Selasa, Maret 9, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Way Kanan

Pjs Mulyadi Bahas Netralitas ANS di Way Kanan Bersama OPD

sinarlampung by sinarlampung
7 Oktober 2020
in Way Kanan
2 min read
0
Polda Banten Jaga Ketat Gerbang Tol Antisipasi Gerakan Buruh Ke Jakarta
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Way Kanan (SL)-Pjs Bupati Way Kanan Mulyadi Irsan menggelar rapat bersama para kepala OPD menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Way Kanan Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Way Kanan, di Ruang Rapat Utama Pemda, Rabu 7 Oktober 2020.

Mulyadi menegaskan terkait dengan Netralitas ASN Kabupaten Way Kanan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 800/901/V.02-WK/2020 Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Way Kanan.

Berita Terkait

Polres Way Kanan Lakukan Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua

Polres Way Kanan Lakukan Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua

8 Maret 2021
23
Personel 0427/Way Kanan  di Vaksin Covid-19 Tahap Pertama

Personel 0427/Way Kanan  di Vaksin Covid-19 Tahap Pertama

8 Maret 2021
24

Pjs Bupati menjelaskan, apa saja yang masuk dalam kategori pelanggaran Netralitas ASN pada saat setelah penetapan calon dan ancaman/sanksi hukum bagi ASN yaitu Kampanye/ Sosialisasi media sosial, Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta Pilkada.

Melakukan photo bersama bakal calon/ pasangan calon dengan mengikuti symbol Gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan, Menjadi pembicara/ narasumber dalam kegiatan Partai Politik, kecuali untuk menjelaskan kebijiakan pemerintah yang terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan.

Kemudian disertai dengan surat tugas dari atasan dan Memasang spanduk/baiho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calin kepala daerah/wakil kepala daerah.

Surat Edaran Bupati Way Kanan Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Way Kanan dikeluarkan sebagai tindaklanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Kemudian Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 800-2826 Tahun 2020, Nomor:167/KEP/2020, Nomor:6/SKB/KASN/2020 dan telah ditetapkan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan pada proses Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Way Kanan.

Maka seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan menjaga Netralitas, Solidaritas dan Jiwa Korps dalam menyikapi situasi Politik yang ada agar tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan ASN.

Dalam Surat Edaran tersebut juga disampaikan bahwa Mengadakan kegiatan yangn mengarah kepada keberpihakan (pertemuan, ajakan himbauan, seruan dan pemberian barang) termasuk penggunaan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan calon atau pasangan calon.

Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye, Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/ atribut PNS/ tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain juga termasuk dalam Kategori Pelanggaran Netralitas ASN.

Selain itu, Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon Kepala Daerah yangn berstatus sebagai Pegawai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan Negara, Memberikan dukungan ke calon Kepala Daerah calon Independen dengan memberikan photo copy KTP, Ikut sebagai peseta kampanye dengan fasilitass Negara,

Menggunakan fasilitas Negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon selama masa kampanye serta Menjaadi angngota dan/atau pengurus Partai Politik juga termasuk dalam Pelanggaran Netralitas ASN yang harus dihindari. Rapat juga dihadiri para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala dan unsur Inspektorat Daerah Kabupaten, Sekretaris DPRD serta Satuan Kerja Perangkat Daerah. (Romy)

Previous Post

Komisi II DPRD Undang Hearing Soal Reklamasi PT. Dataran Bahuga Permai di Bakauheni

Next Post

Baru Enam Bulan Hirup Udara Bebas Berkat Asilimasi, Murni ‘Sang Residivis Curas’ Kembali Berulah

Next Post
Baru Enam Bulan Hirup Udara Bebas Berkat Asilimasi, Murni ‘Sang Residivis Curas’ Kembali Berulah

Baru Enam Bulan Hirup Udara Bebas Berkat Asilimasi, Murni 'Sang Residivis Curas' Kembali Berulah

POPULAR NEWS

  • Air Sumur Tiban Tak Boleh Dikonsumsi langsung, Ini Hasil Uji Laboratorium Nya

    Air Sumur Tiban Tak Boleh Dikonsumsi langsung, Ini Hasil Uji Laboratorium Nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Eva Dwiana Segera Cabut Pembantasan Jam Operasional Tempat Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantai Sari Ringgung Sah Milik Hi. Syamsu Rizal, Tergugat Anton Firmansyah Wajib Bayar Kerugian Rp185,8 miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Kades Diduga Cabuli Staf Desa Kasusnya di Laporkan Ke Polres Lampung Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Militer Pecat Oknum TNI Yang Selingkuhi Istri Atasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peras Kadis PUPR Modal Temuan BPK Tiga Wartawan Gadungan Kena OTT BB Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (319)
  • Bandarlampung (5.251)
  • Business (92)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (2.863)
  • Kriminal (2.079)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (376)
  • Lampung Selatan (1.187)
  • Lampung Tengah (479)
  • Lampung Timur (733)
  • Lampung Utara (2.438)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (609)
  • Metro (667)
  • Nasional (2.836)
  • National (56)
  • News (30)
  • Nusantara (2.553)
  • Olahraga (216)
  • Opini (319)
  • Opinion (14)
  • Pendidikan (215)
  • Pesawaran (563)
  • Pesisir Barat (349)
  • Pilihan Redaksi (284)
  • Politics (21)
  • Politik (1.450)
  • Pringsewu (962)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (1.017)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (736)
  • Tulang Bawang Barat (821)
  • Uncategorized (86)
  • Way Kanan (472)

Terpopuler Bulan Ini

  • Polresta Tangkap Pengacara Sengketa Tanah Eks Terminal Kemiling, LBH Kecam Peradi Lapor Kapolri

    Polresta Tangkap Pengacara Sengketa Tanah Eks Terminal Kemiling, LBH Kecam Peradi Lapor Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinkes Tanggamus Minta Warga Tak Minum Langsung Air Sumur Tiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Kominfo Juga Ketua Umum Forum Kadis Kominfo se-Indonesia Digrebek Kencani Istri Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.