Lampung Utara (SL)-Murni, (35), warga Dusun Sidodadi, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, yang baru saja merasakan nikmatnya udara bebas setelah enam bulan menjalani hukuman penjara dalam kasus tundak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), kembali ditangkap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Sungkai Selatan, pada Selasa malam, 6 Oktober 2020, sekira pukul 23.00 WIB.
Dalam keterangan pers Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie, R, mengatakan, tersangka Murni kembali ditangkap karena keterlibatnya dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
“Tersangka yang pernah menjalani hukuman akibat perbuatan yang melanggar tindak pidana pencurian sepeda motor disertai dengan ancaman dan kekerasan yang juga residivis ini ditangkap karena kembali melakukan aksi kejahatan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di petak 90, Umbul Semarang, PTPN 7 Bungamayang, pada 4 Oktober 2020 lalu,” kata Kompol Arjon Syafrie, Rabu, 7 Oktober 2020.
Modus operandi yang dilancarkan tersangka, lanjut Arjin Syafrie, yakni bersama rekan tersangka yang saat itu berpapasan dengan korban yang mengendarai sepeda motor, juga bersama teman korban, hendak menuju Umbul Semarang.
“Sesampainya di petak 90 Umbul Semarang PTPN 7 Kecamatan Bungamayang, korban berpapasan dengan tersangka,” terang Arjon.
Lalu, kedua tersangka langsung berbalik arah dan mengejar laju sepeda motor yang dikendarai korban. Setelah itu., salah seorang tersangka langsung menarik rekan korban yang mengakibatkan mereka terjatuh.
“Para tersangka kemudian langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau garpu ke arah korban dan langsung merampas sepeda motor serta barang berharga milik korban. Usai melancarkan aksinya, para tersangka pun kabur ke arah pabrik Bungamayang,” urai Arjon Syafrie.
Penangkapan terhadap tersangka, lanjt Kompol Arjon Syafrie, setelah pihaknya melalui serangkaian penyelidikan yang kemudian anggota Opsnal Reskrim Polsek Sungkai Selatan yang dipimpin Panit 1 dan Panit 2 melakukan penangkapan terhadap tersangka Murni yang saat itu diketahui sedang berada di kediamannya di Desa Sidodadi, Sungkai Selatan, Lampung Utara.
“Bersama tersangka juga diamankan sebagai alat bukti berupa satu unit handphone merk vivo Y91C warna merah, satu unit sepeda motor metik warna putih yang di gunakan oleh pelaku pada saat kejadian, dan satu buah celana jeans warna biru, satu buah baju kaos warna hitam dan satu buah masker warna biru dongker yang di pakai pelaku pada saat melancarkan aksinya,” urai Arjon.
Menurut pengakuan tersangka, barang bukti satu unit sepeda motor vega R warna merah dijualnya melalui temannya seharga satu juta lima ratus ribu rupiah dan ditukar dengan dua paket narkoba jenis sabu.
“Dari hasil pengembangan, tersangka Murni sebelumnya juga pernah melakukan aksi curas di Simpang Satu jalan 30 Bungamayang sebanyak dua kali dan mengambil barang-barang milik korbannya berupa dua unit sepeda motor,” ungkap Kapolsek Arjon.
Saat ini, tersangka bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka terancam akan dijerat Pasal 365 KUHPidana,” tutup Arjon. (ardi)