Jakarta (SL)-Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan dipastikan tidak akan cair saat tahun ajaran baru di pandemi Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa saat ini dana pemerintah saat ini banyak tersedot untuk penanganan virus corona atau COVID-19.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, menyebutkan bahwa gaji ke-13 baru akan dibahas di akhir tahun 2020. Termasuk waktu pencairan dan besaran gaji ke-13 yang belum dapat dipastikan, karena memang belum dibahas.
“Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020. Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan COVID-19,” kata Yustinus.
Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur dari jadwal biasanya. Gaji ke-13 PNS biasanya cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.
Hal ini, dilakukan agar gaji ke-13 diharapkan dapat berperan sebagai penunjang biaya pendidikan bagi anak-anak dari para PNS.Terbaru, Yustinus memastikan gaji ke-13 tahun 2020 akan cair karena sudah dianggarkan. “Untuk besaran dan lain-lain mohon ditunggu, belum diputuskan ya. Semoga yang terbaik buat para ASN,” ujarnya, kemarin.
Rincian gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Hal ini membuat Gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.Pencairan Gaji ke-13 bisanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Kebijakan mengenai Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019. Besaran THR PNS tahun ini Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.
Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun. Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau COVID-19.
Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR. Menurutnya, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). (Red)