Bandar Lampung (SL)-Untuk kali kesekian, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Tahun Anggaran 2018, Rabu 13 November 2019
Nunik dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa (MUS). “Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Nunik akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Dalam pemeriksaan kali ini, Nunik akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai mantan Bupati Lampung Timur. Pada Maret 2019, KPK juga pernah memanggil Nunik untuk bersaksi kasus yang sama.
KPK menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan. Selain itu, diduga penerimaan-penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10%—20% dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa, yaitu sebesar sekurangnya Rp95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.
Adapun nilai Rp95 miliar tersebut diperoleh dengan rincian Rp58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan. Selain Mustafa, KPK juga menjerat dua orang pengusaha rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yaitu Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo selaku pemilik PT Puma Arena Yudha Simon Susilo.
Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Mustafa. Sebanyak Rp12,5 miliar dari total uang Rp95 miliar yang diterima mantan bupati itu berasal dari dua pengusaha tersebut. Kedua perusahaan mendapatkan imbalan berupa proyek di Lampung Tengah yang dibiayai pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur.
Atas perbuatannya, Mustafa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Budi dan Simon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum kasus ini, Mustafa juga sudah lebih dulu dijerat KPK terkait kasus suap persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Dalam kasus itu, Mustafa divonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pada Juli 2018 lalu.
Diketahui, KPK juga telah memeriksa Nunik pada 4 Juli 2019 untuk tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014- 2019 Zainudin (ZN). Saat itu, KPK mengonfirmasi Nunik soal aliran dana untuk tersangka Mustafa yang bersumber dari uang ijon proyek-proyek.
Sebelumnya pada 30 Januari 2019, KPK telah menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018. Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.
Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. KPK menduga Mustafa menerima “fee” dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran “fee” sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.
Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.
Untuk diketahui, sebelumnya Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.
Selanjutnya, KPK juga menetapkan dua orang pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BWI) alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo (SSU).
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Diduga dari total sekitar Rp95 miliar dana yang diterima Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut. Kemudian pada perkara ketiga, KPK menetapkan empat orang unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka.
Empat orang itu, yakni Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Achmad Junaidi S (AJS), anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Bunyana (BU), anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014-2019 Raden Zugiri (RZ), dan anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014- 2019 Zainudin (ZAI).
Keempatnya diduga secara bersama sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pinjaman daerah Kabupatan Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
Keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah, pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah TA 2017, dan pengesahan APBD Kab Lampung Tengah TA 2018. (red)