Bandar Lampung (SL)-Kota Bandar Lampung kembali menyandang status sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Zona merah adalah dengan resiko kenaikan kasus Covid-19 nya tinggi. Status zona merah diumumkan secara resmi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung di Posko Satuan tugas penanganan Covid-19 mulai hari ini, Rabu 21 Oktober 2020.
Sementara enam daerah lainnya Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung Utara, Pesawaran, Metro, Lampung Tengah, dan Tulang Bawang masuk zona orange. Sedangkan 7 daerah lain yaitu Way Kanan, Lampung Barat, Pesisir Barat, Pringsewu, Tanggamus, Lampung Selatan dan Lampung Timur. Sedangkan Kabupaten Mesuji zona hijau.
Dari 15 Kabupaten/Kota di Lampung, kota Bandar Lampung menjadi daerah tertinggi yang mencatat kasus Covid-19 sebanyak 593 kasus dengan kasus kematian sebanyak 31 kasus dan 358 kasus telah dinyatakan sembuh. (red/*)