Lampung Utara (SL)-Residivis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) Adi Parma, (31), warga Sesa Gunungraja, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara, kembali tertangkap tangan saat kedapatan membawa senjata tajam. Dia diamankan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Sungkai Selatan, Selasa, (26/11/2019), sore, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.k., melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Yaya Karyadi, menyampaikan, tersangka diamankan bermula saat salah satu anggotanya melihat dua orang pria sedang berboncengan mengendarai motor tanpa nomor polisi.
“Saat itu, anggota kami, Bripka Yudarka, hendak menuju Polsek Sungkai Selatan. Dalam perjalanan, tepatnya di Desa Sinarharapan, Kecamatan Sungkai Barat, dirinya memberhentikan sepeda motor tanpa plat nomor yang ditumpangi dua orang,” terang Yaya Karyadi, melalui siaran persnya, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan lebih lanjut, ketika dilakukan penggeledahan, didapati salah satunya ditemukan senjata tajam berupa pisau yang terselip di pinggang. “Atas tindakan itu kedua orang tersebut langsung dibawa ke Polsek Sungkai Selatan guna dilakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan tanpa hak membawa senjata tajam,” tuturnya.
Saat dilakukan penyidikan, dari catatan kepolisian, tersangka Adi Parma pada kurun waktu tahun 2016, dirinya pernah dipidana dalam perkara curanmor dan baru dibebaskan pada Mei 2019. (ardi)