Way Kanan (SL)-Tim Reskrim Polsek Banjit, Polres Way Kanan meringkus dua pelaku pencuri motor di Kampung Bali Sadhar Tengah, Kecamatan Banjit. Kabupaten Way Kanan. Mereka TE (30) dan IWM (48), keduanya warga Kampung Bhakti Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Selasa 6 Oktober 2020.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Banjit Iptu Abri Firdaus menyampaikan kronologis kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 sekitar pukul 17.30 Wib saat itu korban Wayan Puspa sedang berkunjung kerumah JRO Mangku Nyoman Sumadi di Kampung Bali Sadhar, Tengah Kecamatan Banjit.
Korban lalu memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah di teras depan rumah. Tak lama kemudian datang pelaku TE turun dari motor yang dikendarai bersma pelaku IWM dan langsung menuju ke sepeda motor Yamaha Mio GT warna Merah korban yang terparkir di teras depan rumah,
Pelaku TE langsung mendorong dan memutarkan sepeda motor ke arah jalan raya dengan kunci motor sepeda motor milik I Wayan Puspa masih menempel. Saat Pelaku sedang mendorong sepeda motor korban, perbuatannya diketahui oleh saksi yang sedang duduk di teras rumah dan langsung berteriak maling.
“Sadar diketahui pemilik, pelaku langsung berlari dan sepeda motor ditinggalkan di depan rumah, pelaku yang lari dikejar oleh saksi, sedangkan rekan pelaku inisial IWM kabur dengan sepeda motor yang dikendarainya, dan beberapa saat kemudian pelaku TE berhasil di tangkap oleh saksi,” kata Abri F.
Berdasarkan pengakuan pelaku TE pada saat mengambil motor bersama pelaku IWM selanjunya pelaku diserahkan Kepolisian Sektor Banjit untuk diamankan, setelah pelaku TE diamankan dan dibawa ke Polsek Banjit sekitar 10 menit datang pelaku IWM kembali lagi ke lokasi pelaku TE di tangkap warga. “saat ditanya IWM mengelak tidak mengetahui kalau pelaku TE sudah mengambil sepeda motor korban,” katanya.
Oleh warga akhirnya pelaku IWM di serahkan ke Polsek Banjit dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku mengakui membantu pelaku TE untuk melakukan pencurian sepeda motor. Selanjutnya pelaku berserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna Merah Nopol : BE 4566 WL dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna biru (milik pelaku IWM) dibawa ke Mako Polsek Banjit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
‘Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara” kata Kapolsek Banjit. (Romy)