Bandar Lampung (SL)-Polda Lampung menggelar perkara kasus Akte Jual Beli (AJB) yang digunakan untuk ganti kerugian lahan terdampak Proyek Bendungan Gerak Jabung (BGJ), di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, dengan nilai mencapai hampir Rp100 miliar. Gelar perkara berlangsung di ruang Wassidik, dipimpin Wadir Krimum Polda Lampung sejak Rabu, (06/11/2019) hingga malam hari.
Baca : LCW Nilai Polda Lampung Tidak Serius Tangani Kasus AJB Palsu BGJ
Ditkrimsus akan memindahkan perkaranya dari tim Subdit I ke Subdit II, Harda. Hingga berita ini di terbitkan, belum diketahui hasil gelar perkara. Hingga kini Dicky Zaharudin (Oknum Jaksa Batam) dan Pihak BPN Lampung Timur, BPN Provinsi, Kepala Bank BRI Cabang Tanjung Karang dan pihak Balai Besar, belum dilakukan pemanggilan. “Gelar perkara internal, pastinya perkara ini tetap berlanjut, ” kata Dirkerimum Kombes Pol M.Barly, dihubungi via telephone WhatsApsnya.
Sebelumnya, gelar perkara kasus yang sama juga dilaksanakan Ditreskrimum Polda Lampung bersama Tim dari Mabes Polri. Gelar perkara dilakukan sejak tanggal 10 Oktober 2019, agenda kasus pemalsuan suray dan penyalah gunaan wewenang yang sementara ini ditetapkan 1 orang tersangka, yakni Kepala Desa Sumber Rejo, Kaderi. Agenda dinulai pukul 13.00 sampai pukul 16.30 WIB.
Dilanjutkan gelar perkara dengan terlapor Kepala ATR/BPN Lampung Timur, Mangara Manurung dan Suhadi (Kasi pengadaan tanah) Cs, atas dugaan pemalsuan surat. Gelar perkara dimulai sejak Pukul 10.15 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Jumat, 11 Oktober 2019.
Dirkrimum Polda Lampung menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus sengketa ganti kerugian objek lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Gerak Jabung, Sumber Rejo, Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, sesuai petunjuk Kejaksaan Negeri Tanjung Karang. Termasuk pemanggilan terhadap Dicky Zaharudin, Kepala ATR/BPN Lampung Timur Mangara Manurung dan Suhadi serta pihak terkait.
“Saat ini Tim Ditreskrimum masih melakukan pendalaman atas perkara tersebut, yang mana tahap saat ini adalah proses kelengkapan data atau P19, sesuai petunjuk Kejaksaan Negeri Tanjung Karang. Didalamnya akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Pihak BPN Lamtim dan Dicky Zaharudin,” kata Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes pol M.Barly mewakili Kapolda, saat di wawancarai di ruang kerjanya. Jumat, 11 Oktober 2019.
Kombes pol M.Barly menjelaskan, sejauh ini prosesnya masih terus berjalan. Untuk Dicky Zaharudin akan dilayangkan surat panggilan kedua. Saat ini juga, sebagaimana informasi yang diterima, Dicky Zaharudin sedang menjalani proses pemanggilan pihak Kejaksaan Agung dalam hal ini Jamwas.
Perkara yang di tangani saat ini, sebenarnya belum pernah P21 atau dianggap lengkap, melainkan proses masih berjalan atau istilahnya tahap Sidik. Kemudian, terkait Dicky Zaharudin, setelah dikoordinasikan dengan Kejagung, bisa dilakukan pemanggilan dengan tidak mengatas namakan jabatan institusi.
“Pada dasarnya, dalam perkara ini prosesnya masih sidik sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan untuk kelengkapan berkas yang di perlukan. Percayakan saja pada kami bahwa, perkara ini terus diproses, termasuk juga mengangkat pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini,”tandasnya.
Disisi lain, Lembaga Coruption Wach (LCW) Lampung menilai pihak Ditkrimum lambat, kondisi ini akan berdampak penilaian negative dimata public atas penegakkan hukum Polda Lampung. Dirkrimum Kombes Pol. M. Barly mengaku masih terus berjalan proses kelengkapan data.
“Lebih kurang 25 hari, sejak Jumat, 11 Oktober 2019 lalu informasi yang didapat tim media ini, pihak Ditkrimum melakukan proses kelengkapan data atau P19 sesuai petunjuk Kejaksaan. Sampai kini, masih berjalan di kelengkapan data, artinya penanganan perkaranya jalan ditempat. Kasus dugaan ini sudah jelas dan terbuka lebar indikasinya, apakah butuh waktu menahun mendalami kelengkapan datanya?,” ungkap Ketum LCW Provinsi Lampung, Dadang Keduk kepada media ini. Senin, 04 November 2019.
Masih kata Dadang, jika kelengkapan data itu sesuai petunjuk kejaksaan, artinya ada poin-poin yang harus segera dilengkapi. Terlebih hal ini, Ditkrimum telah melakukan gelar perkara secara intern dan telah turun langsung ke lapangan (Lampung Timur). Artinya, tinggal ada keterangan dari pihak – pihak yang terpaut dalam perkara ini.
“Jika pihak tersebut tidak mengindahkan panggilan untuk keterangan, jemput paksa, kan kewenangan Polisi itu. Ditkrimum tentu sudah mengetahui siapa saja orangnya, tidak hanya Dicky Zaharudin (oknum Jaksa Batam), Mangara Manurung (Kepala BPN Lamtim) dan Suhadi (kasi urusan tanah).
Ada pihak yang terkait langsung dalam perkara ini, diantaranya pihak Balai Besar (Yonsen) dan PPK Agus, pihak Bank BRI Cabang Tanjung Karang, BPN Provinsi Lampung dan seluruh pihak pemegang AJB. Selanjutnya, meminta dokumen asli dari BPN, Bank dan Balai Besar. Jika tidak di penuhi, lakukan penggeledahan paksa dan penyitaan,”tandasnya.
Dadang melanjutkan, jika ini tidak digiring oleh Publik, mungkin perkara ini bisa hilang begitu saja. Maka perlu di follow perkembangannya, jika tidak maka di khawatirkan akan timbul penilaian negative dari public kepada pihak Polda, sebab kasus ini sudah tersebar luas proses penangananya.
“Pihak kami juga terus memantau hal ini, terakhir ada penolakan atas pengaduan langsung dan tertulis oleh Kuasa Hukum Hi.Suwardi Ibrahim dan ditolak pihak Ditkrimsus tanpa ada alas an jelas. Ini sudah poin yang patut di pertanyakan, begitu juga dengan Ditkrimum yang jelas tahapnya tinggal pemanggilan terhadap Dicky Zaharudin Cs, namun belum jelas juga informasinya,” pungkasnya. (Tim/red)