Senin, April 19, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Nusantara

Jadi Saksi di PN Denpasar, TW Ingin Hukum di Indonesia Tegak Lurus

sinarlampung by sinarlampung
4 Desember 2019
in Nusantara
5 min read
0
Jadi Saksi di PN Denpasar, TW Ingin Hukum di Indonesia Tegak Lurus
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

DENPASAR (SL)–Pengusaha kelas kakap, Tomy Winata (TW) hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penggelapan, pencucian uang, dan keterangan palsu yang melibatkan terdakwa pemilik Paradiso Hotel Grup, Harijanto Karjadi (65) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/12).

Sebelum sidang digelar pukul 08.30 WITA, halaman PN Denpasar sudah dipenuhi kolega, rekan bisnis, sampai pengawal pribadi yang ingin melihat langsung kesaksian Bos Artha Graha itu.

Berita Terkait

Pencari Kerja Jadi Korban Penipuan Setor Uang Rp4 Juta Pelaku Diduga Melibatkan Anak Kades dan HRD Perusahaan?

Lecehkan Wartawati dengan Vidio Porno Oknum Lawyer Perusahaan di Laporkan Ke Polisi

19 April 2021
314
Pencari Kerja Jadi Korban Penipuan Setor Uang Rp4 Juta Pelaku Diduga Melibatkan Anak Kades dan HRD Perusahaan?

Pencari Kerja Jadi Korban Penipuan Setor Uang Rp4 Juta Pelaku Diduga Melibatkan Anak Kades dan HRD Perusahaan?

18 April 2021
110

Sepanjang Tomy Winata menyampaikan keterangannya, tiga Majelis Hakim yang terdiri dari I Made Pasek, Koni Hartono dan diketuai Sobandi menyimak dengan seksama closing statment pengusaha yang dikenal cukup akrab dengan orang-orang Istana Negara.

”Kami hanya ingin menjadi inspiring di forum-forum terbuka baik tingkat nasional maupun internasional. Masalah ini kerap dibicarakan dan telah menjadi momok yang menakutkan. Tujuan kami bukan motif ekonomi, tapi lebih cenderung pada kepastian hukum untuk iklim investasi di Indonesia,” papar Tomy, dan statement tersebut disambut aplaus dari mereka yang hadir dalam sidang tersebut.

Ditambahkan Tomy, dengan rampung dan pulihnya kasus ini, secara otomatis akan menambahkan kepercayaan pihak asing untuk berinvestasi dan memberikan kelonggaran pinjaman kepada pengusaha dan investor lokal termasuk mereka yang akan menanamkan investasinya di Indonesia.

”Pemerintah telah memberikan peluang yang besar terhadap investasi kepada pihak asing. Dengan begitu, hukum di Indonesiapun harus tegak lurus menjawab keraguan pihak asing selama ini,” terangnya.

Tomy pun menegaskan, pemberi kredit yakni bank CCB adalah salah satu bank terbesar di dunia. ”CCB bank terbesar kelima di dunia. Jejak investasi CCB di Indonesia sejak lama telah memberikan bukti tentang kepercayaan penuh kepada kreditur pengusaha Indonesia.

“Dan kami ambil posisi ini yang penuh resiko adalah didasari pemikiran agar untuk tindakan kami dapat membantu terciptanya kepastian hukum di Indonesia, yang pada akhirnya dapat membantu Indonesia mendapatkan kepercayaan dari investor nasional maupun internasional, bukan sebaliknya, di mana selama ini seakan kami ingin menguasai atau mengambil alih Hotel Kuta Paradiso. Ini yang muncul di luar dan saya tegaskan, tidak ada niat itu,” paparnya.

TW “Hipnotis” Majelis Hakim

Hampir lima menit Tomy Winata memberikan closing statment, tiga hakimpun sempat terdiam tanpa memotong sepatah katapun dari pemaparan yang diberikan pria yang kerap disapa TW itu.

Sementara itu, sebelum TW memberikan kesaksian, lebih dulu hakim meminta kesaksian Desrizal Chaniago yang sebelumnya merupakan kuasa hukum TW. Gelaran sidang berlangsung sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam penjelasannya, Desrizal secara gambalang menjelaskan, Harijanto Karjadi (65) diyakini telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Geria Wijaya Prestige (GWP) sehingga terjadi pengalihan saham. Akibatnya pengusaha Tomy Winata (TW) selaku pembeli piutang dari bank CCB yang memberikan pinjaman merugi sekira USD 20 juta.

”Ada rapat umum pemegang saham PT GWP, RUPS PT GWP ini sepanjang yang saya ketahui dilakukan bapak terdakwa Harijanto ini selaku direktur utama. Berkaitan dengan pengalihan sahamnya sendiri, persetujuan pengalihan sahamnya ini juga disetujui bapak Harijanto Karjadi ini selaku pemegang saham mayoritas yang kurang lebih kalau tidak salah lebih dari 80 persen,” papar Desrizal Chaniago.

Ditambahkannya, dengan RUPS PT GWP tersebut saham yang sebenarnya masih dan seharusnya menjadi jaminan piutang malah dialihkan. Sehingga akhirnya setelah seluruh jalan damai tertutup maka pihaknyapun melaporkan Harijanto Karjadi dan adiknya yg bernama Hartono Karjadi ke polisi terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

”Dengan dasar terjadinya peralihan saham itulah maka kami melaporkan Hartono Karjadi selaku pihak yang langsung mengalihkan sahamnya dan juga Terdakwa karena Terdakwalah yang menguasai dan memerintahkan pelaksanaan RUPS yang intinya menyetujui pengalihan saham tersebut,” terangnya.

Desrizal pun menyebut Harijanto sebagai pemegang saham mayoritas yang menyetujui perjanjian peralihan saham. ”Sehingga tanpa RUPS ini, tanpa persetujuan Terdajwa sebagai pemegang saham mayoritas maka pengalaihan saham itu tidak akan pernah terjadi Yang Mulia,” beber Desrizal.

Ia pun mengungkapkan jika kliennya Tomy Winata membeli saham bank CCB yang memberikan pinjaman ke PT GWP untuk pembangunan hotel Kuta Paradiso senilai USD 2 juta. ”Nah setelah mengetahui adanya dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik itu, maka Desrizal melaporkannya ke TW dan menyarankan dugaan tersebut dilaporkan ke polisi,” imbuhnya.

Dari kasus yang timbul tersebut, menurut Desrizal ada kerugian yang dialami oleh TW, karena dengan membeli piutang itu sebenarnya di situ ada potensi untuk mendapatkan kembali piutangnya tersebut.

”Seperti yang saya sampaikan berdasarkan pengadilan piutang pokoknya senilai USD 2 juta dihukum pengadilan USD 20 juta, karena di situ tidak bayar iuran pokoknya, bunga, denda pokok dan denda-denda lain jadi sudah dihukum oleh pengadilan sekitar USD 20 juta untuk satu kreditur yang nilai piutang pokoknya USD 2 juta,” urainya.

Ia pun menjelaskan, jumlah piutang pokoknya yang dibeli USD 2 juta, sama dengan dua kreditur yang telah mendapatkan putusan inkracht dari pengadilan Jakarta Pusat. Meski begitu, Desrizal mengaku pihaknya tidak pernah melakukan upaya penagihan ke Harijanto Karjadi bersaudara. Dia mengaku tidak yakin debitur itu bakal melaksanakan kewajibannya.

“Kami tidak pernah melakukan penagihan lagi Yang Mulia karena sebenarnya proses penagihan sudah dilakukan berkali-kali sebelumnya oleh CCB. Bahkan dua kreditur yang lain itu, yang sudah mendapatkan putusan inkracht bagi dua kreditur yang lain itu jugapun sudah berupaya menagih kredit (macet), tapi nggak dibayar juga,” beber Desrizal.

TW Meruri 20.389.771 dolar AS

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Harijanto Karjadi didakwa bersama-sama dengan adiknya Hartono Karjadi (DPO) melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dan penggelapan. Akibat dari perbuatan kakak beradik tersebut, maka pengusaha Tomy Winata (TW) telah mengalami kerugian USD 20.389.661.

Kasus itu bermula ketika Harijanto Karjadi yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dan Hartono Karjadi selaku direktur menandatangani perjanjian pinjaman kredit dari Bank Sindikasi sebesar USD 17 juta. Belakangan 3 Bank Sindikasi mengalami restrukturasi perusahaan oleh BPPN. Uang pinjaman dari Sindikasi 7 Bank itu dipakai PT GWP untuk pembangunan Hotel Sol Paradiso yang kemudian menjadi Hotel Kuta Paradiso.

Dalam perjalanannya, salah satu piutang dari Sindikasi Bank tersebut (CCB) diambilalih oleh pengusaha Tomy Winata, yang mana pengambilalihan piutang tersebut adalah merupakan beban hutang dari Harjanto Karyadi kepada CCB (Tomy Winata). Pada saat TW akan menagih piutang yang belum dibayar dan tidak termasuk ke dalam program restrukturisasi BPPN tersebut ternyata saham GWP sudah dialihkan antar kakak beradik tersebut sehingga tindakan kedua kakak beradik Karyadi itu dinilai oleh jaksa telah melakukan serangkaian tindak pidana memberikan keterangan ke dalam akta otentik sebagaimana dugaan itu telah yang telah dilaporkan oleh Tomy Winata ke polisi.

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Soebandi menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Harijanto Karyadi. Sehingga proses persidangan berlanjut dengan pemanggilan saksi-saksi pada hari ini.

Hakim: Dakwaan Jaksa Sudah Cermat

Pada sidang sebelumnya yang majelis hakim yang diketuai oleh hakim Sobandi itu telah menilai berkas dakwaan jaksa sudah cermat dan memenuhi unsur yang tertuang dalam isi dakwaan jaksa melanggar Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 372 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menilai eksepsi yang diajukan PH terdakwa sudah terlalu masuk ke dalam pokok perkara, dan itu harus dibuktikan dalam persidangan berikutnya. Hakim juga sempat mempertanyakan ada berapa saksi yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya, dijawab jaksa akan ada 19 saksi yang diperiksa. “Ada 19 saksi dari kami yang mulia, sehingga sidang selasa depan kami baru bisa menghadirkan dua saksi saja,” ucap jaksa Eddy Arta Wijaya.

Kasus ini berawal dari laporan pihak Artha Graha bahwa Harijanto Karjadi melakukan praktik memanipulasi administrasi hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham GWP. Gara-gara perbuatan tersebut, pihak Bank Sindikasi sebagai debitur mengaku mengalami kerugian akibat kecolongan ratusan miliar rupiah dan belum dibayarkan piutangnya. Atas Dakwaan Jaksa maka Harijanto Karyadi sudah membantah dakwaan tersebut dengan Eksepsi melalui Penasihat Hukumnya. (red)

Tags: PN DenpasarTomy Winata
Previous Post

Kapolres Metro Jakarta Barat Dapat Penghargaan Menteri PUPR

Next Post

iPhone dan Android Yang Tidak Memperbarui Versi Terbaru Tak Bisa Menggunakan WhatsApp Tahun Depan

Next Post
iPhone dan Android Yang Tidak Memperbarui Versi Terbaru Tak Bisa Menggunakan WhatsApp Tahun Depan

iPhone dan Android Yang Tidak Memperbarui Versi Terbaru Tak Bisa Menggunakan WhatsApp Tahun Depan

POPULAR NEWS

  • Unjukrasa di Pengadilan Masa Desak KPK Tetapkan Nunik Tersangka dan Periksa Bos SGC Purwati Lee

    Unjukrasa di Pengadilan Masa Desak KPK Tetapkan Nunik Tersangka dan Periksa Bos SGC Purwati Lee

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Kabid PUPR dan Orang Dekat Bupati Lampung Selatan di Laporkan Kasus Fee Proyek Rp1,25 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maraknya Pergantian Aparatur Pekon di Tanggamus, Ini Tanggapan Lembaga PPDI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami dan Polisi Grebek Oknum ASN Lemhanas Lagi Wik wik Jelang Saur di Kemang Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Anggota DPRD Pringsewu Di Periksa Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan BLT Covid-19 Dinas Sosial Kota Metro Rp4,4 Miliar Jaman Pairin Janggal dan Sarat Penyimpangan, Kabid Sebut Salah Input?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (327)
  • Bandarlampung (5.413)
  • Business (93)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (3.067)
  • Kriminal (2.184)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (380)
  • Lampung Selatan (1.243)
  • Lampung Tengah (495)
  • Lampung Timur (770)
  • Lampung Utara (2.454)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (657)
  • Metro (696)
  • Nasional (2.921)
  • National (62)
  • News (34)
  • Nusantara (2.609)
  • Olahraga (220)
  • Opini (325)
  • Opinion (15)
  • Pendidikan (230)
  • Pesawaran (589)
  • Pesisir Barat (360)
  • Pilihan Redaksi (326)
  • Politics (21)
  • Politik (1.470)
  • Pringsewu (1.004)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (1.073)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (773)
  • Tulang Bawang Barat (849)
  • Uncategorized (93)
  • Way Kanan (505)

Terpopuler Bulan Ini

  • Anggota Fraksi PDIP Lampung Nurhasanah Jadi Tersangka Pidana Sektor Jasa Keuangan

    Anggota Fraksi PDIP Lampung Nurhasanah Jadi Tersangka Pidana Sektor Jasa Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asisten II Edi Yanto Tersangka Korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pekon Se-Tanggamus Dilarang Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Pekon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.