Minggu, Januari 24, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Headline

Pembuat Sabun Cair Ilegal Yang Beredar di Lampung Selatan Akui Produksi Tanpa Izin, Polda Akan Turun ke Lampung Selatan

sinarlampung by sinarlampung
6 Oktober 2020
in Headline, Lampung Selatan
3 min read
0
Pembuat Sabun Cair Ilegal Yang Beredar di Lampung Selatan Akui Produksi Tanpa Izin, Polda Akan Turun ke Lampung Selatan
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Bandar Lampung (SL)-Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) sabun cair diduga ilegal yang beredar di tengah masyarakat di beberapa kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan di produksi oleh Ketua Partai Perindo Lampung Selatan Aribun Sayunis. Polda Lampung dikabarkan segera turun memeriksa produk tersebut.

Baca: Produk Sabu Cair Ilegal Marak Beredar di Lampung Selatan

Berita Terkait

Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Lakukan Penindakan Kendaraan Melanggar Batas Kecepatan di Tol

Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Lakukan Penindakan Kendaraan Melanggar Batas Kecepatan di Tol

23 Januari 2021
52
Mahasiswi Semester Akhir Kampus ITERA Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos

Mahasiswi Semester Akhir Kampus ITERA Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos

22 Januari 2021
181

“Kita sudah dapar kabarnya dari media. Nanti kita lakukan full buket, dan menyelidiki kebenaran produk tersebut,” kata pejabat di Krimsus Polda Lampung, kepada sinarlampung.co Selasa 6 Otober 2020 malam.

Sementara Kepada wartawan di Lampung Selatan, Aribun Sayunis membenarkan jika sabun cair itu hasil produk perbekalan kesehatan buatannya. Dia mengaku bahwa memang produk itu belum memiliki izin produksi dan izin edar. Karena produksi sabun cuci tangan dan cuci piring tersebut dalam peredarannya tidak untuk diperjualbelikan, tapi hanya dibagi-bagi ke masyarakat luas untuk penanganan antisipasi Covid-19.

“Produk sabun cuci tangan ini produk usaha unggulan UMKM Partai Perindo. Kami produksi sejak bulan 2 hingga akhir bukan 7. Dari awal kami bagikan ke masayarakat 17 kecamatan secara gratis untuk penanganan pencegahan Covid-19. Jadi memang tidak untuk diperjualbelikan,” kata Aribun.

Mengenai sabun tersebut beredar saat kampanye paslon incumbent, dan bahkan dijadikan sebagai bahan kampanye, Aribun mengaku tidak mengetahui masalah tersebut. Menurutnya kemungkinan produk-produk tersebut merupakan sisa saat pembagian dari bulan 2 hingga terakhir produksi dan dibagikan pada akhir bulan 7.

“Kalau masalah dijadikan bahan kampanye, saya tidak tahu-menahu. Mungkin sisa-sisa pembagian sebelumnya. Tapi masalah ini kan sudah ditangani bawaslu. Biar bawaslu yang yang bekerja,” ujarnya yang menyebut proses reproduksi sabun cair tersebut dilakukan secara manual tanpa alat maupun mesin pengolah.

Aribun mengakui produk sabun miliknya tersebut belum mencantumkan merk, keterangan produsen dan keterangan produk, dikarenakan produksi sabun ini masih tahap uji coba. “Produksi sabun inikan masih uji coba, makanya kita belum mencantumkan merk, dan keterangan produk. Yang pasti bukan saya saja pihak yang memproduksi sabun seperti ini sejak Covid-19 merebak. Banyak, mungkin ada puluhan produsen lain di Kabupaten Lampung Selatan,” dalihnya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Tri Maradona belum merespon konfirmasi wartawan terkait masalah tersebut. Melalui melalui sambungan telepon dan pesan aplikasi  WhatsApp belum merespon.

Sebelumnya, di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan beredar secara masif produk alkes dan PKRT berupa sabun cair. Beredarnya produk kesehatan ini disinyalir merupakan buah tangan dari salah satu tim sukses pasangan calon.

Dikemasan produk tidak sama sekali mencantumkan informasi produsen, komposisi dan merk. Kemasan botol plastik itu hanya memuat foto salah satu pasangan calon foto calon incumbent yang masih menjabatmenjabat dan keterangan sabun cuci tangan dan piring.

“Saya dapat sabun cair ini saat menghadiri kampanye waktu pekan lalu di dekat rumah saya. Namanya dikasih, ya saya ambil saja,” ujar warga Kecamatan Rajabasa ini yang enggan namanya dipublikasikan seraya mengatakan masalah ini sudah dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat

Produsen sabun cair yang beredar ilegal di masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan, nampaknya harus siap-siap menerima konsekwensi hukum, pidana yang ancaman kurungan penjaranya bisa mencapai belasan tahun. Sesuai dengan pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, serta Pasal 62 jo Pasal 8 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Produsen PKRT ilegal harus siap-siap meringkuk di balik jeruji besi di Hotel Prodeo dengan waktu yang cukup lama.

Pasal 196, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 197, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasalnya, produk yang termasuk kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) tersebut disinyalir ilegal karena belum mengantungi izin produksi dan izin edar, baik dari lembaga kesehatan yang berwenang maupun dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) setempat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, pihak produsen wajib mengantungi sertifikat izin produksi dan izin edar dari Kementerian Kesehatan hingga Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Di kemasan produk diwajibkan memenuhi standar mutu dengan mencantumkan informasi nama dagang atau merek, nomor Izin Edar, jenis dan varian produk, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat Produsen atau Pabrikan yang memproduksi, daftar bahan aktif yang digunakan beserta persentase, tanggal kedaluwarsa untuk produk yang memiliki batas kedaluwarsa, kode Produksi, kegunaan, petunjuk penggunaan atau penyiapan, kemudian memuat perhatian dan peringatan penggunaan produk seperti label halal. (Red)

Previous Post

Perkara Dugaan Korupsi Rehab Gedung Pasar Cendrawasih Sejak Tahun Lalu Masih Menunggu Audit BPK

Next Post

Di Kota Sepang Eva Dwiana Janjikan Tambahan Insentif Honor dan Beasiswa Guru

Next Post
Di Kota Sepang Eva Dwiana Janjikan Tambahan Insentif Honor dan Beasiswa Guru

Di Kota Sepang Eva Dwiana Janjikan Tambahan Insentif Honor dan Beasiswa Guru

POPULAR NEWS

  • Gugus Tugas Covd-19 Lampung Minta Rektor Tunda KKN Tatap Muka

    Delapan Kabupaten Zona Merah Gubernur Lampung Minta Polda Pertimbangan Izin Keramaian Pesta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peristiwa Berdarah Yang Hilangkan Nyawa Dedi Hingga Kini Belum Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Cepat! Kadis Pendidikan Kabupaten Tanggamus Tinjau SMP Negeri 1 Pematang Sawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawaslu Lampung Tegaskan Tidak Ada Gratifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirawat Covid-19 Oknum Polisi Terekam CCTV Mesum Dengan Janda Diruang Isolasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Kota Agung Ditemukan Tewas Mengenaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (318)
  • Bandarlampung (5.041)
  • Business (92)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (2.502)
  • Kriminal (1.925)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (370)
  • Lampung Selatan (1.135)
  • Lampung Tengah (462)
  • Lampung Timur (710)
  • Lampung Utara (2.368)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (561)
  • Metro (624)
  • Nasional (2.753)
  • National (51)
  • News (28)
  • Nusantara (2.501)
  • Olahraga (214)
  • Opini (312)
  • Opinion (14)
  • Pendidikan (204)
  • Pesawaran (544)
  • Pesisir Barat (338)
  • Pilihan Redaksi (207)
  • Politics (21)
  • Politik (1.429)
  • Pringsewu (922)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (959)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (670)
  • Tulang Bawang Barat (812)
  • Uncategorized (81)
  • Way Kanan (421)

Terpopuler Bulan Ini

  • Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lecehkan Bidan Oknum Pegawai Puskesmas Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Kabupaten Zona Merah Gubernur Lampung Minta Polda Pertimbangan Izin Keramaian Pesta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.