Lampung Selatan (SL)-Dua mantan dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni dan Hermansyah Hamidi ditetapkan jadi tersangka ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil pengembangan kasus suap fee proyek yang melibatkan mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan. Selama tahun 2016-2018 total fee proyek yang berhasil dikumpulkan keduanya mencapai Rp49 miliar lebih.
Syahroni ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi hanya berselang 13 hari setelah Hermansyah jadi tahanan KPK pada 24 September lalu. “Tersangka SY dan HH mengumpulkan setoran uang fee proyek untuk diserahkan kepada Bupati Lampung Selatan saat itu Zainudin Hasan melalui ABN (Agus Bhakti Nugroho), anggota DPRD Provinsi Lampung,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Selasa 6 Oktober 2020.
Menurut Karyoto, bahwa sejak kurun 2016 sampai dengan tahun 2018, dana yang sudah diterima oleh ZH melalui ABN yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang dikelola oleh Syahroni dan Hermansyah Hamidi adalah Rp26.073.771.210 pada tahun 2016 dan sebesar Rp23.669.020.935 pada tahun 2017.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (red)