
  • Opini (312)
  • Opinion (14)
  • Pendidikan (201)
  • Pesawaran (543)
  • Pesisir Barat (338)
  • Pilihan Redaksi (204)
  • Politics (21)
  • Politik (1.428)
  • Pringsewu (922)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (957)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (669)
  • Tulang Bawang Barat (812)
  • Uncategorized (80)
  • Way Kanan (419)

Terpopuler Bulan Ini

  • Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lecehkan Bidan Oknum Pegawai Puskesmas Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan Hutang dan Untuk Jatah Camat Oknum Kades Kedondong Diduga Potong Siltap Prangkat Desa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.