Minggu, Januari 24, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Headline

Dua Tahun Syaroni dan Hermansyah Kumpulkan Fee Proyek PUPR Lampung Selatan Rp49 Miliar Ke Bupati Lewat Agus BN

sinarlampung by sinarlampung
8 Oktober 2020
in Headline, Kriminal, Lampung Selatan, Pilihan Redaksi
1 min read
0
Belum Demo Polisi Amankan Ratusan Orang di Tugu Bundaran Gajah akan Longmars ke Gedung DPRD
0
SHARES
136
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Lampung Selatan (SL)-Dua mantan dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni dan Hermansyah Hamidi ditetapkan jadi tersangka ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil pengembangan kasus suap fee proyek yang melibatkan mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan. Selama tahun 2016-2018 total fee proyek yang berhasil dikumpulkan keduanya mencapai Rp49 miliar lebih.

Syahroni ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi hanya berselang 13 hari setelah Hermansyah jadi tahanan KPK pada 24 September lalu. “Tersangka SY dan HH mengumpulkan setoran uang fee proyek untuk diserahkan kepada Bupati Lampung Selatan saat itu Zainudin Hasan melalui ABN (Agus Bhakti Nugroho), anggota DPRD Provinsi Lampung,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Selasa 6 Oktober 2020.

Berita Terkait

Bandar Togel Berhasil Di Tangkap Tim Seigala Polres MUBA

Bandar Togel Berhasil Di Tangkap Tim Seigala Polres MUBA

24 Januari 2021
13
Bawa Sabu Siap Edar, Oknum ASN Pemkab Lampura Digelandang Tim Cobra

Bawa Sabu Siap Edar, Oknum ASN Pemkab Lampura Digelandang Tim Cobra

23 Januari 2021
26

Menurut Karyoto, bahwa sejak kurun 2016 sampai dengan tahun 2018, dana yang sudah diterima oleh ZH melalui ABN yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang dikelola oleh Syahroni dan Hermansyah Hamidi adalah Rp26.073.771.210 pada tahun 2016 dan sebesar Rp23.669.020.935 pada tahun 2017.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (red)

Previous Post

Gubernur Resmikan Samsat Pesawaran Pringsewu dan Tulang Bawang Barat

Next Post

Kampanye di Waygubang Bunda Eva Janjikan Pendidikan dan Kesehatan Tetap Gratis

Next Post
Direktorat Narkoba Polda Musnah 2,5 Kg shabu 8172 butir ekstasi Dan 128,4 Gram Serbuk Ekstasi.

Kampanye di Waygubang Bunda Eva Janjikan Pendidikan dan Kesehatan Tetap Gratis

POPULAR NEWS

  • Gugus Tugas Covd-19 Lampung Minta Rektor Tunda KKN Tatap Muka

    Delapan Kabupaten Zona Merah Gubernur Lampung Minta Polda Pertimbangan Izin Keramaian Pesta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peristiwa Berdarah Yang Hilangkan Nyawa Dedi Hingga Kini Belum Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Korban Diduga Korban Malpraktek, Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Cepat! Kadis Pendidikan Kabupaten Tanggamus Tinjau SMP Negeri 1 Pematang Sawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawaslu Lampung Tegaskan Tidak Ada Gratifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirawat Covid-19 Oknum Polisi Terekam CCTV Mesum Dengan Janda Diruang Isolasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (318)
  • Bandarlampung (5.041)
  • Business (92)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (2.502)
  • Kriminal (1.925)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (370)
  • Lampung Selatan (1.135)
  • Lampung Tengah (462)
  • Lampung Timur (710)
  • Lampung Utara (2.368)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (561)
  • Metro (624)
  • Nasional (2.753)
  • National (51)
  • News (28)
  • Nusantara (2.501)
  • Olahraga (214)
  • Opini (312)
  • Opinion (14)
  • Pendidikan (204)
  • Pesawaran (544)
  • Pesisir Barat (338)
  • Pilihan Redaksi (207)
  • Politics (21)
  • Politik (1.429)
  • Pringsewu (922)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (960)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (670)
  • Tulang Bawang Barat (812)
  • Uncategorized (81)
  • Way Kanan (421)

Terpopuler Bulan Ini

  • Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lecehkan Bidan Oknum Pegawai Puskesmas Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Kabupaten Zona Merah Gubernur Lampung Minta Polda Pertimbangan Izin Keramaian Pesta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.