Jumat, Februari 26, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Headline

Polisi Coba Tangkap Komite KAMI Ahmad Yani Polri Bantah

sinarlampung by sinarlampung
20 Oktober 2020
in Headline, Nasional
2 min read
0
Polisi Coba Tangkap Komite KAMI Ahmad Yani Polri Bantah
0
SHARES
140
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Jakarta (SL)-Aparat polisi disebut mencoba melakukan penangkapan pada Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani pada Senin 19 Oktober 2020 malam. Namun, upaya tersebut ditolak Ahmad Yani.

Kepada wartawan Ahmad Yani membenarkan upaya penangkapan atas dirinya yang terjadi sekitar pukul 19.15 WIB. Tim kepolisian itu langsung mendatangi kantor Ahmad Yani yang berprofesi sebagai pengacara, di Matraman, Jakarta Pusat.

Berita Terkait

Napi Kabur Dari Lapas Gunung Sugih di Tangkap Asik Tiduran di Kontrakan Istri di Taman Sari Jakarta Barat

Napi Kabur Dari Lapas Gunung Sugih di Tangkap Asik Tiduran di Kontrakan Istri di Taman Sari Jakarta Barat

26 Februari 2021
4
TR Khusus, Kapolri Janjikan Reward Anggota Yang Ungkap Narkoba di Tubuh Polri Pelaku di Pecat?

Kadiv Propam Larang Polisi ke Tempat Hiburan Lihat Polisi Mabuk Warga Diminta Laporkan

26 Februari 2021
5

“Iya benar seperti itu (ada percobaan penangkapan). Saya ada di kantor dan saya saya tanya apa dasarnya perbuatan melanggar hukum apa yang saya lakukan,” kata Ahmad Yani, dilangsir Republika.co.id, Selasa 20 Oktber 2020 pagi,

Namun, menurut Ahmad Yani, petugas kepolisian tak bisa menjelaskan alasan upaya penangkapan itu. Polisi yang datang, kata dia, hanya menjelaskan soal keterlibatan Ahmad Yani terkait narasi video Youtube yang disebut oleh aktivis KAMI, Anton Permana dalam pemeriksaan. Anton Permana sendiri sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi.

Namun, penjelasan petugas yang datang tidak dapat diterima Ahmad Yani. Sebab, narasi yang dimaksud, menurut Ahmad Yani adalah sikap KAMI yang telah disiarkan pada publik secara luas. “Saya tidak buat narasi itu tapi itu merupakan sikap KAMI,” ujar Ahmad Yani.

Mestinya, kata Ahmad Yani, bila alasan penangkapan atas dirinya adalah hasil pemeriksaan Anton, polisi seharusnya memanggil terlebih dahulu dirinya. Kemudian, polisi seharusnya melakukan klarifikasi terhadap dirinya. “Itu kan pengembangan dari pemeriksaannya Anton. Harusnya diklarifikasi dulu, periksa dulu baru setelah itu mau dijadikan tersangka silakan. Gitu dong,” kata Ahmad Yani.

Saat Ahmad Yani menolak, seorang perwira polisi pimpinan penyidik pun sempat datang. Namun kata Ahmad Yani, perwira polisi itu juga tak bisa menjelaskan secara rinci alasan penangkapan dirinya. “Karena saya minta jelaskan apa dasar penangkapan saya, dan mereka polisi tidak bisa jawab. Akhirnya datang ketua tim penyidiknya, ya sudah, dia bilang nanti kita berkomunikasi lagi,” kata Ahmad Yani menambahkan.

Polri: Bukan Menangkap Hanya Ngobrol

Sementara Polri membantah melakukan upaya penangkapan pada Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani. Polri mengeklaim, datangnya para penyidik Bareskrim anggota Polri ke kantor Ahmad Yani di Matraman, Jakarta Pusat pada Senin 19 Oktober 2020 malam sekadar komunikasi.

“Enggak ada, kita baru datang dengan komunikasi ngobrol-ngobrol saja. Jadi ngobrol-ngobrol yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini hadir ke Bareskrim,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Selasa 20 Oktober 2020.

Argo sendiri tak menampik adanya sejumlah anggota Reserse Bareskrim Polri mendatangi Ahmad Yani. Menurut Argo, kedatangan polisi itu dalam rangka melakukan penyelidikan terkait aksi anarkistis tanggal 8 Oktober 2020, di mana polisi sebelumnya menangkap sejumlah aktivis KAMI.

Argo menyebut, dari kedatangan polisi, Ahmad Yani bersedia memberi keterangan. Jenderal Bintang Dua itu masih menolak memberikan keterangan lebih lanjut soal keterangan Ahmad Yani dan keterkaitan dengan para tokoh KAMI yang ditangkap. “Ya masih dalam pengembangan,” kata dia.

Sebelumnya, polisi telah menangkap delapan tokoh KAMI di Medan dan Jabodetabek. Mereka ditangkap dengan Pasal-pasal UU ITE. Ahmad Yani sendiri sebagai Komite Eksekutif KAMI merupakan tokoh KAMI yang menyiapkan bantuan hukum untuk tokoh-tokoh KAMI yang ditangkap. (red)

Previous Post

Sapa Warga Way Urang Hipni Sampaikan Visi Misi

Next Post

Demo Dua Ribu Orang Pengamanan 15 Ribu Personil

Next Post
Demo Dua Ribu Orang Pengamanan 15 Ribu Personil

Demo Dua Ribu Orang Pengamanan 15 Ribu Personil

POPULAR NEWS

  • Oknum Kanit Laka Terjaring OTT Dalam Kamar Hotel Bersama Istri Orang Lain

    Kadis Kominfo Juga Ketua Umum Forum Kadis Kominfo se-Indonesia Digrebek Kencani Istri Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikira Maling Mengendap Masuk Rumah Selingkuhan Lewat Jendela Kepala Sekolah Tewas di Gebuki Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Kerja Dan Tugas LSM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Koboi Polisi Tak Mau Bayar Bill Cafe Tewaskan Tiga Orang Satunya Anggota Kostrad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TR Khusus, Kapolri Janjikan Reward Anggota Yang Ungkap Narkoba di Tubuh Polri Pelaku di Pecat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Binsar Manurung Pastikan Proses Hukum Kasus Lahan Melibatkan Anggota Dewan Way Kanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (318)
  • Bandarlampung (5.213)
  • Business (92)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (2.794)
  • Kriminal (2.038)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (376)
  • Lampung Selatan (1.166)
  • Lampung Tengah (474)
  • Lampung Timur (727)
  • Lampung Utara (2.424)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (595)
  • Metro (664)
  • Nasional (2.824)
  • National (56)
  • News (30)
  • Nusantara (2.537)
  • Olahraga (216)
  • Opini (317)
  • Opinion (14)
  • Pendidikan (214)
  • Pesawaran (556)
  • Pesisir Barat (346)
  • Pilihan Redaksi (271)
  • Politics (21)
  • Politik (1.440)
  • Pringsewu (949)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (1.000)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (724)
  • Tulang Bawang Barat (820)
  • Uncategorized (86)
  • Way Kanan (456)

Terpopuler Bulan Ini

  • Mertua Bacok Anak Mantu di Sukadana, Pelaku Masih Berkeliaran Suami Enggan Lapor Polisi Karena Pelaku Ayahnya

    Mertua Bacok Anak Mantu di Sukadana, Pelaku Masih Berkeliaran Suami Enggan Lapor Polisi Karena Pelaku Ayahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Korban Dugaan Malpraktek Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Tangkap Pengacara Sengketa Tanah Eks Terminal Kemiling, LBH Kecam Peradi Lapor Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.