Banten (SL)-Kuasa hukum Moch. Ojat Sudrajat CS selaku penggugat pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) oleh Gubernur Banten, Wahyudi meminta Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) untuk hadir dalam mediasi pada Kamis, 23 Juli 2020 mendatang.
Hal itu setelah hakim mediator meminta seluruh prinsipal yaitu baik penggugat maupun tergugat untuk hadir. “Mediasi digelar minggu depan dengan catatan prinsipal harus hadir. Dan saya yakin (tergugat) akan hadir. Karena ini amanat Perma (Peraturan Mahkamah Agung). Makanya saya berharap semuanya harus hadir,” kata Wahyudi usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis 16 Juli 2020.
Dikatakan Wahyudi, berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016, sidang mediasi diberikan waktu selama 30 hari. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada kata sepakat maka akan dilanjutkan kepada pokok materil. “Kalau misalkan deadlock (buntu) tapi ada (kemungkinan) menuju kesepakatan bisa diperpanjang 30 hari lagi,” katanya.
“Tapi kalau tidak ada kesepakatan baru pemeriksaan materil, kaya pembacaan gugatan, sampai kepada alat bukti, saksi, kesimpulan lalu keputusan. Dan hakim mediator juga menitipkan pesan ke panitera bahwa semua harus hadir. Karena saya yakin semuanya taat hukum,” sambungnya.
Wahyudi menuturkan, sesuai acara hukum perdata, dalam proses mediasi kuasa hukum baik dari penggugat maupun tergugat tetap akan mendampingi. “Kita hadir hanya mendampingi. Tinggal nahkodanya itu kan majelis hakim yang sudah menyerahkan kepada hakim mediator. Kalau (mediasi) terlaksana tapi deadlock lanjut materil. Dan mediasi ini legal, jadi silakan kemauannya seperti apa tinggal disepakati bersama,” ujarnya.
Bahwa dalam beberapa hari ini kami disajikan pernyataan dari pejabat di pemprov banten dalam hal ini kepala BPKAD Provinsi Banten selaku bendahara umum daerah provinsi banten tentang nilai konversi dari dana kasda provinsi banten yang tertahan di bank banten yang akan dijadikan penyertaan modal di Bank Banten.
Yang mana sebelumnya berdasarkan surat gubernur banten nomor : 580/1135-adpemda/2020 tanggal 16 juni 2020 yang ditujukan kepada ketua DPRD provinsi banten yang mana nilainya sebesar 1,9 T. Bahwa akan tetapi pada tanggal 8 juli 2020 dana Kasda Provinsi Banten yang tertahan di Bank Banten yang akan dijadikan penyertaan modal di bank banten hanya sebesar Rp1,5 T.
“Dimana 400 M berdasarkan penjelasan dari sekda provinsi banten adalah dana kas OPD. Dan selanjutnya sekda provinsi banten juga menyatakan dalam catatan neracanya dana kasda di provinsi banten adalah cash,”saya sebagai penggugat dapat memahami itu,” terang Moch Ojat Sudrajat.
Ojat juga menerangkan dalam rilisnya karena pemprov banten selaku pemilik uang dapat dipastikan dicatat sebagai dana tunai,pertanyaannya adalah dana 400 M itu milik OPD mana saja? “Apakah dana 400 M itu sudah dipergunakan atau belum,sebab hal ini perlu dijelaskan karena adanya pernyataan yang berbeda dengan yang disampaikan oleh pak media warman selaku komisaris bank banten,” terangnya.
,”Bahwa akan tetapi berdasarkan pernyataan dari bapak mediawarman yang saya kutip dari berita online per 7 juli 2020, dapat diduga dana kasda pemprov banten yang tertahan di bank banten senilai RP 1,9 T,artinya apakah dalam waktu sesingkat itu dana 400 M sudah tersedia di bank banten??? Jika sudah tentunya berasal darimana,apakah kembali jual asset,” Tanya Ojat.
”Bahwa ada hal yang menarik dari pernyataan bapak mediawarman dimana yang saya kutip dari berita online per 7 juli 2020, yang menyatakan dana kasda pemprov banten sebesar Rp1,9 T tersebut dalam bentuk catatan piutang dan hal itu diamini oleh ketua DPRD provinsi banten.
”Catatan piutang sebesar Rp 1,9 T tersebut seharusnya dapat dijelaskan kepada public,karena selama ini penjelasan yang disampaikan adalah berupa asset kredit ASN pemprov banten dan kredit anggota DPRD provinsi banten,akan tetapi dana kasda pemprov banten sebesar Rp. 1,9 T tersebut dapat diduga adalah dana yang diperoleh pemprov banten pada periode tahun anggaran 2020,” urai Ojat.
”Yakni per 1 januari 2020 sd 20 april 2020,karena per 21 april 2020 RKUD pemprov banten dipindahkan ke bank BJB. Oleh karena itu bank banten seharusnya dapat menjelaskan siapa saja yang berpiutang berdasarkan catatan piutang tersebut,selain dari ASN pemprov banten dan anggota DPRD provinsi banten.”jika catatan piutang hanya kredit ASN dan anggota DPRD provinsi banten,”saya sebagai penggugat tidak meyakini hal tersebut terjadi,” imbuhnya.
Moch Ojat sudrajat juga menambahkan ,”Mengapa?? Karena saya tidak menemukan adanya peristiwa dalam rentang waktu dari 1 januari 2020 sd 20 april 2020 adanya peristiwa baik ASN Pemprov Banten maupun anggota DPRD provinsi banten yang secara bersama-sama dalam jumlah besar setiap harinya mengajukan kredit ke bank Banten. “Sehingga penggugat menduga kredit baik ASN pemprov banten maupun anggota DPRD provinsi banten tidak seluruhnya terjadi di tahun 2020,”mungkin diduga terjadi ditahun 2018 dan 2019. “,Urainya.
Sebagai penggugat juga menduga jangka waktu pinjaman (tenor) kredit dari ASN pemprov banten dan anggota DPRD provinsi banten lebih dari 1 (satu) tahun dan bank banten seharusnya dapat menjelaskan berapa ASN pemprov banten dan anggota DPRD provinsi banten yang mempunyai kredit di bank banten pertahunnya, ”lengkap dengan jangka waktu dan besaran bunga,.karena besaran bunga adalah pendapatan bagi bank banten.,” Kata Moch Ojat Sudrajat melalui rilisnya. (rls/Suryadi)