Senin, April 19, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Nusantara

Undip Kukuhkan Ketua Kamar TUN MA Jadi Guru Besar

sinarlampung by sinarlampung
29 November 2019
in Nusantara
2 min read
0
Undip Kukuhkan Ketua Kamar TUN MA Jadi Guru Besar
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

 

Semarang (SL)-Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Supandi dikukuhkan menjadi Guru Besar Tidak Tetap Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, di Gedung Prof Soedarto, Tembalang, Semarang, Jumat (29/11).

Berita Terkait

Pencari Kerja Jadi Korban Penipuan Setor Uang Rp4 Juta Pelaku Diduga Melibatkan Anak Kades dan HRD Perusahaan?

Lecehkan Wartawati Dengan Vidio Porno Oknum Lawyer Perusahaan di Laporkan Ke Polisi

19 April 2021
166
Pencari Kerja Jadi Korban Penipuan Setor Uang Rp4 Juta Pelaku Diduga Melibatkan Anak Kades dan HRD Perusahaan?

Pencari Kerja Jadi Korban Penipuan Setor Uang Rp4 Juta Pelaku Diduga Melibatkan Anak Kades dan HRD Perusahaan?

18 April 2021
67

Dalam pidato pengukuhannya, Supandi memaparkan perkembangan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara yang saat ini menjadi semakin luas. Ia juga menjelaskan tentang konsekuensi Revolusi Industri 4.0 yang berdampak pada pelayanan publik di bidang administrasi negara melalui pemerintahan yang berbasis teknologi informasi.

“Mahkamah Agung termasuk lingkungan Peratun di dalamnya mulai menggunakan sarana TI guna memodernisasi administrasi penyelesaian perkara, baik dari aspek strukturnya maupun fungsinya dalam rangka menghadapi adanya revolusi industri 4.0. Pemanfaatan teknologi bagi badan adalah salah satu upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan pelaksanaan tugas peradilan berupa keterlambatan penyelesaian perkara, kurangnya akses keadilan, serta masalah integritas dan profesionalisme aparatur badan peradilan,”jelas saat memaparkan pidato pengukuha berjudul Modernisasi Peradilan Tata Usaha Negara Di Era Revolusi Industri 4.0 Untuk Mendorong Kemajuan Peradaban Hukum Indonesia.

Ia mengatakan dengan penerapan IT, prestasi Kamar TUN ini bukan hanya dalam memutus saja, tetapi juga dalam minutasinya. Dijelaskan, pada 2018 perkara yang dikirim ke pengadilan pengaju sebanyak 4.377 perkara. Dibandingkan dengan perkara yang masuk, rasio penyelesaian perkara (clearance rate) sebesar 98, 01 %. Jadi, rata-rata waktu minutasi perkara pada Kamar TUN selama 2 bulan.

Menurutnya penerapan dan pengembangan e-court akan terus berkembang bahkan sampai pada tahap putusan. Hal ini akan berdampak semakin berkurangnya penggunaan kertas. Dengan demikian baik disadari atau tidak pengadilan telah memulai budaya baru yang disebut paperless culture. Bukan tidak mungkin melalui langkah sederhana kedepan pengadilan-pengadilan di Indonesia mampu melahirkan pengadilan yang ramah lingkungan (eco-court).

Supandi juga menjelaskan tantangan ke depan dari penerapan peradilan elektronik adalah terkait dengan Keputusan Elektronis dan Permasalahan Bukti Elektronik. Tanggung jawab hukum administrasi negara ke depan adalah bagaimana menjamin keamanan dan keautentikan terhadap dokumen public kepada publik harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah pejabat negara tampak hadir dalam proses pengukuhan tersebut diantaranya adalah Ketua Mahkamah Agung, Prof. Hatta Ali, Staff Khusus Wakil Presiden Prof. M. Nasir, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi,Komisioner Komisi Yudisial.

Rektor Undip Prof Yos Johan Utama menuturkan, dengan dikukuhkannya Prof Supandi, maka Undip hingga saat ini telah mengukuhkan 9 Guru Besar dosen tidak tetap. Prof Supandi sendiri merupakan Guru Besar ke-24 yang dikukuhkan Undip di tahun 2019 ini.(red)

Tags: guru besar supandiundip
Previous Post

Gubernur Arinal Minta FK Perpupukan Sukseskan Program Kartu Petani Berjaya

Next Post

Hakim PN Medan Dibunuh, Mayat Ditemukan Dalam Mobil Land Cruiser di Areal Kebun Sawit

Next Post
Hakim PN Medan Dibunuh, Mayat Ditemukan Dalam Mobil Land Cruiser di Areal Kebun Sawit

Hakim PN Medan Dibunuh, Mayat Ditemukan Dalam Mobil Land Cruiser di Areal Kebun Sawit

POPULAR NEWS

  • Unjukrasa di Pengadilan Masa Desak KPK Tetapkan Nunik Tersangka dan Periksa Bos SGC Purwati Lee

    Unjukrasa di Pengadilan Masa Desak KPK Tetapkan Nunik Tersangka dan Periksa Bos SGC Purwati Lee

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Kabid PUPR dan Orang Dekat Bupati Lampung Selatan di Laporkan Kasus Fee Proyek Rp1,25 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maraknya Pergantian Aparatur Pekon di Tanggamus, Ini Tanggapan Lembaga PPDI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tertinggi Kedua, Cipayung Plus Soroti Jumlah Kematian Covid-19 di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan BLT Covid-19 Dinas Sosial Kota Metro Rp4,4 Miliar Jaman Pairin Janggal dan Sarat Penyimpangan, Kabid Sebut Salah Input?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Desa Berasan Makmur Mesuji Meninggal Akibat Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (327)
  • Bandarlampung (5.413)
  • Business (93)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (3.066)
  • Kriminal (2.181)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (380)
  • Lampung Selatan (1.243)
  • Lampung Tengah (495)
  • Lampung Timur (769)
  • Lampung Utara (2.454)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (656)
  • Metro (696)
  • Nasional (2.921)
  • National (62)
  • News (34)
  • Nusantara (2.609)
  • Olahraga (220)
  • Opini (325)
  • Opinion (15)
  • Pendidikan (230)
  • Pesawaran (589)
  • Pesisir Barat (360)
  • Pilihan Redaksi (326)
  • Politics (21)
  • Politik (1.470)
  • Pringsewu (1.002)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (1.072)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (772)
  • Tulang Bawang Barat (849)
  • Uncategorized (90)
  • Way Kanan (502)

Terpopuler Bulan Ini

  • Anggota Fraksi PDIP Lampung Nurhasanah Jadi Tersangka Pidana Sektor Jasa Keuangan

    Anggota Fraksi PDIP Lampung Nurhasanah Jadi Tersangka Pidana Sektor Jasa Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asisten II Edi Yanto Tersangka Korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pekon Se-Tanggamus Dilarang Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Pekon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.