Bandar Lampung (SL)-Tim Subdir III Ditresnarkoba Polda Lampung meringkus Asep Muktar (37), warga Jalan Ikan Sebelah Gang Langgar, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, karena terlibat peredaran narkona jenis sabu. Pengedar Sabu ini ditangkap saat termangu dalam kamar rumahnya, dengan barang bukti 350 gram sabu sabu, Kamis 26 Desember 2019 jelang magrib.
Asep yang lama menjadi target Polda Lampung itu tak berkutik saat petugas menggerebek rumahnya. Dari penggeledahan petugas menemukan sembilan paket besar dan kecil sabu siap edar seberat 350 gram sabu. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan timbangan digital, platik klip, dan hap milik pelaku.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, penangkapan Asep berawal dari informasi masyarakat. Atas informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk menyalahgunakan narkoba. “Selanjutnya kami turunkan tim opsnal subdit 3 untuk melakukan penggerebekan. Tersangka kami amankan di dalam kamar dan tengah duduk termenung,” sebutnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket besar sabu dan enam paket sedang sabu dengan berat total 350 gram. “Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Ditnarkoba Polda Lampung. Tersangka diperiksa, dan petugas melakukan pengembangan,” katanya.