Rabu, Januari 27, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Lampung Selatan

Kapolres Lampung Selatan Dalami Produk Sabun Cair Ilegal

sinarlampung by sinarlampung
6 Oktober 2020
in Lampung Selatan
3 min read
0
Pembuat Sabun Cair Ilegal Yang Beredar di Lampung Selatan Akui Produksi Tanpa Izin, Polda Akan Turun ke Lampung Selatan
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Lampung Selatan (SL)-Polres Lampung Selatan segera menindak lanjuti terkait beredarnya Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang diduga ilegal di Lampung Selatan. Jika terbukti melanggar Kapolres akan menindak tegas hal itu.

Kapolres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Zaky Alkazar Nasution, mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap adanya produk sabun yang di duga ilega tersebut. “Nah sabun yang mana, saya sendiri belum tau itu, tapi jika benar ada produk yang tidak memiliki legalitas hukumnya dan diedarkan secara masal, maka akan kami tidak tegas,” jelas Zaky, disela acara pres rilis narkoba. Selasa 6 Oktober 2020.

Berita Terkait

Menteri PUPR Basuki Hadimulyono Tanam Pohon Kayu Putih di Tol Lampung

Menteri PUPR Basuki Hadimulyono Tanam Pohon Kayu Putih di Tol Lampung

25 Januari 2021
39
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Lakukan Penindakan Kendaraan Melanggar Batas Kecepatan di Tol

Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Lakukan Penindakan Kendaraan Melanggar Batas Kecepatan di Tol

23 Januari 2021
56

Lanjutnya, lantaran pihaknya belum mengetahui adanya PKRT yang diduga ilegal tersebut, untuk itu pihaknya akan melakukan kroscek terlebih dahulu. “Ya, nanti anggota Polres Lamsel akan turun melakukan pengecekan dilapangan, sesuai prosudural yang ada,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) diduga ilegal beredar di tengah masyarakat di beberapa kecamatan yang di Kabupaten Lampung Selatan. Produk (PKRT) diduga ilegal dapat dilihat dari kemasan produk dengan wadah botol plastik yang tidak menampilkan label seperti produsen, merk, komposisi kandungan, waktu produksi dan izin edar serta sertifikat perusahaan.

Diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2014 tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, produk yang dimaksud wajib mencantumkan informasi produksi dalam kemasan produk PKRT.

Ditempat terpisah, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, Ana Arina saat dihubungi membenarkan produksi PKRT wajib mengantungi izin produksi dan izin edar. Menurut dia, izin produksi alat kesehatan dan PKRT berlaku umum dan skala rumah tangga.

Untuk skala rumah tangga, jelas Ana, dasarnya adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2014 tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Hukumnya wajib untuk produksi alkes dan PKRT.

“Untuk skala rumah tangga izin berupa sertifikat perusahaan rumah tangga hanya dari Dinas Kesehatan setempat. Produknya pun terbatas terhadap produk yang memiliki resiko kecil terhadap pengguna atau konsumen. Sedangkan untuk skala pabrikan, izin produksi dan edar harus dari tingkat Kementerian Kesehatan,” terang Ana, Senin 5 Oktober 2020.

Untuk izin edar, terus Ana, dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Salah satu poinnya adalah wajib mencantumkan informasi produk yakni penandaan, merk atau label.

“Sesuai dengan Permenkes RI No. 62 Tahun 2017, penandaan di label didalam produk PKRT paling sedikit memuat informasi nama dagang atau merek, nomor Izin Edar, jenis dan varian produk, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat Produsen atau Pabrikan yang memproduksi, daftar bahan aktif yang digunakan beserta persentase, tanggal kedaluwarsa untuk produk yang memiliki batas kedaluwarsa, kode Produksi, kegunaan, petunjuk penggunaan atau penyiapan, kemudian memuat perhatian dan peringatan penggunaan produk,” terang Ana.

Ana juga menjelaskan, yang dimaksud penandaan atau keterangan produk adalah keterangan objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan dalam bentuk gambar, warna, tulisan atau kombinasi antara atau ketiganya atau bentuk lainnya yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan dalam kemasan, atau merupakan bagian dari wadah
atau kemasannya.

“Produk alkes dan PKRT yang tidak mencantumkan label didalam produknya berpotensi dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen. Hal ini sesuai dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sehingga alat kesehatan dan PKRT yang beredar dan sampai ke pengguna terjamin keamanan, mutu dan manfaatnya,” tukasnya. (red)

Previous Post

Setelah Hermansyah KPK kembali Tahan Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni

Next Post

Percepat Sertifikasi Aset dan Integrasi Host to Host BPHTB, KPK Rakor Dengan Pemda Se-Lampung

Next Post
Ada Proyek Irigasi Siluman di Desa Kota Jawa Way Khilau Milik Dinas PUPR Pesawaran  

Percepat Sertifikasi Aset dan Integrasi Host to Host BPHTB, KPK Rakor Dengan Pemda Se-Lampung

POPULAR NEWS

  • Keluarga Korban Diduga Korban Malpraktek, Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    Keluarga Korban Diduga Korban Malpraktek, Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peristiwa Berdarah Yang Hilangkan Nyawa Dedi Hingga Kini Belum Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Kabupaten Zona Merah Gubernur Lampung Minta Polda Pertimbangan Izin Keramaian Pesta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirawat Covid-19 Oknum Polisi Terekam CCTV Mesum Dengan Janda Diruang Isolasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawaslu Lampung Tegaskan Tidak Ada Gratifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Cepat! Kadis Pendidikan Kabupaten Tanggamus Tinjau SMP Negeri 1 Pematang Sawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (318)
  • Bandarlampung (5.049)
  • Business (92)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (2.509)
  • Kriminal (1.928)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (370)
  • Lampung Selatan (1.136)
  • Lampung Tengah (462)
  • Lampung Timur (710)
  • Lampung Utara (2.373)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (565)
  • Metro (625)
  • Nasional (2.756)
  • National (51)
  • News (28)
  • Nusantara (2.504)
  • Olahraga (214)
  • Opini (312)
  • Opinion (14)
  • Pendidikan (205)
  • Pesawaran (545)
  • Pesisir Barat (339)
  • Pilihan Redaksi (211)
  • Politics (21)
  • Politik (1.429)
  • Pringsewu (922)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (961)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (676)
  • Tulang Bawang Barat (813)
  • Uncategorized (82)
  • Way Kanan (423)

Terpopuler Bulan Ini

  • Keluarga Korban Diduga Korban Malpraktek, Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    Keluarga Korban Diduga Korban Malpraktek, Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lecehkan Bidan Oknum Pegawai Puskesmas Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.