Lampung Tengah (SL)-Wali Kota Metro A Pairin diduga mengabaikan PKPU No 13 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas PKPU No.06/2020, karena aktif terlibat langsung dalam kampanye pemenangan anaknya Dito, yang menjadi Paslon Wakil Bupati Lampung Tengah bersama Musa Ahmad.
Terkait hal itu, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah telah menjadwalkan pemanggilan kepada Wali Kota Metro Ahmad Pairin atas keterlibatannya dalam kampanye Musa-Dito. Dalam agenda Bawaslu Lampung Tengah menjadwalkan pemanggilan Ahmad Pairin pada Senin, 19 Oktober 2020.
Menurut Bawaslu, Wali Kota Metro A Pairin dan Paslon Musa-Dito diduga melanggar PKPU No.13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU No.06/2020 tentang mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan atau Wali Kota/Wakil Wali Kota Serentak lanjutan dalam kondisi bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Tepatnya pada Pada 63 ayat 1 sampai 4, Pasal 70 dan 71.
Penyusuran wartawan sebagai walikota yang juga ayah kandung Dito, Ahmad Pairin turun langsung dalam sosialisasi kampanye pemenangannya, dan memuluskan pergerakan senyap. Ahmad Pairin selalu ikut dalam kampanye Musa-Dito dibeberapa Kecamatan di Lampung Tengah. “Pak Walikota Ahmad Pairin bergerak kampanye di 3 Kecamatan, salah satunya Kecamatan Trimurjo, bersama anaknya Dito,” kata sumber yang juga ikut dalam kampanye senyap itu.
Termasuk beberapa waktu lalu berkampanye bersama Musa-Dito di Kecamatan Rumbia dan Gunung Sugih. Setiap Kampanyenya melibatkan sejumlah aparatur Kampung dan Kepala Kampung. “Dalam Kampanye itu, A. Pairin cukup pulgar berbicara demi memenangkan Musa-Dito. Kalo dimana saja tepatnya, saya lupa, nanti saya kasih data foto-fotonya, saya kirim lewat WA saja mas,” kata sumber itu kepada wartawan di Poncowati, Lampung Tengah. Minggu,18 Oktober 2020.
Hal lain soal indikasi pelanggaran dalam setiap kampanyenya memberikan sesuatu dalam bentuk uang atau barang. Termasuk aparatur kampung ikut didalam kampanye, sumber menyatakan justru sebagian pergerakkannya di bantu sama aparatur kampung.
“Maka warga cukup banyak hadir. Soal materi, ya pasti ada to, tapi di bagi setelah acara kampanye, untuk nilai cukup tau saja lah sebatas apa, tak perlu di buka. Saya minta jangan sebut nama (identitas) saya mas, saya nanti bahaya di incar orang gara-gara bicara ini,” katanya.
Sementara Wali Kota Metro Ahmad Pairin belum menanggapi konfirmasi wartawan, melalui Subag dan Kabag Humas Protokolnya, saat dihubungi via WhatsAps belum merespon.
Sebelumnya Wali Kota Metro, A.Pairin sekaligus ayah dari Calon Wakil Bupati Ardito berpasangan dengan Musa Ahmad, turut serta berkampanye pencalonan Musa – Dito di RB 4-5 dan Desa Karya Mandiri, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah pada Jumat, 09 Oktober 2020.
LSM Barisan Muda Indonesia (Basmi) Kabupaten Lampung Tengah meminta penjelasan pihak Bawaslu setempat. “Apakah dalam kegiatan kampanye Musa-Dito, Pak Wali Kota Metro A. Pairin, memang diperkenankan untuk ikut dalam kegiatan kampanye Paslon, atau bagaimana,” kata Ketua DPC LSM Basmi Lampung Tengah, Abdul Razak.
Masih kata Abdul Razak, pihaknya meminta kejelasan Bawaslu setempat, apakah beliau (Pairin) cuti, atau yang bersangkutan memang diperbolehkan ikut sebagai juru kampanye paslon tersebut. Sementara kita ketahui bahwa beliau masih aktif sebagai Wali Kota, dan jelas sesuai aturan dan UU bahwa setiap Pejabat Pemerintahan dan ASN aktiv harus bersikap netral,” katanya.
Kepala Desa yang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dengan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanyedapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, serta sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12juta.
Bahkan dalam UU Pilkada diatur bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Pilkada, dan bisa di pidana.. (Red)