Lampung Utara (SL)-Buruh harian lepas, Toni Iwan Hidayat (32), warga Desa Labuhan Ratu Pasar, Kecamatan Sungkai Selatan minta oknum kepala Desa di Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara Hudari (69), ditahan dan dihukum berat atas perbuatannya melukainya dengan senjata tajam, yang mengakibatkan korban luka bagian kepala dan luka di punggung 15 cm jaitan. Hal diungkapkan korban saat sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Kotabumi, Rabu 7 Oktober 2020.
“Saya tidak terima atas kejadian ini, punggung saya sudah di bacok. Sampai saat ini pelaku belum juga di penjara, masih keluyuran di luaran sana. Saya berharap kepada penegak hukum pelaku cepat di tahan, sesuai hukum dan UU yang berlaku,” kata Toni Iwan, dihadapan sidang yang menghadirkan saksi dari Puskesmas Ketapang, tempat korban melakukan Visum.
Dihadapan sidang, saksi petugas medis menyebutkan, luka yang dialami korban adalah luka robek dibagian kepala hingga banyak mengeluarkan darah, dan luka dibagian punggung dengan luka jahitan 15 cm. Luka itu akibat terkena benda tajam. “Luka dibagian kening yang diduga terkena benda tumpul,” katanya.
Kuasa Hukum Kepala Desa, Karjuli Ali, dari Lembaga Bantuhan Hukum Menang Jagad, mangatakan bahwa sidang hari ini adalah menghadirkan saksi dari kejaksaan. “Ya hari ini sidang saksi ahli dari kejaksaan. Ini adalah sidang ke lima kalinya. Dan statsu klien kami adalah saat ini tahanan kota,” kata Karjuli.
Kasus pembacokan Toni bermula saat pelaku sang Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, Hudari, (69), mendapat kabar dan informasi dari dukun tentang pelaku pencuri TV di rumahnya, dengan mengarah kepada korban.
Kepala Desa itu kemudian mencari dan menghampiri korban, pada Minggu malam, 12 Juli 2020, sekitar pukul 21.00 WIB, di Desa Banjar Ketapang, Kecamatan Sungkai Utara, dan memaksa Toni mengakui bahwa Toni telah mencuri Televisi di rumahnya.
Karena merasa tidak melakukan perbuatan itu, Toni membatah dan menolak mengakuinya. Lalu, pelaku yang sudah naik pitam dan menghunus sebilah senjata tajam (sajam) jenis golok, langsung memukul korban secara bertubi-tubi, dan membacok tubuh korban.
Beruntung, rekan-rekannya berhasil menyelamatkan korban sehingga terhindar dari hal yang lebih fatal. “Saya ditolong oleh kawan saya yang bernama Husin dan dibawanya ke klinik untuk mendapatkan perawatan,” kata Toni Iwan, Selasa, 13 Juli 2020 di kediamannya.
Toni menjelaskan sebelum kejadian, dia baru saja pulang dari bermain adu ayam jago bersama rekan-rekannya. Usai mengadu ayam dia bersama rekan-rekannya berkumpul di kediaman rekannya Yudi yang berada di Desa Banjar Ketapang.
“Sebelum kejadian, saya dan kawan-kawan habis pulang dari adu ayam, Pak. Saat kami sedang kumpul, tiba-tiba datang Kades Udari dan menuduh saya telah mengambil televisi miliknya. Kades memaksa saya untuk mengakui kalau sayalah yang telah mengambil televisi miliknya. Dasarnya pak Kades Udari sudah mendatangi seorang dukun dan menyampaikan kalau sayalah pelakunya,” ujar Toni.
Akibatnya, Toni luka di punggung dan bagian belakang kepala. “Saya dipukul dan dibacok Kades Udari. Luka sembilan jahitan di punggung bagian kiri dan satu jahitan di belakang kepala sebelah kiri. Baru Senin, 13 Juli 2020, saya melapor ke Polres yang tertuang dalam surat bernomor : STPL/669/B-1/VII/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU,” katanya. (edwardo)