Way Kanan (SL)-Pimpinan DPRD Kabupaten Way Kanan dan Kejari Way Kanan menandatangani Mou Kerjasama bantuan hukum pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, Rabu 07 Oktober 2020.
“Kerjasama yang dilaksanakan hari ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang taat hukum bersih dan berwibawa serta mengoptimalkan dan meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh lembaga DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah,” kata Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Nikman.
Ketua DPRD Nikman, didampingi Wakil Ketua Hi Romli, Sekretaris DPRD Drs Hi Rinaldi, Kajari Soesilo SH, Kasi Datun Andri Purnama SH, Kasie Intel Mryon SH MH, berlangsung di aula kejaksaan Negeri. “Kerjasama ini meliputi bantuan hukum pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dan melalui kerjasama ini dapat membantu DPRD untuk memperoleh dukungan dari kejaksaan Negeri Way Kanan,” katanya.
Kajari Way Kanan Soesilo mengatakan acara menyatakan, MoU Antara DPRD dan Kejari Way Kanan bertujuan untuk memberikan pertimbangan hukum kepada DPRD Sebagai penyelenggara negara yang turut serta mengesahkan peraturan daerah.
“Jadi dalam hal ini ini jaksa bertindak sebagai pengacara negara bagi DPRD, di mana terlebih dahulu hak DPRD membuat surat kuasa khusus dan menyiapkan berkas dan data yang diperlukan meliputi Penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum,” kata Soesilo.
“Adapun yang tertuang dalam perjanjian ini hanya meliputi perkara perdata dan tata usaha negara dalam kedudukan sebagai tergugat maupun sebagai penggugat yang dilakukan secara litigasi (Pengadilan) maupun non litigasi (diluar pengadilan) termasuk melakukan penertiban aset,” katanya. (Romy)