Bandar Lampung (SL)-LBH Bandar Lampung mengecam tindakan represif aparat dalam aksi menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) di Gedung DPRD Lampung pada Rabu 7 Oktober 2020. Polisi menyebutkan mengamankan 11 orang dalam aksi yang berujung ricuh tersebut. Sementara polisi juga mendata 26 masa terluka, 11 polisi dan satu anggota TNI.
“Tindakapan represip polisi menyebabkan puluhan massa aksi yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat sipil terluka parah, bahkan ada sejumlah massa aksi yang diamankan,” kata Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan dalam siaran persnya, Kamis 8 Oktober 2020.
Meski banyak massa aksi yang mengalami luka-luka, lanjut Chandra, jangan sampai aksi lanjutan merubah substansi dan tuntutannya. Sebagaimana disepakati di awal, aksi merupakan reaksi atas disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Ciptaker oleh DPR pada 5 Oktober. “Tuntutan yang dilayangkan adalah tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan #mositidakpercaya kepada DPR dan pemerintah,” katanya.
“Maka jangan sampai ada pemecahan konsentrasi massa dan tuntutan awal berubah dengan munculnya narasi-narasi yang mendeskreditkan dan cendrung akan menggembosi gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil di Lampung,” sambung Chandra.
LBH mengingatkan kepada seluruh gerakan agar tetap fokus pada tujuan awal gerakan dengan tuntutan menolak Omnibus Law UU Ciptaker dan mosi tidak percaya tanpa menghilangkan substansi solidaritas bagi mahasiswa dan masyarakat sipil yang mengalami luka-luka.
“Selain itu, juga negara wajib merespon hal ini jangan sampai terulang kembali mengeluarkan kebijakan yang justru kontraproduktif dengan penderitaan rakyat yang saat ini menghadapi pandemi Covid-19 dan menyelesaikan kasus korban kekerasan sampai tuntas, karena hal tersebut berpotensi sebagai pelanggaran hak asasi manusia,” katanya.
Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi melalui Kabid Humas Polda Lampung mengatakan puluhan orang menjadi korban luka dalam unjukrasa menolak UU Cipta Kerja di DPRD Lampung. Rinciannya 26 orang dari massa, 11 polisi, dan 1 anggota TNI.
“Dari 26 korban itu kebanyakan adalah kena gas air mata dan terinjak-injak. Dari 26 itu, 20 orang sudah kembali, hanya kena gas air mata dan luka-luka lecet, 6 masih di rawat di rumah sakit. Untuk petugas, anggota Polri itu ada 11 yang mengalami luka-luka dan 1 anggota TNI,” kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Kamis 8 Oktober 2020.
Pandra menegaskan tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Kabar yang beredar adalah hoax, dan penyebar hoax akan ditindak. “Jangan lagi ada berita-berita hoax. Tidak ada korban jiwa,” katanya.
Pada demo kemarin, katanya, massa pengunjuk rasa diterima oleh Ketua DPRD Lampung beserta 6 anggota DPRD serta Sekda Provinsi Lampung pada pukul 14.00 WIB. Namun pengunjuk rasa ingin semua anggota Dewan hadir untuk menerima aspirasi hingga terjadi deadlock.
“Para pengunjuk rasa ingin untuk semua hadir. Sedangkan itu ada pergantian antarwaktu, terus kemudian ada kampanye pilkada para anggota DPRD lainnya itu, akhirnya mereka keluar dan berorasi kembali,” ujarnya.
Pandra menyebut setelah itu massa menyerang petugas dan Polisi saat itu bertahan. Konsentrasi massa lalu pecah setelah dikeluarkan gas air mata. Bahkan ada yang terinjak-injak. “Petugas sifatnya adalah lebih pada bertahan. Lebih mengutamakan bertahan daripada menyerang. Pada saat terakhir itu terjadi pelemparan batu, kayu, dan gagang-gagang besi ke arah petugas, sehingga petugas mengeluarkan gas air mata,” ujarnya. (red)