Way Kanan (SL)-Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu bersama Satreskrim Polres Way Kanan, menangkap IN (33) warga Dusun Nabang, Kampung Segara Midar, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, karena kedapatan memiliki senjata api rakitan tanpa izin yang sah, Selasa 13 Oktober 2020.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra mengatakan pelaku ditangkap pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2020 sekira pukul 01.30 wib. “Saat itu anggota Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu bersama Satreskrim Polres Way Kanan, untuk back up Polsek Baturaja Timur Polres Oku Induk melakukan pencarian barang bukti hasil pencurian sepeda motor,” katanya.
Petugas berada di Baturaja Provinsi Sumatera Selatan, didapat informasi bahwa pelaku inisal IN telah membeli motor hasil curian tersebut. “Petugas gabungan yang menerima informasi melakukan penyelidikan dilokasi rumah pelaku IN, setiba dilokasi lansung melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku,” katanya.
Namun petugas malah menemukan satu unit senjata api rakitan warna hitam dengan silinder warna kuning berkarat untuk mengisi peluru sebanyak enam lubang yang di bungkus dengan plastik warna hitam yang disimpan didalam lemari gantung milik pelaku IN.
Setelah diamankan oleh petugas, ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui tidak di lengkapi dengan surat ijin yang sah. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Ujar Kapolsek. (*/Dadang)