Tangerang (SL)-Polres Tangerang Selatan menangkap tiga pelaku teror penembakan yang sempat meresahkan warga, tiga pekan belakangan. Pelakunya dua remaja kembar dan satu sepupunya juga warga tangerang. Kepada polisi mereka mengaku melakukan aksinya dengan motif ingin membubarkan balapan liar, Selasa 11 Agustus 2020.
Baca: Teror Koboi Tembaki Warga Gunakan Pistol Airsoft Gun di Tangerang Tujuh Warga Sudah Terluka
Ketiga tersangka adalah EF (27), diduga sebagai pemilik senjata airsoft gun, perannya pada saat itu sebagai eksekutor. Kedua saudaranya kembar CHA (19) dan tersangka CLH (19), Satu sebagai pengemudi pada saat beraksi, satunya lagi menentukan target. Tercatat tujuh peristiwa di wilayah Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Dari ketujuh kejadian ini menimbulkan 8 orang korban. Para korban terkena peluru di bagian badan dan kakinya.
“Pelaku tiga orang sudah kita tangkap dan kita tetapkan tersangka yang selama beberapa pekan terakhir ini telah melakukan keresahan berupa menembak pengguna jalan dengan menggunakan senjata airsoft gun dan peluru mimis,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan, dalam keterangan pers di Polres Tangsel, Jl Promoter, Tangerang Selatan.
Terkait motifnya, kata Kapolres, pada saat pemeriksaan tersangka mengaku ingin membubarkan balapan liar. Tapi itu baru keterangan awal, “Penyidik masih akan mendalami lagi motif atau latar belakangnya karena korbannya bukan pelaku balap liar. Para korban adalah pengguna jalan raya. Maka motif ini terus kita gali dalam proses penyidikan lanjutan,” ungkapnya.
Iman menyampaikan, ketiga tersangka yang berdomisili di Kota Tangerang, setidaknya telah melakukan aksi penembakan sebanyak tujuh kali dengan korban delapan orang, di Tangerang Selatan. “Mereka juga melakukan ini di Kota Tangerang. Jadi bukan hanya di Tangsel. Ketiganya berdasarkan hasil penyelidikan kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terhadap perkara penganiayaan dan juga kepemilikan senjata tanpa izin. Kita kenakan Undang-undang Darurat,” katanya.
Penyidik menyita tiga pucuk senjata air gun yang dipakai untuk menembak para korban, satu dus peluru gotri dan peluru mimis, serta satu mobil Daihatsu Xenia. “Senjata ini mereka beli dan kita sedang mengembangkan dari mana senjata ini mereka dapatkan. Diketahui EF memiliki tiga pucuk,” jelasnya.
Kapolres menjlesakan para pelaku sebelumnya sudah bersepakat dan merencanakan akan melakukan aksi setiap malam Minggu. Pola yang mereka lakukan setiap akhir pekan, malam Minggu di atas jam 10 atau pukul 22.00 malam.
“Satu malam bisa tiga korban. Alasan mereka biar membubarkan yang kebut-kebutan. Mereka mengaku tidak senang melihat ada yang balap liar. Tapi ini tidak sesuai fakta yang kita temukan karena teman-teman yang menjadi korban ini bukan pelaku balap liar. Ada yang sebagai pedagang dan mahasiswa. Betul acak. Jadi sepanjang jalan raya yang ramai di sana lah menjadi sasaran para pelaku,” ucapnya.
Imam menjelaskan, mayoritas korban tidak mengetahui kapan ditembak, hanya merasakan sakit di tubuhnya. Begitu dicek di rumah sakit diketahui mengalami luka tembak peluru mimis. “Senjatanya yang digunakan ada peredamnya juga, kadang-kadang kalau situasi agak jauh menggunakan yang laras panjang. Ini dilakukan sejak Juni,” katanya.
Iman menegaskan, awalnya tertangkap salah satu tersangka sedang mengendarai mobil. “Pada saat salah satu tersangka mengemudikan kendaraan lalu kita berhentikan, kita geledah menemukan senjata soft gun, kita kembangkan dan menangkap dua pelaku lain. Apartemen salah satu tersangka kita geledah dan menemukan barang bukti lain,” tandasnya.
Iman mengatakan rentetan teror penembakan misterius terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan selama 3 pekan terakhir. Salah satu korban adalah mahasiswa yang sedang berkendara di Jl Raya Serpong, Tangerang Selatan, pada tanggal 18 Juli 2020 dini hari. Korban terkena peluru mimis di dadanya. “Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang secara bersama-sama dan atau Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 atas kepemilikan airsoft gun,” katanya. (suryadi/red)