Mesuji (SL)-Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Mesuji dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan Indra Kusuma Wijaya, melaksanakan Operasi Yustisi Tentang Penerapan Menggunakan Masker Dan Protokol Kesehatan, di pasar Sido Mulyo, Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Jumat 09 Oktober 2020.
Kegiatan tersebut dengan target kesadaran masyarakat, mereka yang tidak mengunakan masker akan di beri sangsi berupa sangsi sosial yaitu melakukan push-up dan hukuman menyanyikan lagu Nasional. Tim bersama Kasat Pol PP Mesuji Widada Prawira di dampingi Camat Mesuji Iwan Rifai Harahap.SH, Kasi Penyidik Mohafandi S.sos, Komandan Kompi 3 Bramico, PTI, Patroli Beserta Anggotanya Serta Sat Pol-pp Kecamatan, Kapolsubsektor, Babinkamtibmas, Babinsa dan Tim Relawan Covid-19
Kasat Pol PP Widada mengatakan bagi yang tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi hukuman yaitu sanksi hukuman berupa sanksi sosial, sanksi denda, sanksi push-up atau sanksi hukuman menyanyikan lagu nasional, sesuai Peraturan Gubernur No 45 Tahun 2020 Dan Peraturan Bupati No 37% Tahun 2020.
“Mari kita semua bersatu mencegah penularan penyebaran Covid-19 dengan mematuhi himbauan Bupati Mesuji Dan Mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. Rajin mencuci tangan, menggunakan Masker, menjaga jarak, menjaga Kebersihan dan enjaga Imun tubuh agar tetap sehat.” katanya. (AAN.S)