Kota Metro (SL)-Kabar gembira datang dari narapidana di Lapas kelas II A Kota Metro. Pasalnya, bersamaan HUT Kemerdekaan RI ke-75, sebanyak 347 orang Narapidana mendapatkan remisi umum dari kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas kelas II A Metro, Ade Kusmanto dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-75 dan pemberian remisi kepada para napi di lingkungan Lapas setempat, Senin (17/08/2020).
Dihadapan wakil wali kota Metro, Forkopimda, Dandim, Polres dan tamu undangan yang hadir dalam acara, Ade menjelaskan tentang bagaimana para napi mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut.
Diterangkannya bahwa, warga binaan yang mendapat remisi HUT RI atau remisi umum ini, merupakan mereka yang telah memenuhi syarat, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan.
“Total keseluruhan napi 347 orang yang mendapat remisi umum dari 327 orang ditambah 20 para napi mutasi pindahan dari lapas-lapas sekitar Lampung. Diantaranya, pidana Kriminal sebanyak 274 orang dan Narkoba 60 orang, mereka semua telah memenuhi syarat untuk mendapat remisi,” ungkapnya.
Selaku Kalapas, dirinya berharap agar kelakuan baik para napi dapat dipertahankan. Meskipun sedang menjalani pidana, karya-karya mereka tetap dibutuhkan oleh masyarakat. Dia ingin Lapas Metro seperti narapidana yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT) seperti tayangan secara virtual sebelumnya. Dimana karya-karya mereka bisa menembus pasar Internasional yang dibawa Menkumham RI.
“Mudah-mudahan ada hasil karya napi di Lapas Metro yang dapat menambah citra positif pemerintah kota Metro,” ujarnya.
Menyinggung masa pandemi Covid-19, program yang selama ini tidak jauh dari program Dandim dan Polres Metro, yaitu bagaimana mencegah terjadinya wabah Covid-19 di Lapas. Suatu kebanggaan bagi dirinya selaku kelapas atas apresiasi dari Menkumham sebagai Lapas yang mendapat penghargaan cepat tanggap dalam mencegah Covid-19 di wilayah Lapas kota Metro.
Kemudian, seperti ditayangkan sebelumnya, Lapas Metro sedang diusulkan untuk meraih predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). “Dimana para petugasnya dituntut untuk menjadi birokrat yang baik dalam melayani publik, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan,” tuturnya.
Sementara itu, Menkumham RI Yasonna Laoly secara virtual mengatakan bahwa, saat ini lapas atau rutan se-Indonesia dalam kondisi kelebihan penghuni dan 100 persen menjadi lokasi utama rentan penyebaran Covid-19. Sehingga dilakukan kebijakan asimilasi secara integritas bagi tahanan.
“Program asimilasi terintegritas bagi narapidana dilaksanakan secara selektif dan ketat serta memegang prinsip kehati-hatian. Perlu diingat bahwa, dalam program ini tidak ada pungutan biaya apapun,” pungkasnya. (Roby/Tama)