Selasa, April 20, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Kriminal

Selundupkan 893 Gram Sabu Asal Malaysia Oknum Wartawan Divonis 11 Tahun Denda Rp1 Miliar

sinarlampung by sinarlampung
5 Desember 2019
in Kriminal
1 min read
0
Selundupkan 893 Gram Sabu Asal Malaysia Oknum Wartawan Divonis 11 Tahun Denda Rp1 Miliar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Berita Terkait

Polsek Dante Teladas Buru Pelaku Pembuang Bayi

Polsek Dante Teladas Buru Pelaku Pembuang Bayi

19 April 2021
8
Terkait Dugaan Bakal Kepala Kampung Tersandung Narkoba, Ini Tanggapan Pemkab Way Kanan

Terkait Dugaan Bakal Kepala Kampung Tersandung Narkoba, Ini Tanggapan Pemkab Way Kanan

19 April 2021
40

Batam (SL)-Oknum wartawan asal Tanjung Pinang, Hadi Trisutrisno divonis 11 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar, karena terlibat peredaran narkoba. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam meyakini terdakwa terbukti secara sah, bersalah, dalam kasus kepemilikan narkoba dengan barak bukti 893 gram sabu sabu asal Malaysia, pada sidang putusan, Kamis 5 Desember 2019.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam Marta Napitupulu mengatakan bahwa terdakwa Hadi Trisutrisno terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Menjatuhkan hukuman penjara selama sebelas tahun dan denda sebesar satu miliyar rupiah, apabila tidak dibayar akan diganti hukuman selama enam bulan penjara,” kata Marta, membacakan amar putusan dihadapan persidangan yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut umum pengganti Mahendra Sebayang dan penasehat hukum terdakwa Eliswita.

Usai membacakan amar putusan Marta Napitupulu mengaku menyesal menjatuhkan hukuman lebih rendah dua tahun enam bulan, saat mengetahui terdakwa berprofesi sebagai seorang wartawan. “Anda wartawan mana? Sehari-hari anda sebagai wartawan menulis narkoba, kenapa mau terjerumus dalam narkoba,” tanya Marta Napitupulu kesal.

Hakim anggota lainnya Reni Pitua Ambarita mengatakan pasti terdakwa bukan wartawan pengadilan negeri kota Batam. “Wartawan pengadilan negeri kota Batam itu tidak ada yang terjerumus narkoba, semua wartawan pengadilan negeri kota Batam pasti baik-baik,” ucap Reni sebelum mengakhiri persidangan, dilangsir elitnews.com

Sebelumnya, Hadi Trisutrisno menjemput narkotika jenis sabu dari Malaysia seberat 893 gram. Terdakwa diamankan di Pelabuhan Tikus Teringbay (03/07/2019). Terdakwa juga dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, Frihesti Putri Gina selama tiga belas tahun penjara dan denda sebesar satu miliyar rupiah dengan subsider satu tahun penjara. (red/elitnews/nt)

Previous Post

Heboh! Ustad Abdul Somad Ceraikan Istrinya, Arie Untung: Lumrah Aja

Next Post

Cegah Karhutla, Mendagri Tito: Perlu Ada Anggaran Pemda

Next Post
Cegah Karhutla, Mendagri Tito: Perlu Ada Anggaran Pemda

Cegah Karhutla, Mendagri Tito: Perlu Ada Anggaran Pemda

POPULAR NEWS

  • Unjukrasa di Pengadilan Masa Desak KPK Tetapkan Nunik Tersangka dan Periksa Bos SGC Purwati Lee

    Unjukrasa di Pengadilan Masa Desak KPK Tetapkan Nunik Tersangka dan Periksa Bos SGC Purwati Lee

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Kabid PUPR dan Orang Dekat Bupati Lampung Selatan di Laporkan Kasus Fee Proyek Rp1,25 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maraknya Pergantian Aparatur Pekon di Tanggamus, Ini Tanggapan Lembaga PPDI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Anggota DPRD Pringsewu Di Periksa Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami dan Polisi Grebek Oknum ASN Lemhanas Lagi Wik wik Jelang Saur di Kemang Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan BLT Covid-19 Dinas Sosial Kota Metro Rp4,4 Miliar Jaman Pairin Janggal dan Sarat Penyimpangan, Kabid Sebut Salah Input?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (327)
  • Bandarlampung (5.413)
  • Business (93)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (3.067)
  • Kriminal (2.184)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (380)
  • Lampung Selatan (1.243)
  • Lampung Tengah (495)
  • Lampung Timur (770)
  • Lampung Utara (2.454)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (657)
  • Metro (696)
  • Nasional (2.921)
  • National (62)
  • News (34)
  • Nusantara (2.610)
  • Olahraga (220)
  • Opini (325)
  • Opinion (15)
  • Pendidikan (230)
  • Pesawaran (589)
  • Pesisir Barat (360)
  • Pilihan Redaksi (326)
  • Politics (21)
  • Politik (1.470)
  • Pringsewu (1.004)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (1.073)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (773)
  • Tulang Bawang Barat (849)
  • Uncategorized (93)
  • Way Kanan (505)

Terpopuler Bulan Ini

  • Anggota Fraksi PDIP Lampung Nurhasanah Jadi Tersangka Pidana Sektor Jasa Keuangan

    Anggota Fraksi PDIP Lampung Nurhasanah Jadi Tersangka Pidana Sektor Jasa Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asisten II Edi Yanto Tersangka Korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Kepala Pekon Tiram Diduga “Mengangkangi” Surat Edaran Bupati Tanggamus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.