Muba (SL)-Kolam renang Cha Cha Water Fun dan Hotelnya, ternyata beroperasi tanpa mengantongi izin operasional. Pasca bocah 10 Tahun berinisial “PM” yang pada 12 November 2019 tenggelam di Wahana Kolam Renang Cha-Cha Water Fun hal tersebut melebar kepada Perizinan yang dimiliki oleh Cha-Cha Water Fun dalam Peroperasiannya.
Baca: Pengelola Lalai, Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang Chacha Water Fun Sekayu
Cha-Cha Water Fun belum mengantongi Persyaratan Peroperasian (Izin Usaha) yang Legal. Hal tersebut pun menimbulkan beberapa Pertanyaan, kenapa selama beberapa tahun beroperasi Cha-Cha Water Fun belum mengantongi izin yang semestinya harus dimiliki atau belum lengkap.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Erdian Syahri, S.Sos, MSi melalui disalah satu Group Whatapps menjelaskan, jika izin yang dimiliki akan segera kita kami cari untuk Waterfun (CV. Tri Mandiri). “Besok akan kami cari izin lainnya (TDP dan SIUP) untuk Water Fun (CV.Tri Mandiri) karena sudah dicari tetapi tidak ditemukan diregister aplikasi lama dan baru, “Ujar Erdian.
Menurut data yang dikirimkan oleh kadin Erdian, terlihat hanya ada beberapa izin yang baru dimiliki yaitu, Izin Lingkungan yang bernomor 539 Tahun 2016 dibuat pada 06 Oktober 2016, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 647 Tahun 2016 dibuat pada 01 Desember 2016, dan Izin Tempat Usaha (Izin Gangguan) 440/SITU/BP3M/2016 dibuat pada 02 Desember 2016 masa berlaku 02 Desember 2019,” ujarnya
Semetara itu Pihak Dari Dari Dinas POL -PP Kabid PPD Padeli Di konfirmasi lewat Whashapp mengatakan DPMPTSP belum konfirmasi terkait hotel cha cha belum ada izin. “Nanti kami tanyakan ke kabid perizinan. Kalau memang belum ada izin nanti akan kami panggil pemilik usaha hotel tersebut,” pungkas nya. (Sudir nk)