Senin, Maret 1, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Lampung Utara

Baru Enam Bulan Hirup Udara Bebas Berkat Asilimasi, Murni ‘Sang Residivis Curas’ Kembali Berulah

sinarlampung by sinarlampung
7 Oktober 2020
in Lampung Utara
2 min read
0
Baru Enam Bulan Hirup Udara Bebas Berkat Asilimasi, Murni ‘Sang Residivis Curas’ Kembali Berulah
0
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Lampung Utara (SL)-Murni, (35), warga Dusun Sidodadi, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, yang baru saja merasakan nikmatnya udara bebas setelah enam bulan menjalani hukuman penjara dalam kasus tundak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), kembali ditangkap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Sungkai Selatan, pada Selasa malam, 6 Oktober 2020, sekira pukul 23.00 WIB.

Dalam keterangan pers Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie, R, mengatakan, tersangka Murni kembali ditangkap karena keterlibatnya dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Berita Terkait

Romy Rusdi: Defisit Anggaran Bukan Alasan Tidak Adanya Pemeliharaan dan Perbaikan Infrastuktur!

Romy Rusdi: Defisit Anggaran Bukan Alasan Tidak Adanya Pemeliharaan dan Perbaikan Infrastuktur!

1 Maret 2021
10
Jadi Sorotan Publik! Sejumlah Infrastruktur di Lampura Rusak Parah

Jadi Sorotan Publik! Sejumlah Infrastruktur di Lampura Rusak Parah

28 Februari 2021
97

“Tersangka yang pernah menjalani hukuman akibat perbuatan yang melanggar tindak pidana pencurian sepeda motor disertai dengan ancaman dan kekerasan yang juga residivis ini ditangkap karena kembali melakukan aksi kejahatan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di petak 90, Umbul Semarang, PTPN 7 Bungamayang, pada 4 Oktober 2020 lalu,” kata Kompol Arjon Syafrie, Rabu, 7 Oktober 2020.

Modus operandi yang dilancarkan tersangka, lanjut Arjin Syafrie, yakni bersama rekan tersangka yang saat itu berpapasan dengan korban yang mengendarai sepeda motor, juga bersama teman korban, hendak menuju Umbul Semarang.

“Sesampainya di petak 90 Umbul Semarang PTPN 7 Kecamatan Bungamayang, korban berpapasan dengan tersangka,” terang Arjon.

Lalu, kedua tersangka langsung berbalik arah dan mengejar laju sepeda motor yang dikendarai korban. Setelah itu., salah seorang tersangka langsung menarik rekan korban yang mengakibatkan mereka terjatuh.

“Para tersangka kemudian langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau garpu ke arah korban dan langsung merampas sepeda motor serta barang berharga milik korban. Usai melancarkan aksinya, para tersangka pun kabur ke arah pabrik Bungamayang,” urai Arjon Syafrie.

Penangkapan terhadap tersangka, lanjt Kompol Arjon Syafrie, setelah pihaknya melalui serangkaian penyelidikan yang kemudian anggota Opsnal Reskrim Polsek Sungkai Selatan yang dipimpin Panit 1 dan Panit 2 melakukan penangkapan terhadap tersangka Murni yang saat itu diketahui sedang berada di kediamannya di Desa Sidodadi, Sungkai Selatan, Lampung Utara.

“Bersama tersangka juga diamankan sebagai alat bukti berupa satu unit handphone merk vivo Y91C warna merah, satu unit sepeda motor metik warna putih yang di gunakan oleh pelaku pada saat kejadian, dan satu buah celana jeans warna biru, satu buah baju kaos warna hitam dan satu buah masker warna biru dongker yang di pakai pelaku pada saat melancarkan aksinya,” urai Arjon.

Menurut pengakuan tersangka, barang bukti satu unit sepeda motor vega R warna merah dijualnya melalui temannya seharga satu juta lima ratus ribu rupiah dan ditukar dengan dua paket narkoba jenis sabu.

“Dari hasil pengembangan, tersangka Murni sebelumnya juga pernah melakukan aksi curas di Simpang Satu jalan 30 Bungamayang sebanyak dua kali dan mengambil barang-barang milik korbannya berupa dua unit sepeda motor,” ungkap Kapolsek Arjon.

Saat ini, tersangka bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka terancam akan dijerat Pasal 365 KUHPidana,” tutup Arjon. (ardi)

Previous Post

Pjs Mulyadi Bahas Netralitas ANS di Way Kanan Bersama OPD

Next Post

Dukung PEN Pemerintah OJK Tingkatkan Inklusi Keuangan

Next Post
Tim Gabung Polres Lampura Jaring 28 Pengendara Lintas Sumatera Tak Gunakan Masker

Dukung PEN Pemerintah OJK Tingkatkan Inklusi Keuangan

POPULAR NEWS

  • Sopir Tewas di Tebas di Mesuji Salah Sasaran, Azis Buntung Mengaku Dendam?

    Dikira Maling Mengendap Masuk Rumah Selingkuhan Lewat Jendela Kepala Sekolah Tewas di Gebuki Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Koboi Polisi Tak Mau Bayar Bill Cafe Tewaskan Tiga Orang Satunya Anggota Kostrad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa Kodam Jaya Amankan Maling Berpistol Diikat Warga, Ternyata Intel Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TR Khusus, Kapolri Janjikan Reward Anggota Yang Ungkap Narkoba di Tubuh Polri Pelaku di Pecat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jual Nama Anggota Polda Lampung Empat Orang Ngamuk Tak Mau Bayar Bill di New Dwipa Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mantan Stafsus Bupati Lamsel Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Penipuan Proyek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (318)
  • Bandarlampung (5.220)
  • Business (92)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (2.812)
  • Kriminal (2.049)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (376)
  • Lampung Selatan (1.170)
  • Lampung Tengah (475)
  • Lampung Timur (727)
  • Lampung Utara (2.428)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (596)
  • Metro (664)
  • Nasional (2.826)
  • National (56)
  • News (30)
  • Nusantara (2.542)
  • Olahraga (216)
  • Opini (317)
  • Opinion (14)
  • Pendidikan (215)
  • Pesawaran (556)
  • Pesisir Barat (346)
  • Pilihan Redaksi (273)
  • Politics (21)
  • Politik (1.441)
  • Pringsewu (951)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (1.003)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (727)
  • Tulang Bawang Barat (820)
  • Uncategorized (86)
  • Way Kanan (460)

Terpopuler Bulan Ini

  • Mertua Bacok Anak Mantu di Sukadana, Pelaku Masih Berkeliaran Suami Enggan Lapor Polisi Karena Pelaku Ayahnya

    Mertua Bacok Anak Mantu di Sukadana, Pelaku Masih Berkeliaran Suami Enggan Lapor Polisi Karena Pelaku Ayahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Tangkap Pengacara Sengketa Tanah Eks Terminal Kemiling, LBH Kecam Peradi Lapor Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinkes Tanggamus Minta Warga Tak Minum Langsung Air Sumur Tiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.