Bandar Lampung (SL)-Lembaga Coruption Wach (LCW) Lampung menyatakan Polda Lampung terkesan lamban menangani kasus dugaan Akte Jual Beli (AJB) palsu, ganti rugi atas lahan terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Gerak Jabung (BGJ), Lampung Timur. Kondisi itu akan berdampak pada penilaian negative dimata public atas penegakkan hukum di Polda Lampung, Senin 4 November 2019.
“Catatan kami, sudah 25 hari, sejak Jumat, 11 Oktober 2019 lalu informasi yang kami dapat bahwa kasusnya kembali ditangani Polda Lampung. Prosesnya kelengkapan data atau P19 sesuai petunjuk Kejaksaan. Sampai kini, masih berjalan di kelengkapan data, artinya penanganan perkaranya jalan ditempat. Kasus dugaan ini sudah jelas dan terbuka lebar indikasinya, apakah butuh waktu menahun mendalami kelengkapan datanya?,” kata Ketua Umum LCW Provinsi Lampung, Dadang Keduk, Senin, 04 November 2019.
Menurut Dadang, jika kelengkapan data itu sesuai petunjuk kejaksaan, artinya ada poin-poin yang harus segera dilengkapi. Terlebih hal ini, Polda Lampung telah melakukan gelar perkara secara intern dan telah turun langsung ke lapangan (Lampung Timur). Artinya, tinggal ada keterangan dari pihak-pihak yang terpaut dalam perkara ini.
“Jika pihak tersebut tidak mengindahkan panggilan untuk keterangan, jemput paksa, kan kewenangan Polisi itu. Ditkrimum tentu sudah mengetahui siapa saja orangnya, tidak hanya Dicky Zaharudin (oknum Jaksa Batam), Mangara Manurung (Kepala BPN Lamtim) dan Suhadi (kasi urusan tanah),” kataanya.
“Lalu ada pihak yang terkait langsung dalam perkara ini, diantaranya pihak Balai Besar (Yonsen) dan PPK Agus, pihak Bank BRI Cabang Tanjung Karang, BPN Provinsi Lampung dan seluruh pihak pemegang AJB. Selanjutnya, meminta dokumen asli dari BPN, Bank dan Balai Besar. Jika tidak di penuhi, lakukan penggeledahan paksa dan penyitaan,” tandasnya.
Dadang melanjutkan, jika ini tidak digiring oleh Publik, mungkin perkara ini bisa hilang begitu saja. Maka perlu di follow perkembangannya, jika tidak maka di khawatirkan akan timbul penilaian negative dari public kepada pihak Polda, sebab kasus ini sudah tersebar luas proses penangananya.
“Pihak kami juga terus memantau hal ini, terakhir ada penolakan atas pengaduan langsung dan tertulis oleh Kuasa Hukum Hi.Suwardi Ibrahim dan ditolak pihak Ditkrimsus tanpa ada alasan jelas. Ini sudah poin yang patut di pertanyakan, begitu juga dengan Ditkrimum yang jelas tahapnya tinggal pemanggilan terhadap Dicky Zaharudin Cs, namun belum jelas juga informasinya,” katanya.
Sementara Dirkrimum Kombes Pol. M. Barly mengaku pihaknya masih terus berjalan proses kelengkapan data. “Proses masih berjalan, saat ini masih dalam tahap kelengkapan data sebagaimana pentunjuk kejaksaan,” kata Barly. Saat di tanyakan proses pemanggilan pihak Dicky Cs, Kombes Pol M.Barly mengatakan belum ada, begitu juga adanya penetapan tersangka.
Ditanyakan lebih lanjut, berdasarkan info yang didapat media ini, bahwa pihak Ditkrimum melayangkan surat ke Balai Besar untuk meminta dokumen asli penerima atau kepemilikan tanah yang terdampak ganti kerugian?, Barly mengatakan, “Itu masalah teknis, yang jelas prosesnya masih tahap kelengkapan data sesuai petunjuk kejaksaan. Ok ya, saya masih ada tamu,” katanya.
Sementara David Sihombing selaku kuasa hukum Hi. Suwardi Ibrahim menjelaskan, perkara ini sebenarnya sudah 2 kali dilaporkan, pertama ditangani Dirkrimum saat dijabat Kombes Pol Bobby, sudah ada tersangka 1 orang, akan tetapi tidak ada kejelasan. Kini, kembali di tangani namun prosesnya belum jelas perkembangannya, hanya berputar di kelengkapan data itu saja.
Perlu di ketahui, dalam perkara ini dirunut ulang bahwa pihak Polda Lampung sudah mengetahui hal ini dan kenapa tidak melakukan penindakan langsung. Hal yang ringan, pertama adalah daftar nominative penerima ganti kerugian sebanyak 158 AJB sudah menerima pencairan lewat tangan Dicky Zaharudin dan pencairannya restu dari Balai Besar, dari ini batas-batas tanah yang masuk nominatif 158 itu tidak ada batas tanah atas nama Doddy (Alm) kakak dari Dicky Zaharudin,?
“AJB yang ada itu dibawah umur, jika benar AJB itu, mengapa tidak ada atas nama Doddy (Alm)?. Selanjutnya, warga pemilik AJB (Nominatif) tidak pernah bersengketa dengan Doddy, yang bersengketa itu adalah Hi.Suwardi Ibrahim dengan Doddy dan Masyarakat (Nominatif), bukan Doddy bersengketa dengan masyarakat. Dari ini saja, bisa dibuka tabir masalahnya dan siapa dalang, jelas dugaannya ada konspirasi antara BPN, Balai Besar, Bank dan Dicky Zaharudin. Jadi jika penanganan perkaranya sejauh ini tak jelas, maka wajar jika hal ini ada scenario yang di buat oleh Polda Lampung,” tegasnya. (red)