Pesawaran (SL)-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan surat peringatan kepada pasangan calon (paslon) nomor 1 yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pasalnya, pasangan Calon Bupati nomor urut satu Kabupaten Pesawaran yang kerap melanggar.
“Bawaslu Pesawaran telah mengeluarkan surat peringatan tertulis terhadap Pasangan Calon nomor 1 atas pelanggaran kampanye yang melanggar protokol kesehatan,” kata Kordiv Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Pesawaran, Mutholib Minggu, 11 Oktober 2020.
Menurutnya surat tertulis itu diberikan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.
Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 itu, diatur larangan-larangan dan kewajiban-kewajiban paslon saat melakukan kampanye. Misalnya pembatasan jumlah peserta yakni 50 orang, penggunaan masker, hingga jaga jarak. “Paslon nomor urut 1 melanggar Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 dan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis,” katanya.
Dalam sanksi pelanggaran admistrasi pemilihan di tahap kampanye itu bisa di kenakan tiga sanksi Peringatan tertulis, pembubaran kegiatan, dan sanksi tidak boleh melakukan kampanye selama 3 hari “Nah untuk Paslon nomor 1 melanggar peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 kita kenakan sanksi administrasi peringatan tertulis,” ujarnya. (red)