Jumat, Januari 15, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Pilihan Redaksi

Usai Beberkan Laporan ke Mabes Polri dan KPK Terkait Aset Satono dan Alay Pengacara Amrullah Diguyur Empat Laporan Polisi

sinarlampung by sinarlampung
10 Oktober 2020
in Pilihan Redaksi, Uncategorized
6 min read
0
Usai Beberkan Laporan ke Mabes Polri dan KPK Terkait Aset Satono dan Alay Pengacara Amrullah Diguyur Empat Laporan Polisi
0
SHARES
257
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Bandar Lampung (SL)-Sedihnya mencari keadilan, hal itu di ungkapkan David Sihombing, pengacara yang mendampingi Amrullah, yang juga pengacara saat menjalani pemeriksaan di Polda Lampung, dengan menghadapi empat laporan sekaligus, pasca dia melaporkan dugaan kasus korupsi dengan objek perkara melibatkan terpidana Satono dan Sugiarto Wiharjo alias Alay Tripanca, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita sedih menegakkan keadilan ini. Amrullah melapor ke KPK atas dugaan penyelewengan asset yang terkait Terpidana Satono dan Alay. Dia belum mendapat dukungan atas pengaduannya ke KPK. Dan hal terbalik, setelah itu Amrullah diguyur dengan 4 Laporan Polisi dari berbagai unsur,” kata David Sihombing, kepada sinarlampung.co, Sabtu 10 Oktober 2020, malam.

Berita Terkait

Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

14 Januari 2021
3k
Lapor Krimsus Polda, Bantuan Unggas Rp4,4 Miliar Dinas Peternakan Lampung Selatan Sarat Penyimpangan?

Lapor Krimsus Polda, Bantuan Unggas Rp4,4 Miliar Dinas Peternakan Lampung Selatan Sarat Penyimpangan?

13 Januari 2021
157

Bahkan kata David, termasuk wartawan juga ada yang dilaporkan ke Polisi. “Pelapor itu justru orang orang yang diadukan ke KPK, termasuk dari pihak ketiga sebagai pembeli atas asset yang sedang diadukan bermasalah dan diduga diselewengkan, dan wartawan yang memberitakan kasus itu,” katanya.

Menurut David, dia juga ikut prihatin dan sedih melihat fenomena penegakan hukum yang terjadi menimpa kliennya. “Saya sedih, saya selama ini berfikir kalau mengadukan dugaan tindak korupsi ke KPK akan dapat konvensasi atau imbalan dari negara,” katanya.

“Tapi namun setelah Klien kami melapor atau mengadu ke KPK, serasa dihadiahi dengan 4 laporan Polisi, tiga laporan polisi dipanggil dengan hari dan waktu bersamaan. Sakit rasanya, saya tahu tujuan klien kami ke KPK demi kesalamatan keuangan negara, benar ga KPK itu?,” kata David dengan mata berkaca kaca.

Karena itu, David meminta agar KPK segera menangani kasus aduan Amrullah, “KPK harus segera proses laporan klien kami. Karena semua sudah terlalu sakit, Kami mohon KPK agar memberikan perhatian khusus segera memeriksa, mohon perlindungan presiden, klien kami bisa menderi berkelanjutan,” ujar David Sihombing.

David menjelaskan, Amrulah, yang melaporkan kasus dugaan korupsi aset aset terpidana korupsi ke KPK itu, sekarang dilaporkan dengan 4 pengaduan ke Polda Lampung. Mereka yang melaporkan Amrullah diantaranya Sopian Sitepu Pengacara Kondang, atas laporan UU ITE dengan Laporan Polisi Nomor: LP/-1402/IX/2020/LPG/SPKT tertanggal 14 September 2020.  Lalu kemudian pelapor kedua Sumarsih yang juga pengacara melaporkan UU ITE dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-1417/IX/2020/LPG/SPKT tertanggal 16 September 2020.

Laporan ke tiga atas nama Donny Leimena, yaitu pembeli asset yang diduga masuk dalam pengaduan ke KPK melaporkan dua Laporan Polisi yakni UU ITE dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-1410/IX/2020/2020/LPG/SPKT tertanggal 15 September 2020 dan laporan dugaan pemalsuan dan keterangan Palsu terkait data sita yang diduga masuk asset Alay dan Satono para terpidana korupsi dan Laporan Polisi Nomor: LP/B-1409/IX/2020/Lpg/SPKT tertanggal 15 September 2020. Amrullah dilaporkan atas dugaan pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP.

David Sihombing menjelaskan dari laporan tersebut, setelah diteliti, yang dipersoalkan dalam semua kasus Laporan itu ialah berpatokan pada dua Penetapan dengan nomor yang sama dan tahun yang sama.  Pokok masalahnya ialah terdapat perbedaan jumlah objek tanah yang masuk sita dalam kedua penetapan, yang notabene sebagai produk Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

“Tapi kami masih heran kenapa dirinya dimasalahkan. Pengakuan terlapor dalam pemeriksaan bahwa data itu diterima dari kuasa pokok, dan kuasa pokok memperolehnya dari Pengadilan atau Satono waktu itu. Dan yang mengeluarkan diakui Pengadilan, jadi salahnya dimana,” katanya.

“Kecuali ada putusan kembali atas kasus itu. Dan secara hukum belum ada kami temukan dasar bahwa Ketua Pengadilan bisa menyebutkan salah satu penetapan itu tidak benar,” tambahnya.

David Sihombing merinci bahwa pada saat pemeriksaan terlapor beberapa hari lalu di Polda Lampung telah dijelaskan kepada penyidik sebagai dasar pengajuan blokir atas objek tanah ialah untuk menghindari ada korban berkelanjutan.

“Dari arah pemeriksaan, tergambar bahwa ada pihak lain yang merasa dirugikan atas pengajuan permohonan sita, bisa saja pelapor itu karena telah membeli objek tanah bermasalah yang masuk dalam daftar sita sesuai penetapan pengadilan yang double itu. Namun sebaiknya jika Pelapor merasa korban, sepatutnya menuntut Penjual karena diduga menjual tanah bermasalah,” jelas David.

Bahwa, lanjut David, ada beberapa langkah langkah yang cermat menurut logika mengungkap kasus ini. Yaitu diantaranya pertama memeriksa prinsipal atau pihak terkait yang mengajukan permohonan sita dari dua penetapan yang dianggap berbeda dalam jumlah objek sita. Karena yang satu penetapan ada 100 objek sita, dan yang satu lagi 283 objek sita. Jumlah 283 objek sita adalah anggapan pihak Amrullah sebagai penetapan yang benar

Kedua melakukan pendataan jumlah mana yang benar atas rencana sita yang masuk asset kedua terpidana (Alay dan Satono) apakah 100 objek sita 283 objek sita. “Jika memang yang benar adalah 283 objek sita ? Apa resiko hukumnya dan sebaliknya,” katanya.

Kemudian ketiga harusnya meminta data kepada pihak yang berwenang atas pengumpulan data kedua terpidana termasuk lokasinya ada dimana. Memerikas korelasi waktu tahun penetapan sita dalam hubungannya sejak tahun itu lah bahwa objek tanah itu sedang dalam sengketa atau masalah.

Kelima Melakukan verifikasi status objek sita sesuai kewenangan hukum.  Lalu memeriksa apakah 283 sebagai jumlah yang benar terpidana Korupsi Alay. Jika benar mengapa jadi 100 jumlah asset terpidana koruptor itu. Dengan kata lain kata David, pihak ketiga calon pembeli sebaiknya diberitahukan lebih awal agar tidak merasa jadi korban kemudian.

“Alangkah kasihannya apabila pihak ketiga membeli tanah yang masih berkategori masalah, dengan nilai yang lumayan, dan siapa yang akan bertanggungkawab. Kalau tidak salah Rp14 Miliar dan setahu saya biasanya dalam setiap peralihan hak atas tanah ada klausula bahwa penjual menjamin tanah yang dijualnya tidak dalam sengketa, tidak ada kaitan dengan pihak lain,” katanya.

Terkait latar belakang kasus atau munculnya penetapan atas asset-asset rencana sita itu, David Sihombing menjelaskan berawal pada tahun 2009, bahwa terdapat gugatan antar pihak yakni Satono atau Pemkab Lampung Timur (sebagai Penggugat) melawan Direksi PT. BPR Tripanca Setiadana atau tergugat Sugiarto Wiharjo alias Alay sebagai Komisaris Utama.

Pokok gugatan saat itu terkait kas daerah Pemkap Lampung Timur yang tidak bisa dikembalikan oleh BPR Tripanca kepada Pemda Lampung Timur. Lalu dalam perjalan gugatan di antara mereka tercapai kesepakatan dalam proses mediasi sebelum dibuktikan pokok perkara.

Alhasil dibuat akta damai yang dituangkan dalam akta damai yang disebut Akta Van Dading dengan sifat eksekutorial/dapat dieksekusi jika salah satu pihak wanprestasi dalam pelaksanaan perdamaian, dan akta van dading itu berlaku seperti putusan Pengadilan.

Setelah ada perdamaian antara Satono dan Alay, lanjut David, ternyata pelaksanaan perdamaian itu tidak dipatuhi salah satu pihak,  kemudian keluar penetapan pelaksaan secara paksa perdamaian itu yang dengan cara permohonan sita eksekusi diajukan pengacara yang mewakili pihak dalam akta van dading atas nama Pribadi Satono tanggal 30 Maret 2009 untuk melaksanakan akta Van Dading kedua belah pihak.

Namun dalam perjalanannya muncul dua penetapan yang dianggap beda versi dalam hal jumlah isi objek sita. Hasil dari Pengajuan sita tersebut pengadilan Negeri Tanjungkarang mengeluarkan penetapan eksekusi nomor: 9/Eks/2009/PN.TK tertanggal 26 Mei 2009.

“Penetapan inilah yang diperdebatkan isinya oleh khalayak ramai karena isinya berbeda jumlah bidang tanah objek sita eksekusi. Yang diakui diperoleh terlapor Amrullah dari data penetepan jumlah bahwa objek sita berjumlah 283 objek. Sementara menurut versi pihak rivalnya hanya 100 objek bidang tanah. Yang mana yang benar sebagai dasar masalah,” kata David.

Lalu, jelas David, berlanjut tahun 2012, dengan keluarnya putusan pengadilan yang menghukum kedua belah pihak (Terpidana) membayar kerugian Negara. Dapat mengacu pada asset yang ada dalam akta van dading diantara kedua belah pihak.

Kerugian negara akibat perbuatan Satono sejumlah Rp10-an M, sedangkan kerugian negara akibat perbuatan Alay Rp106 M, sehingga kedua belah Pihak mempunyai kewajiban pembayaran kepada Negara yang direncanakan dibayar dari asset yang terdaftar dalam akta van dading.

Bergulir, kedua Pihak itu (Alay dan Satono) memiliki Pengacara untuk mewakili kepentingan masing-masing karena menyangkut keperdataan, termasuk melaksanakan permohonan eksekusi atas penetapan sita yang dianggap dualisme itu.

“Yang menjadi pertanyaan ialah, siapa Kuasa Hukum Alay dan siapa Kuasa Hukum Satono?. Karena dalam pemeriksaan Polisi dengan terlapor Amrullah adalah bagian dari kuasa Satono diungkap adanya keberatan dari pihak ketiga yang sudah merasa membeli. Keberatan itu bukan dari kedua belah pihak dalam akta van dading,” katanya.

Keberatan pihak ketiga itu terkait kedudukan hukum Amrullah atas kuasa substitusi melakukan permohonan eksekusi termasuk tindakan lain, pada hal tujuan terlapor melakukan eksekusi salah satunya untuk mengembalikan kerugian negara. Malah setelah pengaduan ke KPK beruntun 4 Laporan Polisi.  “Pada hal anggapan Amrullah hubungan hukum langsung pelapor itu bukan kepada terlapor, melainkan kepada penjual,” jelas David.

“Saya kasih logika terbalik, seandainyapun dianggap sebagai korban, pelapor yang membeli tanah itu, sementara muncul nantinya secara pasti masuk objek sitaan Negara dalam hal asset Terpidana  korupsi, apakah akan tetap dilanjutkan penjualannya secara pribadi?,” katanya

“Dari sisi saya, seandainya saya pembeli yang merasa tanah saya terblokir akibat permohonan terlapor Amrullah, saya berterimakasih kepada Amrullah, agar jangan telalu lama saya ketahui tanah itu bermasalah. Mereka sesama orang kaya juga, yang menurut saya ukuran puluhan miliar adalah hal mudah buat mereka, sekalipun ada pengembalian dana penjualan yang sempat terlanjur,” katanya. (Red)

Previous Post

PWI Lampung Minta Kapolda Lampung Usut Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan Saat Liputan Aksi Tolak UU Omnibus Law

Next Post

Gelar Sosperda Tentang Pendidikan, Joko Santoso Ajak Masyarakat Kawal Proses Pendidikan Anak Sejak Dini

Next Post
Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Finalisasi 5 Raperda

Gelar Sosperda Tentang Pendidikan, Joko Santoso Ajak Masyarakat Kawal Proses Pendidikan Anak Sejak Dini

POPULAR NEWS

  • Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lecehkan Bidan Oknum Pegawai Puskesmas Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infosos Laporkan Dugaan Ijazah Palsu Eva Dwiana Ke Polda Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Jakarta-Pontianak Terjatuh Dekat Pulau Lancang Jenis B737-500 Mengangkut 59 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Jawab Wakil Bupati Pringsewu dan Permohonan Maaf Sinarlampung.co

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Penumpang SJ-182 Tiga Asal Lampung, Ada Mantan Ketum PB HMI dan Pasangan Selegram Pontianak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (318)
  • Bandarlampung (5.006)
  • Business (92)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (2.449)
  • Kriminal (1.910)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (369)
  • Lampung Selatan (1.130)
  • Lampung Tengah (461)
  • Lampung Timur (708)
  • Lampung Utara (2.360)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (555)
  • Metro (614)
  • Nasional (2.734)
  • National (51)
  • News (28)
  • Nusantara (2.489)
  • Olahraga (214)
  • Opini (312)
  • Opinion (14)
  • Pendidikan (201)
  • Pesawaran (542)
  • Pesisir Barat (338)
  • Pilihan Redaksi (201)
  • Politics (21)
  • Politik (1.428)
  • Pringsewu (921)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (953)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (666)
  • Tulang Bawang Barat (811)
  • Uncategorized (80)
  • Way Kanan (419)

Terpopuler Bulan Ini

  • Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lecehkan Bidan Oknum Pegawai Puskesmas Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan Hutang dan Untuk Jatah Camat Oknum Kades Kedondong Diduga Potong Siltap Prangkat Desa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.