Senin, April 19, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Nusantara

Adu Kuat Seleksi Sekda, Gubernur Banten Lampaui Kewenangannya?

sinarlampung by sinarlampung
29 November 2019
in Nusantara
2 min read
0
Adu Kuat Seleksi Sekda, Gubernur Banten Lampaui Kewenangannya?
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

 

Banten (SL)-Seleksi Calon Sekda Kota Tangerang ramai dibincangkan publik menyusul tidak direkomendasikannya tiga nama calon Sekretaris Daerah hasil seleksi yang diajukan Pemkot Tangerang. Publik menilai, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menyalahgunakan kekuasaan.

Berita Terkait

Pencari Kerja Jadi Korban Penipuan Setor Uang Rp4 Juta Pelaku Diduga Melibatkan Anak Kades dan HRD Perusahaan?

Lecehkan Wartawati dengan Vidio Porno Oknum Lawyer Perusahaan di Laporkan Ke Polisi

19 April 2021
315
Pencari Kerja Jadi Korban Penipuan Setor Uang Rp4 Juta Pelaku Diduga Melibatkan Anak Kades dan HRD Perusahaan?

Pencari Kerja Jadi Korban Penipuan Setor Uang Rp4 Juta Pelaku Diduga Melibatkan Anak Kades dan HRD Perusahaan?

18 April 2021
110

Gubernur meminta Walikota Tangerang Arief Wismansyah agar menggelar seleksi ulang dengan alasan dua dari tiga calon sekda yang diajukan tidak  kompeten. Bahkan,  hasil nilai  dua orang calon tersebut masih di bawah standar yang dipersyaratkan.

Gubernur Wahidin menolak tiga nama calon sekda yang diajukan Pemkot Tangerang diketahui dari Surat Gubernur Banten Nomor 078/3978-BKD/2019 tentang Rekomendasi Hasil Seleksi Calon Sekretaris Daerah Kota Tangerang tanggal 22 November 2019.

Dalam surat disebutkan bahwa dua calon sekda yang diajukan tidak memenuhi kriteria nilai kompetensi manajerial yang ditetapkan. Bahkan untuk dua orang calon nilainya masih di bawah standar yang dipersyaratkan.

Dalam surat tertanggal 22 November 2019 disebutkan, Pemprov Banten telah menerima surat Walikota Tangerang nomor 821/3886/BKPSDM/2019 tanggal 12 November 2019 perihal Persetujuan Pengangkatan Sekda Kota Tangerang atas nama Drs. H. Tatang Sutisna, MM, dan surat nomor 821.2/3956-BKPSDM/2019 perihal persetujuan pengangkatan Sekda Kota Tangerang atas nama Drs. Hermawan, M.Si.

Menyikapi polemik ini, Moch Ojat Sudrajat, Ketua Perkumpulan Maha Bidik Banten dalam rilisnya ke sinarlampung.com, mengatakan guberur sudah melampai kewenangan, melawan UU 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 115 ayat 5 Jo Pasal 127 ayat 3 PP 11 Tahun 2017 .

Pasal ini menegaskan, ” Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi Pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota dikoordinasikan dengan gubernur”.

 

Dan  dalam penjelasan pasal 127 ayat 3 PP 11 TAHUN 2017 berbunyi  “Yang dimaksud dengan “dikoordinasikan” adalah bupati/walikota melaporkan 1 (satu) orang calon pejabat tinggi pratama terpilih kepada gubernur.

“Jika kami cermati ketentuan baik dalam UU 5 TAHUN 2014 maupun PP 11 TAHUN 2017 , tidak ada kewenangan guberbur memberikan rekomendasi. Apalagi meminta seleksi ulang. Bunyi pasal UU dan PP sudah sangat jelas dan terang, hingga tak perlu ada tafsir lain. Kami menilai Gubernur Banten yang meminta seleksi ulang sebagai penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power,” tegas Moch Ojat Sudrajat Ketua Perkumpulan Maha Bidik Banten. (suryadi)

Tags: Abuse of PowerSeleksi Sekda Kota Tangerang
Previous Post

Gubernur Arinal Minta FK Perpupukan Sukseskan Program Kartu Petani Berjaya

Next Post

Hakim PN Medan Dibunuh, Mayat Ditemukan Dalam Mobil Land Cruiser di Areal Kebun Sawit

Next Post
Hakim PN Medan Dibunuh, Mayat Ditemukan Dalam Mobil Land Cruiser di Areal Kebun Sawit

Hakim PN Medan Dibunuh, Mayat Ditemukan Dalam Mobil Land Cruiser di Areal Kebun Sawit

POPULAR NEWS

  • Unjukrasa di Pengadilan Masa Desak KPK Tetapkan Nunik Tersangka dan Periksa Bos SGC Purwati Lee

    Unjukrasa di Pengadilan Masa Desak KPK Tetapkan Nunik Tersangka dan Periksa Bos SGC Purwati Lee

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Kabid PUPR dan Orang Dekat Bupati Lampung Selatan di Laporkan Kasus Fee Proyek Rp1,25 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maraknya Pergantian Aparatur Pekon di Tanggamus, Ini Tanggapan Lembaga PPDI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami dan Polisi Grebek Oknum ASN Lemhanas Lagi Wik wik Jelang Saur di Kemang Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Anggota DPRD Pringsewu Di Periksa Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan BLT Covid-19 Dinas Sosial Kota Metro Rp4,4 Miliar Jaman Pairin Janggal dan Sarat Penyimpangan, Kabid Sebut Salah Input?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (327)
  • Bandarlampung (5.413)
  • Business (93)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (3.067)
  • Kriminal (2.184)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (380)
  • Lampung Selatan (1.243)
  • Lampung Tengah (495)
  • Lampung Timur (770)
  • Lampung Utara (2.454)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (657)
  • Metro (696)
  • Nasional (2.921)
  • National (62)
  • News (34)
  • Nusantara (2.609)
  • Olahraga (220)
  • Opini (325)
  • Opinion (15)
  • Pendidikan (230)
  • Pesawaran (589)
  • Pesisir Barat (360)
  • Pilihan Redaksi (326)
  • Politics (21)
  • Politik (1.470)
  • Pringsewu (1.004)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (1.073)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (773)
  • Tulang Bawang Barat (849)
  • Uncategorized (93)
  • Way Kanan (505)

Terpopuler Bulan Ini

  • Anggota Fraksi PDIP Lampung Nurhasanah Jadi Tersangka Pidana Sektor Jasa Keuangan

    Anggota Fraksi PDIP Lampung Nurhasanah Jadi Tersangka Pidana Sektor Jasa Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asisten II Edi Yanto Tersangka Korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pekon Se-Tanggamus Dilarang Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Pekon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.