Bandar Lampung (SL)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar rapat pleno membahas dugaan jual beli kursi seleksi Komisioner KPU Lampung, yang melibatkan nama Esti Nur Fathonah di Kantor Sekretariat setempat Jalan Gajah Mada, Bandar Lampung, Senin 11 November 2019 pukul 10.00 – 15.00 WIB.
Baca: Terkuak Indikasi Jual Beli Kursi Seleksi Komisioner KPU Lampung Rp100 Juta?
Pleno dipimpin Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, jajaran komisioner Antonius Cahyalana, M. Tio Aliansyah, Ali Sidik, Ismanto, Agus Riyanto, Esti Nur Fathonah dan sekretariatan KPU Lampung. “Berita-berita yang berkembang jangan sampai membunuh karakter saya. Saya menyangkal tuduhan tersebut. Saya mendaftar di KPU Provinsi dan Kabupaten mengikuti semua prosedur dan peraturan perundangan yang ada,” kata Esti saat ditemui di Kantor KPU Lampung.
Kemudian ketika disinggung mengenai rencana menuntut balik keranah hukum bila pemberitaan tersebut tidak benar dan menjatuhkan karakter dirinya serta lembaga penyelenggara KPU, Esti masih menunggu proses hukum yang berkembang terlebih dahulu di DKPP.
Dirinya tidak mau terburu-buru melaporkan pelapor keranah hukum. “Saya menghormati keputusan hukum mereka terlebih dahulu, saya mau membuktikan terlebih dahulu saya bersalah secara etik atau tidak. Setelah itu akan saya pertimbangkan. Saya tidak mau terburu-buru melapor,” katanya.
DKPP
Esti Nur Fathonah mengaku siap menerima apapun keputusan yang akan dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) terkait persoalan yang sedang menimpa dirinya terkait dugaan jual beli kursi penyelenggara pemilu. “Jadi saya sangat menghormati apapun keputusan dan hasil pada persidangan,” katanya di Kantor KPU Provinsi Lampung, Senin, 11 November 2019.
Esti juga siap memepertanggungjawabkan persoalan tersebut bila memang terbukti salah. Ia juga siap bila nantinya mundur dari jabatan komisioner KPU Provinsi Lampung apabila keputusan etik memutuskan sanksinya seperti itu. “Setau saya, DKPP nanti akan mengeluarkan 3 putusan terkait hasil pengaduan tersebut seperti pertama peringatan biasa dan peringatan keras, kedua pemberhentian sementara dan ketiga pemberhentian tetap kalau memang terbukti bersalah. Kalau tidak terbukti bersalah maka DKPP akan melakukan rehabilitasi,” katanya. (red)