Lampung Utara (SL)-Dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Lampung Utara, ditangkap Sat Narkoba Polres Lampung Utara saat sedang pesta sabu di Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Rabu malam, 21 Oktober 2020. Kedua oknum Satpol PP Lampura itu, berinisial RP dan DT yang bertugas di Rumdis Bupati Lampura.
Kasat Narkoba Polres Lampura, Iptu Aris Satrio mengatakan, keduanya diringkus saat memakai sabu di wilayah rumah dinas Bupati Lampura. “Kita tangkap dua oknum Pol PP yang bertugas di rumdis Bupati Lampura. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan intensif,” kata Aris Satrio, melalui Whatsapnya, Rabu 21 Oktober 2020 malam.
Aris Satrio belum menyebutkan jumlah barangbukti yang disita. Kasat berdalih kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut. “Kita masih kembangkan. Kalau sudah selesai pasti kita beritahu ke temen-temen media,” katanyq.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Lampung Utara, Firmansyah, membenarkan ada anggotanya yang diamankan aparat kepolisian terkait kasus narkoba. “Satu berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III dan satu lainnya berstatus tenaga kerja sukarela,” kata Firmansyah.
Firmansyah menyayangkan kejadian tersebut, karena itu dia menyerahkan permasalahan itu ke pihak berwajib. “Kita serahkan kepada aparat kepolisian untuk ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku,” ujarnya. (Red/**).