Banten (SL)-Seleksi Calon Sekda Kota Tangerang ramai dibincangkan publik menyusul tidak direkomendasikannya tiga nama calon Sekretaris Daerah hasil seleksi yang diajukan Pemkot Tangerang. Publik menilai, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menyalahgunakan kekuasaan.
Gubernur meminta Walikota Tangerang Arief Wismansyah agar menggelar seleksi ulang dengan alasan dua dari tiga calon sekda yang diajukan tidak kompeten. Bahkan, hasil nilai dua orang calon tersebut masih di bawah standar yang dipersyaratkan.
Gubernur Wahidin menolak tiga nama calon sekda yang diajukan Pemkot Tangerang diketahui dari Surat Gubernur Banten Nomor 078/3978-BKD/2019 tentang Rekomendasi Hasil Seleksi Calon Sekretaris Daerah Kota Tangerang tanggal 22 November 2019.
Dalam surat disebutkan bahwa dua calon sekda yang diajukan tidak memenuhi kriteria nilai kompetensi manajerial yang ditetapkan. Bahkan untuk dua orang calon nilainya masih di bawah standar yang dipersyaratkan.
Dalam surat tertanggal 22 November 2019 disebutkan, Pemprov Banten telah menerima surat Walikota Tangerang nomor 821/3886/BKPSDM/2019 tanggal 12 November 2019 perihal Persetujuan Pengangkatan Sekda Kota Tangerang atas nama Drs. H. Tatang Sutisna, MM, dan surat nomor 821.2/3956-BKPSDM/2019 perihal persetujuan pengangkatan Sekda Kota Tangerang atas nama Drs. Hermawan, M.Si.
Menyikapi polemik ini, Moch Ojat Sudrajat, Ketua Perkumpulan Maha Bidik Banten dalam rilisnya ke sinarlampung.com, mengatakan guberur sudah melampai kewenangan, melawan UU 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 115 ayat 5 Jo Pasal 127 ayat 3 PP 11 Tahun 2017 .
Pasal ini menegaskan, ” Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi Pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota dikoordinasikan dengan gubernur”.
Dan dalam penjelasan pasal 127 ayat 3 PP 11 TAHUN 2017 berbunyi “Yang dimaksud dengan “dikoordinasikan” adalah bupati/walikota melaporkan 1 (satu) orang calon pejabat tinggi pratama terpilih kepada gubernur.
“Jika kami cermati ketentuan baik dalam UU 5 TAHUN 2014 maupun PP 11 TAHUN 2017 , tidak ada kewenangan guberbur memberikan rekomendasi. Apalagi meminta seleksi ulang. Bunyi pasal UU dan PP sudah sangat jelas dan terang, hingga tak perlu ada tafsir lain. Kami menilai Gubernur Banten yang meminta seleksi ulang sebagai penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power,” tegas Moch Ojat Sudrajat Ketua Perkumpulan Maha Bidik Banten. (suryadi)