Jumat, April 23, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Politik

KPU Larang Koruptor Nyalon Pilkada?

sinarlampung by sinarlampung
14 November 2019
in Politik
2 min read
0
KPU Larang Koruptor Nyalon Pilkada?
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Jakarta (SL)-Jelang pilkada serentak tahun 2020 di Indonesia, KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI melarang mantan narapidana (Napi) korupsi alias koruptor ikut maju calon kepala daerah, kembali jadi polemik keras. Pro kontra pun membuat tensi politik pilkada serentak semakin menghangat.

Indonesian Public Institute (IPI) mengangkat fenomena politik ini dalam diskusi terbuka menampilkan sejumlah pakar dan praktisi di Hotel Ibis Budget, Jalan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019). “Kita tentu bersepakat untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di negeri ini. Perilaku korupsi memang sudah menjadi penyakit sosial yang menggerogoti uang Negara,” kata Direktur Eksekutif IPI, Karyono Wibowo.

Berita Terkait

Desakan KLB PKB Menguat Usulkan Yaqud Cholid dan Yenni Wahid Gantikan Cak Imin

Desakan KLB PKB Menguat Usulkan Yaqud Cholid dan Yenni Wahid Gantikan Cak Imin

18 April 2021
240
Ketua DPRD Lampung Ingatkan Masyarakat Pentingnya Terapkan Prokes

Ketua DPRD Lampung Ingatkan Masyarakat Pentingnya Terapkan Prokes

12 April 2021
5

Soal menggerogoti keuangan Negara itu, Karyono mengakui, pada titik ini semua memang sepakat. Diskusi yang digagasnya kali ini, menurut Karyono, bukan mempersoalkan hal tersebut. Tapi, lebih membahas persoalan pencegahan secara lebih substansi. “Membedah fenomena pencegahan korupsi yang hendak dilakukan oleh KPU,” tegas Karyono.

Pasalnya, KPU tetap keukeuh akan memasukkan kembali pasal tentang larangan mantan Napi korupsi untuk mengikuti konstetasi Pilkada ke dalam Rancangan PKPU (Peraturan KPU). Praktis, KPU siap menerbitkan peraturan yang pada hakekatnya melarang mantan Napi korupsi menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sayangnya, upaya KPU tersebut masih tetap menuai kontroversi, bahkan polemik pro dan kontra semakin meruyak.“Di satu sisi, niat baik KPU dinilai positif. Tapi di sisi lain, KPU dinilai melampaui kewenangannya dan melangkahi undang-undang, menabrak putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung,” kata Karyono.

Lebih kontroversial lagi, upaya terobosan KPU itu, ada yang menilai melanggar HAM. “Bahkan dinilai melanggar hak azasi manusia (HAM),” ujar Karyono.

IPI menggelar diskusi dengan Tema: “Mengupas Polemik Larangan Eks Narapidana Korupsi Maju di Pilkada”. Sebagai penggagas diskusi, Direktur Eskekutif IPI Karyono jadi pembicara. Pembicara lainnya, yaitu Margarito Kamis (Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia), Hugua (Anggota DPR RI Komisi II F-PDIP), dan Pangi Syarwi (Pengamat Politik Voxpol Center). Modertor : Miartico Gea.

Kabar buruk bagi mantan Narapidana Koruptor, mantan bandar narkoba atau mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak untuk maju sebagai calon kepala daerah.Pasalnya, Komisioner KPU Evi Novida Ginting sebelumnya mengatakan, Dalam perubahan PKPU untuk Pilkada Serentak 2020, akan melarang pencalonan bagi mantan napi koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak untuk maju sebagai calon kepala daerah

Hal itu merupakan penambahan persyaratan bagi seseorang maju di Pilkada 2020. Penambahan syarat ini untuk memastikan kepada masyarakat, mereka memiliki calon kepala daerah yang bebas korupsi di Pilkada Serentak 2020 mendatang. Demikian disampaikan Evi dalam rapat dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin pada 11 November.

“Masih perubahan syarat calon. Perubahan syarat calon yang lain adalah pasal 1 huruf H, larangan mencalonkan diri dari mantan bandar narkoba atau mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. Ini dalam PKPU sebelumnya sudah ada. Kemudian kita tambahkan bagi mantan terpidana korupsi dengan alasan adalah untuk memberikan pilihan calon kepada masyarakat yang bebas korupsi,” kata Evi. (red)

Previous Post

Dibuka Jokowi, Nanang Ermanto dan Forkopimda Lampung Selatan Hadiri Rakornas Di Bogor

Next Post

GMBI Unjukrasa Kejari Lampung Utara Soal Proses Hukum Dugaan Korupsi JKN dan BOK Dinkes Lampung Utara

Next Post
GMBI Unjukrasa Kejari Lampung Utara Soal Proses Hukum Dugaan Korupsi JKN dan BOK Dinkes Lampung Utara

GMBI Unjukrasa Kejari Lampung Utara Soal Proses Hukum Dugaan Korupsi JKN dan BOK Dinkes Lampung Utara

POPULAR NEWS

  • Bocah 7 Tahun di Wonosobo Tanggamus Tewas Usai Kena Ledakan ‘Jeduman’

    Bocah 7 Tahun di Wonosobo Tanggamus Tewas Usai Kena Ledakan ‘Jeduman’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Kabid PUPR dan Orang Dekat Bupati Lampung Selatan di Laporkan Kasus Fee Proyek Rp1,25 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Anggota DPRD Pringsewu Di Periksa Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami dan Polisi Grebek Oknum ASN Lemhanas Lagi Wik wik Jelang Saur di Kemang Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unjukrasa di Pengadilan Masa Desak KPK Tetapkan Nunik Tersangka dan Periksa Bos SGC Purwati Lee

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan BLT Covid-19 Dinas Sosial Kota Metro Rp4,4 Miliar Jaman Pairin Janggal dan Sarat Penyimpangan, Kabid Sebut Salah Input?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (327)
  • Bandarlampung (5.428)
  • Business (93)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (3.086)
  • Kriminal (2.205)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (380)
  • Lampung Selatan (1.246)
  • Lampung Tengah (497)
  • Lampung Timur (773)
  • Lampung Utara (2.454)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (663)
  • Metro (698)
  • Nasional (2.929)
  • National (62)
  • News (34)
  • Nusantara (2.624)
  • Olahraga (220)
  • Opini (325)
  • Opinion (15)
  • Pendidikan (231)
  • Pesawaran (592)
  • Pesisir Barat (361)
  • Pilihan Redaksi (326)
  • Politics (21)
  • Politik (1.470)
  • Pringsewu (1.011)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (1.077)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (781)
  • Tulang Bawang Barat (850)
  • Uncategorized (95)
  • Way Kanan (511)

Terpopuler Bulan Ini

  • Bocah 7 Tahun di Wonosobo Tanggamus Tewas Usai Kena Ledakan ‘Jeduman’

    Bocah 7 Tahun di Wonosobo Tanggamus Tewas Usai Kena Ledakan ‘Jeduman’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asisten II Edi Yanto Tersangka Korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Kepala Pekon Tiram Diduga “Mengangkangi” Surat Edaran Bupati Tanggamus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.