Lampung Utara (SL)-Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Tengah, Polres Lampung Utara, menangkap tangan empat orang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) GMBI, Lampung Utara, yang diduga terlibat kasus pemerasan terhadap warga, Jumat, 9 Oktober 2020, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban atas nama Poniran HS, (52), warga Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
Polisi mengamankan barang bukti empat kartu anggota LSM GMBI Lampung Utara, sau bilah senjata taajm jenis baadik, uang pecahan Rp50 ribuan senilai Rp5 juta, lima unit Handphone, dan dua unit sepeda motor jenis Honda Revo dan Yamaha Jupiter Z.
Mereka yang ditangjap ZN (28),alamat Desa Kemalaraja Kecamatan Tanjung Raja, AO (38) warga Desa Gunung Gijul Kecamatan Abung Tengah, HN, (47) warga Desa Gunung Gijul Kecamatan Abung Tengah, dan AIF (30) warga Desa Kinciran Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara.
Kapolsek Abung Tengah, AKP Tarmadi, menjelaskan, sebelumnya anggota Polsek setempat menerima laporan pengaduan dari warga yang mengetahui adanya empat oknum anggota LSM GMBI yang disinyalir melakukan pemerasan terhadap korban.
“Ya, pada Jum’at malam kemarin, sekitar pukul 21.30 WIB, anggota mendapatkam laporan adanya aksi tindak pidana pemerasan di kediaman korban yang dilakukan empat oknum anggota lembaga swadaya masyarakat,” terang AKP Tarmadi, Sabtu, 10 Oktober 2020, melalui siaran persnya.
Mendapat laporan itu, lanjut Kapolsek AKP. Tarmadi, dengan dipimpin Kanit Reskrim, anggota pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). “Sesampai di TKP, benar ada empat orang oknum LSM yang disinyalir sedang melakukan pemerasan terhadap korban. Saat diperiksa, keempatnya mengantomgi kartu keanggotaan atas nama LSM GMBI Lampura,” terang Tarmadi.
Ditambahkannya, saat dilakukan penggeledahan, dari satu diantaranya berinisial ZN, ditemukan membawa senjata tajam jenis laduk yang diselipkan di pinggang. Menurut keterangan korban, lanjut Kapolsek, para pelaku melakukan pemerasan terkait adanya alat berat yang disewa korban untuk merobohkan pohon sawit merusak jalan dan saluran air-talud di Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah.
Saat ini, keempat oknum anggota LSM, berikut barang bukti, telah diamankan di Mapolsek Abung Tengah guna penyidikan lebih lanjut. “Para pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek, guna proses hukum lebih lanjut,” katanyaa. (ardi)