Senin, April 19, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Lampung Barat

Dalang Illegal Longging Register 43 Peratin Batu Api Aris Mulyono Ditahan Polisi

sinarlampung by sinarlampung
29 November 2019
in Lampung Barat
2 min read
0
Dalang Illegal Longging Register 43 Peratin Batu Api Aris Mulyono Ditahan Polisi
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Lampung Barat (SL)-Peratin Batu Api, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, Aris Mulyono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Illegal Logging di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43B Krui Utara, Kamis (28/11/2019). Aris resmi menjadi tahanan Polsek Sekincau.

Kapolsek ekspose para tersangka

Baca : Peratin Pekon Batu Api Diduga Dalang Ilegal Longging Register 43 B Krui Utara, Dua Tukang Gesek Tersangka

Berita Terkait

Menyusul Petani Singkong Harga Panen Raya Gabah Kering Giling Anjlok dan Tak Berjaya di Harga Rp4200

Menyusul Petani Singkong Harga Panen Raya Gabah Kering Giling Anjlok dan Tak Berjaya di Harga Rp4200

18 April 2021
57
Polda Limpahkan Kasus Ijazah Palsu Dewan PPP Lampung Barat Jaksa Tetapkan Sarjono Tahanan Kota

Polda Limpahkan Kasus Ijazah Palsu Dewan PPP Lampung Barat Jaksa Tetapkan Sarjono Tahanan Kota

24 Maret 2021
63

Penetapan tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sekincau, Polres Lambar setelah, melakukan pemeriksaan terhadap Aris Mulyono, yang sempat mangkir panggilan Polisi. Dari hasil pemeriksaan itu disimpulkan telah mencukupi alat bukti yang mendukung bahwa Aris Mulyono terbukti mendalangi kasus perambahan hutan lindung di register 43 B Krui Utara.

Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono S.H.,mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi mengatakan status saksi terhadap Aris Mulyono di tingkatkan menjadi tersangka. Prosesnya setelah menjalani pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, penyidik memutuskan jika tersangka terbukti mendalangi atau mendanai praktik perambahan hutan lindung di wilayah tersebut. Peran AM (Aris Mulyono), adalah sebagai pelaku yang mendanai pratik illegal Logging di kawasan HL 43B Krui utara,” kata Suharjono.

Atas perannya itu, lanjut Suharjono, Aris Mulyono terbukti melanggar undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan Pasal 94 ayat 1 Huruf a dan c dengan ancaman pidana minimal 8 tahun penjara dan maksimal 15 tahun tahun penjara.

“Sementara untuk kedua pelaku lainnya yaitu Rohman (25) Warga Pekon Mekar Sari, Kecamatan Pagardewa dan Tri Purnomo (40) warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batuketulis sebagai penebang atau penggesek  dikenakan pasal 82 huruf C, dengan ancaman minimal satu tahun  dan maksimal lima tahun penjara,” katanya.

Menurutnya dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka guna menungkap kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara tersebut. “Nanti tetap akan kita lakukan pemeriksaan lanjutan, pengembangan penyidikan tetap ada, sebab bisa jadi nanti akan terungkap ada bakal tersangka lain selain dirinya,” katanya.

kepadaa wartawan Aris Mulyono mengaku pasrah dengan proses hukum yang berjalan saat ini, bahkan ia menyadari bahwa perbuatannya itu merupakan suatu pelanggaran. Namun Aris beralasan bahwa hasil illegal logging itu akan digunakan untuk membangun jembatan dan masjid di wilayah setempat. “Niat kami bersama warga hasil kayu itu untuk membangun masjid dan jembatan pak, dan itu baru sekitar satu minggu,” dalihnya.

Ditanya soal adanya dukungan atau perintah dari pihak lain dalam melakukan  perambahan hutan itu, Aris Mulyono mengaku tindakan itu murni muncul atas inisiatif dirinya, sebab melihat banyaknya akses jembatan yang rusak namun hingga kini belum ada perbaikan. “Tidak ada pak, itu murni inisiatif saya, mengingat ada yang mau ngerehab masjid, terus ada jembatan yang kecil-kecil itu pada rusak, jadi inisiatif saya mengambil bahannya dari dalam kawasan,” katanya. (mlo/red)

Previous Post

Gubernur Arinal Minta FK Perpupukan Sukseskan Program Kartu Petani Berjaya

Next Post

Hakim PN Medan Dibunuh, Mayat Ditemukan Dalam Mobil Land Cruiser di Areal Kebun Sawit

Next Post
Hakim PN Medan Dibunuh, Mayat Ditemukan Dalam Mobil Land Cruiser di Areal Kebun Sawit

Hakim PN Medan Dibunuh, Mayat Ditemukan Dalam Mobil Land Cruiser di Areal Kebun Sawit

POPULAR NEWS

  • Unjukrasa di Pengadilan Masa Desak KPK Tetapkan Nunik Tersangka dan Periksa Bos SGC Purwati Lee

    Unjukrasa di Pengadilan Masa Desak KPK Tetapkan Nunik Tersangka dan Periksa Bos SGC Purwati Lee

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Kabid PUPR dan Orang Dekat Bupati Lampung Selatan di Laporkan Kasus Fee Proyek Rp1,25 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maraknya Pergantian Aparatur Pekon di Tanggamus, Ini Tanggapan Lembaga PPDI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tertinggi Kedua, Cipayung Plus Soroti Jumlah Kematian Covid-19 di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan BLT Covid-19 Dinas Sosial Kota Metro Rp4,4 Miliar Jaman Pairin Janggal dan Sarat Penyimpangan, Kabid Sebut Salah Input?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Desa Berasan Makmur Mesuji Meninggal Akibat Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (327)
  • Bandarlampung (5.413)
  • Business (93)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (3.066)
  • Kriminal (2.181)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (380)
  • Lampung Selatan (1.243)
  • Lampung Tengah (495)
  • Lampung Timur (769)
  • Lampung Utara (2.454)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (656)
  • Metro (696)
  • Nasional (2.921)
  • National (62)
  • News (34)
  • Nusantara (2.609)
  • Olahraga (220)
  • Opini (325)
  • Opinion (15)
  • Pendidikan (230)
  • Pesawaran (589)
  • Pesisir Barat (360)
  • Pilihan Redaksi (326)
  • Politics (21)
  • Politik (1.470)
  • Pringsewu (1.002)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (1.072)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (772)
  • Tulang Bawang Barat (849)
  • Uncategorized (90)
  • Way Kanan (502)

Terpopuler Bulan Ini

  • Anggota Fraksi PDIP Lampung Nurhasanah Jadi Tersangka Pidana Sektor Jasa Keuangan

    Anggota Fraksi PDIP Lampung Nurhasanah Jadi Tersangka Pidana Sektor Jasa Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asisten II Edi Yanto Tersangka Korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pekon Se-Tanggamus Dilarang Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Pekon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.