Banten (SL)-Pemerintah Propinsi Banten akan melakukan seleksi open bidding jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Banten, tanggal 7 Nopember 2019, dan akan diumumkan pada tanggal 13 Desember 2019 mendatang harus di kritisi dan disesuaikan dengan UU no 30 tahun 2014.
Ketua Perkumpulan Maha Bidik Propinsi Banten Moch Ojat Sudrajat mengatakan bahwa open bidding kali ini menarik untuk di pantau dan di kawal. Jikalau tidak sesuai berdasarkan ketentuan UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maka pihaknya akan melakukan upaya hukum.
“Belum lama ini ada Pengumuman dari panitia seleksi terbuka JPT Pratama di Propinsi Banten untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan Dan kebudayaan Propinsi Banten, harus kita kawal jika melanggar UU kita gugat,” kata Moch Ojat pada sinarlampung.com .
Seperti diketahui bersama, sebelumnya pada bulan September 2019 lalu, sempat beredar kabar akan ditempatkan pejabat eselon dua hasil open bidding yang belum genap dua tahun untuk jabatan yang lain diantaranya untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Banten. “Dan ada satu jabatan lagi yang awalnya sudah diusulkan ke KASN walaupun kemudian dibatalkan,” katanya.
Sebagai Ketua Perkumpulan Maha Bidik pihaknya menduga open bidding jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini diduga hanya formalitas untuk legalitas saja, dan ada indikasi upaya untuk memuluskan seseorang yang diduga sebelumnya memang diusulkan untuk menjabat kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Banten.
“Bahwa kami berpendapat ketentuan pasal tentang pengisian jabatan pimpinan Tinggi karena penataan organisasi dalam PP 11 Tahun 2017 dapat ditafsirkan sempit,karena diantaranya ada pasal yang mengatur tentang menduduki jabatan paling singkat dua tahun,” katanya.
“Maka sudah selayaknya jika seorang Pejabat JPT pratama yang belum genap dua Tahun menjabag yang merupakan hasil open bidding sebelumnya tidak atau dapat dianggap tidak memenuhi syarat,karena sudah menciderai intregritasnya terhadap jabatan yang diembannya saat ini,” tambah Ojat Sudrajat pada sinarlampung.com.
Ojat menambahkan salah satu kandidat kuat calon kadis pendidikan dan kebudayaan provinsi Banten yang pernah menjadi pejabat di kota Tangerang adalah namanya disebut dalam sebuah perkara hukum. “Dalam tuntutan jaksa di persidangan kasus korupsi KONI Banten disebutkan menerima aliran dana dari kasus Tersebut. Masih dalam tuntutan jaksa serta kasus ini masih pledoi,” kata Ojat Sudrajat.
Sekda Propinsi Banten Al Muktabar saat Sinarlampung.com mengkomfirmasi terkait hal ini melalui pesan singkat (SMS) minggu 17/11 tidak membalas. Termasuk Kepala Badan kepegawaian Propinsi Banten DR Komaruddin saat dikomfirmasi juga melalui pesan whastaapnya terkait hal penentuan dua tahun harus menjabat kemudian untuk menjabat di tempat baru itu belum memberikan jawaban. (Suryadi)