Jakarta (SL)-Sederet harga yang diatur pemerintah bakal naik mulai tahun depan. Harga-harga yang bakal naik tersebut mulai dari tarif sejumlah tol, cukai dan harga rokok, tarif listrik, hingga BPJS Kesehatan. Kenaikan tarif ini perlu diantisipasi karena pengeluaran akan bertambah. Berikut informasi daftar tarifnya?
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan mengumumkan kenaikan ruas tol yang akan berlaku setelah pelantikan Presiden akhir Oktober nanti. Berdasarkan jadwal dua tahunan, setidaknya bakal ada sedikitnya 13 ruas tol yang berpotensi mengalami kenaikan tarif hingga akhir tahun.
Namun, secara total ada 18 ruas tol yang menurut aturan bisa disesuaikan tarif karena penundaan tahun lalu. Namun 18 ruas tol tersebut sifatnya masih pengajuan. Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, ruas-ruas yang mengalami kenaikan karena adanya penggabungan tarif. Berikut daftar tol yang diperkirakan akan naik:
Tol I Integrasi
1. Jakarta-tangerang & Tangerang-merak (Cikupa)
2. Tangerang (Cikupa)-Merak
3. Jagorawi
4. Kertosono Mojokerto
5. Makassar seksi IV
6. Cikampek-Palimanan
7. Gempol-Pandaan tahap I
8. Surabaya-Mojokerto
9. Palimanan-Kanci
10. Semarang Seksi A-B-C
11. Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT)
12. Pondok Aren-Serpong
13. Belawan-Medan-Tanjung Morawa
14. Ujung Pandang seksi I&II
15. Nusa dua-Ngurah Rai-Benoa
16. Surabaya- Gempol
17. Pasirkoja- Soreang
18. Surabaya – Gresik
Selanjutnya, harga rokok juga akan naik. Presiden Jokowi telah menyetujui tarif cukai rokok yang baru sebesar 23%, dan akan mulai berlaku pada Januari 2020. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menggelar rapat secara tertutup di Istana Kepresidenan. “Kenaikan average 23% untuk tarif cukai, dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam Permenkeu,” kata Sri Mulyani.
Setelah rokok, pemerintah juga sudah sepakat menghapus subsidi untuk pelanggan listrik rumah tangga mampu 900 VA mulai tahun depan. Imbasnya, pelanggan tersebut akan kena penyesuaian tarif mulai 2020.
“Berhubung keputusan sudah bulat untuk mencabut subsidi 900 VA, maka PLN bisa masuk ke kebijakan penyesuaian tarif. Sebab, alokasi subsidi ke PLN dipastikan akan turun, sehingga substitusinya adalah penerimaan dari pelanggan yang tidak disubsidi lagi.”Kelompok yang tadinya disubsidi jadi tidak subsidi. Tapi belum tentu kenaikan tarif, karena tergantung dolar, ICP, dan inflasi. Masuk tarif penyesuaian 3 bulanan saja.” kata Djoko.
Memang, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan tarif listrik belum tentu naik meski subsidi listrik telah disepakati turun oleh pemerintah dan DPR dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Jonan mengatakan, pemerintah belum mengambil keputusan mengenai penerapan skema tarif listrik atas penurunan subsidi listrik. Sebab masih menunggu penetapan Undang-Undang APBN 2020.”Itu yang diputuskan dulu, nanti kita tunggu mana hasilnya yang detail, nanti baru kita publikasikan,” kata Jonan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku untuk seluruh peserta. Kenaikan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang. Berikut rincian kenaikannya:
Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta. Dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwaKelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwaKelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa. (red)